Saturday, June 9, 2018

Organisasi Masyarakat dan Organisasi Profesi

Ada pertanyaan konfirmasi menarik dari Bapak Ketua Pengda Persakmi Riau, perihal definisi organisasi masyarakat dan organisasi profesi.  Tanpa perlu mengetahui dan membahas lebih lanjut, latar belakang konfirmasi tersebut, berikut yang bisa kami sampaikan.
.
Organisasi masyarakat atau  Ormas yang pengertiannya dalam UU No 17 tahun 2013 (dan Perppu 2 tahun 2017) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi , kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila & UUD 1945 
.
Melihat dari pengertian tersebut seperti tidak ada perbedaan antara organisasi profesi dengan pelbagai organisasi lain yang dikenal di masyarakat . Namun organisasi profesi mempunyai sifat-sifat khusus atau ciri tersendiri yang mengandung makna untuk melindungi hajat hidup orang banyak. Ciri-ciri yang dimaksud adalah satu organisasi profesi tentunya tunggal untuk satu profesi , tujuan utama didirikannya organisasi profesi adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi, jenis program yang dilaksanakan oleh organisasi profesi sangat dibatasi oleh profesionalisme dan etika, ikatan utama anggota dengan organisasi profesi adalah kebanggaan dan kehormatan, kedudukan dan hubungan antar anggota dalam organisasi profesi bersifat persaudaraan, sifat kepemimpinan dalam organisasi profesi adalah kepemimpinan bersama, mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi profesi adalah forum rapat bersama .
.
Dalam memahami Organisasi Profesi, setidaknya ada 2 UU yang bisa menjadi acuan lebih lanjut. Pertama, adalah UU No 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada pasal 12 ayat 2, dinyatakan bahwa “Untuk menjamin tanggung jawab dan akuntabilitas profesionalisme, organisasi profesi wajib menentukan standar, persyaratan, dan sertifikasi keahlian, serta kode etik profesi”. Dalam penjelasannya pasal dan ayat tersebut tertulis, “Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan batasan dan persyaratan bahwa suatu organisasi masyarakat ilmiah dapat dikatakan sebagai organisasi profesi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi apabila organisasi tersebut melaksanakan penegakan profesionalisme dan etika profesi”. Dengan kata lain, Organisasi profesi bukanlah suatu serikat buruh (trade union), tetapi merupakan “professional and scientific organisation” (organisasi profesional dan ilmiah) yang mempunyai kewajiban menentukan standar, persyaratan dan sertifikasi keahlian, serta kode etik profesi.
.
Kedua, adalah UU yang menjelaskan tentang Organisasi Profesi, tertuang dalam UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pada pasal 1 (ketentuan umum) ayat 16, menjelaskan definisi sebagai berikut “Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi”. Hal ini bisa terlihat salah satunya dari aspek keanggotaan yang homogen (seminat dan seprofesi), yang ditandai dengan kesamaan mayoritas kurikulum pendidikannya.
.
UU No 36/2014, Pasal 50 ayat 1, menyatakan bahwa “Tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat dan etika profesi tenaga kesehatan”. Ayat 2 menegaskan bahwa “Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi”, dan ayat 3 menjelaskan bahwa “Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Tentu saja peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah UU Ormas, yaitu UU No 17 tahun 2013 (dan Perppu 2 tahun 2017).
.
Legalitas (Badan Hukum) Persakmi
Bagaimana dengan kedudukan dan legalitas organisasi Persakmi ? Sebagai sebuah organisasi resmi, tentunya persyaratan hukum/legalitas, harus mengacu pada UU Ormas sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Alhamdulillah, Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Union /IPHU),telah berbadan hukum sebagaimana Akte Notaris : No. 3 Tanggal 29 Oktober 2009 dibuat oleh Notaris Soewondo Rahardjo, SH, serta mendapat pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-07.AH.01.06 Tahun 2010, tertanggal 25 Januari 2010.
.
Berdasarkan hasil munas Persakmi di Padang lalu, yang menghasilkan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, maka organisasi diwajibkan untuk melaporkan kembali perubahan tersebut kepada notaris, yang selanjutnya dilakukan pengesahan kembali dari Depkumham RI. Saat ini, organisasi Persakmi telah melakukan perubahan akta notaris tersebut, dan sedang berproses untuk mendapatkan pengesahan perubahan AD/ART dari Ditjen AHU Depkumham.
.
Persakmi sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Masyarakat
Bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Persakmi ke 5 yang telah diselenggarakan pada tanggal 5-7 September 2017, di kota Padang - Sumatera Barat, menetapkan bahwa Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) sebagai organisasi yang menghimpun para Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan Profesional Kesehatan Masyarakat (sebagai produk pendidikan profesi kesmas level 7). 
.
Persakmi sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan masyarakat (SKM dan Profesional Kesehatan Masyarakat), dengan mempertimbangkan anggota yang homogen dan merupakan seminat dan seprofesi, yang ditandai dengan kesamaan mayoritas kurikulum pendidikannya. Hal ini selaras dengan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 1 ayat 16, bahwa “Organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi”.
.
Persakmi memiliki visi baru yaitu “Menjadi organisasi profesi kesehatan masyarakat penggerak utama pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia” dengan tujuan “Terlaksananya organisasi profesi yang mandiri, dan profesional sebagai wadah untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat maupun etika profesi para anggotanya”. Visi dan tujuan Persakmi sejalan dengan amanat UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 50 ayat 1, yang menyatakan bahwa “Tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat dan etika profesi tenaga kesehatan”.
.
Persakmi mempunyai kelengkapan dengan kolegium tenaga kesehatan masyarakat. Keberadaan Kolegium Tenaga Kesehatan Masyarakat Indonesia merupakan badan otonom Persakmi yang berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan kesehatan masyarakat. Kolegium Tenaga Kesehatan Masyarakat Indonesia di bawah naungan Persakmi berupa himpunan seminat tenaga kesehatan masyarakat dalam suatu bidang dan area tertentu, dimana Sarjana Kesehatan Masyarakat dan professional kesehatan masyarakat berada. Keberadaan kolegium tenaga kesehatan ini, seiring dengan amanat UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 51 ayat 1, 2 dan 3, yang intinya menyatakan bahwa untuk mengembangkan cabang displin ilmu dan standar pendidikan tenaga kesehatan, organisasi profesi dapat membentuk kolegium masing-masing tenaga kesehatan.
.
Demikian sekilas penjelasan atas pertanyaan/konfirmasi terkait hubungan/perbedaan antara organisasi masyarakat dan organisasi profesi. Semoga dapat memberikan pencerahan bagi kawan-kawan sekalian.

Bandung, 25 Maret 2018

Sekjen PP Persakmi

Persakmi #RumahSKM

No comments:

Post a Comment

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...