A.
Ergonomi
Kata ergonomi berasal dari bahasa
Yunani: ergon (kerja) dan nomos (peraturan, hukum). Ergonomi
adalah penerapan ilmu biologis tentang manusia bersama-sama dengan ilmu teknik
dan teknologi untuk mencapai penyesuaian satu sama lain secara optimal dari
manusia terhadap pekerjaannya, yang manfaat dari padanya diukur dengan
efesiensi dan kesejahteraan kerja (Suma’mur, 2009 : 331).
Ergonomi yaitu ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan mereka. Sasaran penelitian
ergonomi ialah manusia pada saat bekerja dalam lingkungan. Secara singkat dapat
dikatakan bahwa ergonomi ialah penyesuaian tugas pekerjaan dengan kondisi tubuh
manusia ialah untuk menurunkan stress yang akan dihadapi. Upayanya antara lain
berupa menyesuaikan ukuran tempat kerja dengan dimensi tubuh agar tidak
melelahkan, pengaturan suhu, cahaya dan kelembaban bertujuan agar sesuai dengan
kebutuhan tubuh manusia (Departemen Kesehatan RI, 2007 dalam Arianti, 2011).
Ergonomi adalah gerakan efektif,
efisien, nyaman, aman, tidak menimbulkan kelelahan dan kecelakaan sesuai
kemampuan tubuh tetapi mendapatkan hasil kerja yang lebih optimal (Santoso,
2004 : 7, dalam Lestari W.S., 2014).
B.
Waktu
Kerja
Lama kerja merupakan karakteristik
biografis terakhir dalam konsep karakter individu yang sering dikaji. Berbicara
mengenai masa kerja pasti akan berhubungan dengan senioritas dalam suatu
organisasi. Kajian ekstensif mengenai hubungan senioritas terhadap
produktivitas telah dilakukan, dan hasilnya adalah ada hubungan positif antara
senioritas dan produktivitas kerja seorang karyawan (Robbins, 2006 dalam Mahesa, 2010).
Waktu kerja baik seseorang menentukan
kesehatan yang bersangkutan, efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerjanya.
Aspek terpenting dalam hal waktu kerja meliputi:
1. Lamanya
seseorang mampu bekerja dengan baik;
2. Hubungan
antara waktu kerja dan istirahat;
3. Waktu
bekerja sehari menurut periode waktu yang meliputi siang hari (pagi, siang,
sore) dan malam hari.
Ketentuan
waktu kerja menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 meliputi, 7 jam dalam 1
hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam
dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
(Suma’mur, 2009 : 54).
Lamanya
seseorang bekerja dengan baik dalam sehari pada umumnya 6 – 10 jam. Sisanya (14 – 18 jam) dipergunakan untuk
kehidupan dalam keluarga dan masyarakat,
istirahat, tidur dan lain-lain. Memperpanjang waktu kerja lebih dari kemampuan
lama kerja tersebut biasanya tidak disertai efisisensi, efektivitas dan
produktivitas kerja yang optimal. Biasanya terlihat penurunan kualitas dan
hasil kerja serta bekerja dengan waktu yang berkepanjangan timbul kecenderungan
untuk terjadinya kelelahan, gangguan kesehatan, penyakit dan kecelakaan serta
ketidakpuasan (Suma’mur, 2009 : 363).
Setiap
negara mempunyai peraturan mengenai jam kerja, untuk Indonesia waktu kerja
menurut Undang-Undang ketenagakerjaan No. 25 disebutkan: waktu untuk melakukan
pekerjaan dapat dilaksanakan pada siang atau malam hari (Depnaker, 1996 dalam Rahmansyah 2011).
1. Siang
hari adalah waktu antara pukul 06.00-18.00
2. Malam
hari adalah waktu antara pukul 18-24.00
C.
Posisi
Kerja
Posisi atau sikap tubuh dan cara
kerja yang sesuai dengan aturan kerja adalah posisi dan cara yang ergonomi.
Metode kerja perlu dipelajari agar kelelahan kerja dapat dikurangi, menghindari
masalah yang timbul pada sistem kerja otot dan mendapatkan hasil pekerjaan yang
lebih baik.
Menurut (Soedirman, 1989 dalam Arianti, 2011) mengemukakan bahwa
sikap tubuh dalam bekerja harus memperhatikan beberapa hal antara lain: (1)
Agar senantiasa diusahakan semua pekerjaan dilaksanakan dengan sikap duduk atau
berdiri dan sikap duduk secara bergantian, (2) Segala sikap tubuh yang tidak
alamiah dihindari atau diusahakan agar beban kerja statis sekecil-kecilnya, (3)
Segala posisi dan sikap tubuh diusahakan untuk menghindari upaya yang tidak
perlu. Beberapa prinsip posisi kerja duduk dan berdiri adalah sebagai berikut:
1.
Posisi
Kerja Duduk
Posisi duduk pada otot rangka (muscolusskeletal) dan tulang belakang (Vertebral) terutama pada pinggang (Sacrum Lumbar dan Thoracic) harus dapat ditahan oleh sandaran kursi agar terhindar dari nyeri (backpain) dan terhindar dari cepat lelah
(fatigue) dan ketika duduk kaki harus
berada pada alas kaki dan dapat bergerak dengan relaksasi (Santoso, 2004).
Posisi duduk tekanan tulang belakang
akan meningkat dibanding berdiri atau berbaring untuk itu diperlukan sikap
kerja yang rileks (tidak statis). Diasumsikan menurut (Eko Nurmanto, 1998 dalam Santoso, 2004), tekanan posisi
tidak duduk 100% maka tekanan akan meningkat menjadi 140% bila sikap duduk
tegang dan kaku, dan tekanan akan meningkat menjadi 190% apabila saat duduk
dilakukan membungkuk ke depan. Oleh
karena itu perlu sikap duduk yang benar dan dapat relaksasi atau tidak statis.
2.
Posisi
Kerja Berdiri
Posisi kerja berdiri mempunyai
keuntungan maupun kerugian. Menurut Laboratorium Analisis Perancangan Kerja dan
Ergonomi (LAPK, 2010) bahwa sikap berdiri merupakan sikap siaga baik fisik
maupun mental, sehingga aktivitas kerja yang dilakukan lebih cepat, kuat dan
teliti. Pada dasarnya, berdiri lebih melelahkan daripada duduk dan energi yang
di keluarkan untuk berdiri lebih banyak 10-15% dibandingkan dengan posisi duduk.
Bekerja dengan posisi berdiri terus
menerus sangat mungkin akan terjadi penumpukan darah dan berbagai cairan tubuh
pada kaki. Hal ini akan bertambah bila berbagai bentuk dan ukuran sepatu yang
tidak sesuai dan cara serta lama berdiri yang tidak sesuai (Santoso, 2004).
Pekerjaan berdiri sedapat mungkin diubah
menjadi pekerjaan yang dilakukan dengan posisi duduk. Untuk pekerjaan yang
dilakukan sambil berdiri, bagi tenaga kerja disediakan tempat duduk dan diberi
kesempatan untuk duduk (Suma’mur, 2009).
Posisi kerja yang
berdiri terus-menerus dan lama tidak membuat relaksasi pada otot rangka (skeletal muscule) terutama pada otot erector. Otot erector merupakan salah satu otot utama yang menahan otot tulang
belakang (vertebral) agar tidak
membungkuk. Posisi kerja yang berdiri tegak lama dapat menyebabkan kelelahan
bisa diganti dengan berdiri setengah duduk/posisi duduk (Santoso, 2013)
No comments:
Post a Comment