Sunday, March 25, 2018

Pengertian dan Tujuan Keluarga Berencana (KB)

Pengertian dan Tujuan Keluarga Berencana (KB)




Keluarga Berencana (KB) merupakan suatu program pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk. Program keluarga berencana oleh pemerintah adalah agar keluarga sebagai unit terkecil kehidupan bangsa diharapkan menerima Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) yang berorientasi pada pertumbuhan yang seimbang. Gerakan Keluarga Berencana Nasional Indonesia telah berumur sangat lama yaitu pada tahun 70-an dan masyarakat dunia menganggap berhasil menurunkan angka kelahiran yang bermakna.  Perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.


Adapun beberapa jenis alat kontrasepsi, antara lain:
  1. Pil (biasa dan menyusui) yang mempunyai manfaat tidak mengganggu hubungan seksual dan mudah dihentikan setiap saat. Terhadap kesehatan resikonya sangat kecil.
  2. Suntikan (1 Bulan dan 3 Bulan) sangat efektif (0,1-0,4 kehamilan per 100 perempuan) selama tahun pertama penggunaan. Alat kontrasepsi suntikan juga mempunyai keuntungan seperti klien tidak perlu menyimpan obat suntik dan jangka pemakaiannya bias dalam jangka panjang.
  3. Implan (susuk) yang merupakan alat kontrasepsi yang digunakan dilengan atas bawah kulit dan sering digunakan pada tangan kiri. Keuntungannya daya guna tinggi, tidak mengganggu produksi ASI dan pengembalian tingkat kesuburan yang cepat setelah pencabutan.
  4. AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) merupakan alat kontrasepsi yang digunakan dalam rahim. Efek sampingnya sangat kecil dan mempuyai keuntungan efektivitas dengan proteksi jangka panjang 5 tahun dan kesuburan segera kembali setelah AKDR diangkat.
  5. Kondom, merupakan selubung/sarung karet yang dapat terbuat dari berbagai bahan diantaranya lateks (karet), plastik (vinil) atau bahan alami (produksi hewani) yang dipasang pada penis saat berhubungan seksual. Manfaatnya kondom sangat efektif bila digunakan dengan benar dan murah atau dapat dibeli secara umum.
  6. Tubektomi adalah prosedur bedah mini untuk memotong, mengikat atau memasang cincin pada saluran tuba fallopi untuk menghentikan fertilisasi (kesuburan) seorang perempuan. Manfaatnya sangat efektif, baik bagi klien apabila kehamilan akan terjadi resiko kesehatan yang serius dan tidak ada efek samping dalam jangka panjang.

Tujuan Keluarga berencana (KB)
Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
Tujuan khusus
  1. Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
  2. Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
  3. Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran


Wednesday, March 21, 2018

Riset Fasilitas Kesehatan (RIFASKES)

Riset Fasilitas Kesehatan (RIFASKES)
    Riset Fasilitas Kesehatan merupakan salah satu penelitian yang dikembangkan atas dasar prinsip Client Oriented Research Activity (CORA), sehingga pada tahap persiapan dilakukan identifikasi dari kebutuhan mitra terkait yang terdiri dari unit utama Kementerian Kesehatan, Organisasi profesi, organisasi terkait, dan pakar dibidang pelayanan kesehatan.Wakil-wakil dari Unit Utama Kementerian Kesehatan antara lain dari Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan Pusat Promosi Kesehatan, Dari kalangan praktisi dan organisasi profesi, telah menyumbangsaran pula wakil-wakil dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Peratuan Perawat Nasional Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Daerah, Persatuan Rumah Sakit Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Vertikal Indonesia, Persatuan Rekam Medik Indonesia, PATELKI, ILKI, PORMIKI dan sebagainya. Para pakar yang pernah turut menyampaikan buah pikirnya antara lain dari Universitas Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Hasanuddin.
    Hasil dari serangkaian diskusi bersama pakar/akademisi, praktisi, organisasi profesi, unit utama Kementerian Kesehatan telah menghasilkan satu set indikator kinerja untuk rumah sakit dan puskesmas. Telah pula diidentifikasikan didata indikator yang akan masuk ke dalam perhitungan Indeks Kinerja Rumah Sakit (IKRS) dan Puskesmas (IKPuskesmas). Indeks fasilitas pelayanan kesehatan tersebut apabila disandingkan dengan Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) yang menjadi produk Riskesdas akan dapat dikembangkan menjadi suatu indeks kesehatan yang lebih komprehensif dalam menggambarkan status kesehatan suatu wilayah.

RISKESDAS 2018

RISKESDAS 2018
    Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) merupakan Riset Kesehatan berbasis komunitas berskala nasional sampai tingkat kabupaten/kota yang dilakukan setiap 5 - 6 tahun sekali. Riskesdas ini dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes) Kementerian Kesehatan RI dengan kerangka sampel yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Lima sampai enam tahun dianggap interval yang tepat untuk menilai perkembangan status kesehatan masyarakat, faktor risiko, dan perkembangan upaya pembangunan kesehatan.
    Keunggulan Riskesdas terletak pada jumlah sampel yang digunakan, yang tidak hanya mampu menggambarkan situasi di tingkat nasional dan provinsi, akan tetapi hampir seluruh variabel juga dapat menggambarkan situasi di tingkat kabupaten/kota. Riskesdas mengumpulkan data spesifik kesehatan dimana tenaga pelaksana pengumpul data berlatar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan. Dalam Riskesdas dilakukan berbagai pengukuran dan pemeriksaan, seperti berat badan, tinggi/panjang badan, lingkar perut, lingkar lengan atas, tajam penglihatan, kesehatan gigi, tekanan darah, haemoglobin dan gula darah. Dilakukan pula pengambilan specimen darah dan urin untuk parameter terkait dengan faktor risiko penyakit. 
    Pada tahun 2007 Badan Litbangkes telah melakukan Riskesdas pertama, meliputi semua indikator kesehatan utama, yaitu status kesehatan (penyebab kematian, angka kesakitan, angka kecelakaan, angka disabilitas, dan status gizi), kesehatan lingkungan (lingkungan fisik), konsumsi rumahtangga, pengetahuan-sikap-perilaku kesehatan (Flu Burung, HIV-AIDS, perilaku higienis, penggunaan tembakau, minum alkohol, aktivitas fisik, perilaku konsumsi makanan) dan berbagai aspek mengenai pelayanan kesehatan (akses, cakupan, mutu layananan, pembiayaan kesehatan). Telah dikumpulkan pula sekitar 33.000 sampel serum, bekuan darah, dan sediaan apus, untuk test-test lanjutan di laboratorium Badan Litbangkes.
    Hasil Riskesdas 2007 telah dimanfaatkan oleh penyelenggara program, terutama Kementerian Kesehatan; oleh Bappenas, untuk evaluasi program pembangunan termasuk pengembangan rencana kebijakan pembangunan kesehatan jangka menengah (RPJMN 2010-2014), dan oleh beberapa kabupaten/kota dalam merencanakan, mengalokasikan anggaran, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi program-program kesehatan berbasis bukti (evidence-based planning). Komposit beberapa indikator Riskesdas 2007 juga telah digunakan sebagai model Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) di Indonesia untuk melihat peringkat Kabupaten/Kota.
    Pada tahun 2010, untuk kepentingan memberikan informasi terkait indikator MDGs bidang kesehatan dilakukan Riskesdas yang sampelnya mewakili tingkat provinsi dan nasional. Data Riskesdas 2010 mencakup indikator: penyakit menular (Malaria,TBC Paru), status gizi, kesehatan reproduksi, kesehatan bayi dan balita, serta faktor-faktor yang mempengaruhi,  seperti sanitasi lingkungan, pengetahuan dan perilaku kesehatan (HIV, Merokok), konsumsi makan individu dan akses pelayanan kesehatan. Dilakukan juga pemeriksaan darah di lapangan untuk Malaria dengan metode RDT dan Pemeriksaan. Entri data dilakukan di lapangan pada semua blok sensus.
    Dalam persiapan pelaksanaan Riskesdas 2013, dilakukan evaluasi Riskesdas 2007 dan Riskesdas 2010 untuk memutuskan informasi yang perlu dikumpulkan. Diperhatikan pula beberapa pertanyaan yang perlu dikoreksi, dikurangi, atau ditambah untuk pelaksanaan Riskesdas 2013. Selain itu manajemen data, termasuk waktu pelaksanaan pengumpulan data dan entri data menjadi pertimbangan untuk memperbaiki response rate rumah tangga dan anggota rumah tangga. Beberapa data dan informasi program yang berkaitan dengan data IPKM dan indikator MDG dikumpulkan kembali dalam Riskesdas 2013. 
    Riskesdas 2013 sangat penting untuk dilaksanakan mengingat informasi hasil Riskesdas 2013 akan dijadikan dasar untuk menilai keberhasilan pelaksanaan pembangunan jangka menengah 2010-2014. Selain itu, juga sebagai sarana untuk mengevaluasi perkembangan status kesehatan masyarakat Indonesia di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam enam tahun terakhir, termasuk perubahan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi status kesehatan masyarakat di tiap tingkat wilayah pemerintahan, dan perkembangan upaya pembangunan kesehatannya. 
    Riskesdas 2018 akan di selenggarakan di 34 Provinsi, 416 kabupaten, 98 kota dengan total Jumlah sampel  300.000 rumah tangga (30.000 BS) , pada tahun 2018 ini kegiatan Riskesdas dilaksanakan dengan integrasi Kegiatan  SUSENAS, yang mana sampel SUSENAS  akan di kunjungi kembali oleh Riskesdas, dimana indikator spesifik kesehatan di kumpulkan oleh Balitbangkes, sedangkan indikator umum kesehatan di kumpulkan oleh BPS.

Friday, March 16, 2018

Catur brata penyepian, Empat pantangan bagi umat hindu saat nyepi

Catur Brata Penyepian, Empat Pantangan Bagi Umat Hindu Saat Nyepi

Nyepi merupakan hari raya umat Hindu yang diperingati setiap tahun baru Saka. Kata “nyepi” sendiri berasal dari kata sepi, sunyi, hening. Artinya, pada satu hari ini, umat Hindu harus menyepi dan tidak boleh melakukan aktivitas seperti biasanya. Mereka melakukan Catur Brata Penyepian (pantangan yang wajib diikuti saat Nyepi).  
Catur Brata terdiri dari empat pantangan:

  • 1. Amati Geni: berpantang menyalakan api, lampu atau alat elektronik
  • 2. Amati Karya: menghentikan kerja atau aktivitas fisik untuk belajar dan refleksi diri atas hidup yang dijalani
  • 3. Amati Lelanguan: berpantang menghibur diri atau melakukan kesenangan.
  • 4. Amati Lelungaan: dilarang bepergian.
Selain itu, jika mampu, umat Hindu juga wajib melakukan tapa (latihan ketahanan menderita), brata (pengekangan hawa nafsu), yoga (menghubungkan jiwa dengan Tuhan) dan samadi (mendekatkan diri kepada Tuhan yang tujuan akhirnya adalah kesucian lahir batin). Hal tersebut dilakukan untuk mengoreksi diri, melepaskan sesuatu yang tidak baik dan memulai hidup suci, hening, menuju jalan yang benar di tahun yang baru. 

Tuesday, March 13, 2018

TENTANG ETIKA MAHASISWA MENGHUBUNGI DOSEN

TENTANG ETIKA MAHASISWA MENGHUBUNGI DOSEN





etika seakan menjadi semakin dianggap remeh.

Salah satu parameter yang cukup bisa dilihat dengan jelas adalah etika mahasiswa dalam berkomunikasi dengan dosennya. Pola komunikasi yang semakin sering menggunakan layanan pesan instan memang tak dapat dipungkiri membuat banyak mahasiswa kerap mengabaikan kaidah-kaidah sopan santun komunikasi.

Maka, tak heran jika kemudian banyak universitas yang membuat aturan khusus tentang etika mengirim pesan kepada dosen, utamanya dosen pembimbing akademik maupun dosen pembimbing skripsi.

Aturan semacam ini dibuat dengan tujuan agar mahasiswa menjaga sopan santun saat berinteraksi dengan dosen.

Beberapa kampus bahkan sampai membuat banner khusus berisi etika mahasiswa menghubungi dosen melalui SMS dan Whatsapp, di antaranya adalah UI, ITB, IPB, UP, dan yang paling terkini, UGM.

Beberapa poin etika tersebut di antaranya adalah penggunaan salam pembuka, perkenalan diri yang jelas, penggunaan kalimat permohonan, penggunaan bahasa yang sopan, baik, dan tidak disingkat, , salam penutup, serta tak lupa soal waktu yang tepat untuk berkirim pesan.

Aturan soal etika menghubungi dosen ini di satu sisi jelas bagus, sebab ia menjadi sarana yang tepat untuk membangkitkan kesadaran sopan berkomunikasi dengan dosen. Mamun di sisi yang lain, aturan ini juga memprihatinkan, lha gimana nggak bikin prihatin, masa sekadar etika saja mahasiswa sampai dibikinkan panduannya. Kayak anak TK Pertiwi saja.

Tapi ya mau bagimana lagi, aturan soal etika ini agaknya memang sangat prinsipil dan  begitu dibutuhkan, sebab jaman sekarang, mahasiswa banyak yang Tak kenal basa-basi.

“Posisi Bapak sekarang lagi dimana? Kapan selo, saya lagi pengin bimbingan nih. Bales GPL ya, Pak!”
Atau:
“Pak, besok siang jam 11 free nggak? Saya mau nanya-nanya soal perkembangan bimbingan skripsi saya. Kalau free, tolong saya ditelp ya, Pak!”
Dahsyat. Itu dosen apa teman futsal ente coba?
Apa lagi di tambah kalimat "ih bapak ini gak kekinian deh" , koplak deh tu mahasiswa.


Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...

Tampilan Arsip Populer