Saturday, May 20, 2017

Ergonomi

A.      Ergonomi
Kata ergonomi berasal dari bahasa Yunani: ergon (kerja) dan nomos (peraturan, hukum). Ergonomi adalah penerapan ilmu biologis tentang manusia bersama-sama dengan ilmu teknik dan teknologi untuk mencapai penyesuaian satu sama lain secara optimal dari manusia terhadap pekerjaannya, yang manfaat dari padanya diukur dengan efesiensi dan kesejahteraan kerja (Suma’mur, 2009 : 331).
Ergonomi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan mereka. Sasaran penelitian ergonomi ialah manusia pada saat bekerja dalam lingkungan. Secara singkat dapat dikatakan bahwa ergonomi ialah penyesuaian tugas pekerjaan dengan kondisi tubuh manusia ialah untuk menurunkan stress yang akan dihadapi. Upayanya antara lain berupa menyesuaikan ukuran tempat kerja dengan dimensi tubuh agar tidak melelahkan, pengaturan suhu, cahaya dan kelembaban bertujuan agar sesuai dengan kebutuhan tubuh manusia (Departemen Kesehatan RI, 2007 dalam Arianti, 2011).
Ergonomi adalah gerakan efektif, efisien, nyaman, aman, tidak menimbulkan kelelahan dan kecelakaan sesuai kemampuan tubuh tetapi mendapatkan hasil kerja yang lebih optimal (Santoso, 2004 : 7, dalam Lestari W.S., 2014).

B.       Waktu Kerja
Lama kerja merupakan karakteristik biografis terakhir dalam konsep karakter individu yang sering dikaji. Berbicara mengenai masa kerja pasti akan berhubungan dengan senioritas dalam suatu organisasi. Kajian ekstensif mengenai hubungan senioritas terhadap produktivitas telah dilakukan, dan hasilnya adalah ada hubungan positif antara senioritas dan produktivitas kerja seorang karyawan (Robbins, 2006 dalam Mahesa, 2010).
Waktu kerja baik seseorang menentukan kesehatan yang bersangkutan, efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerjanya. Aspek terpenting dalam hal waktu kerja meliputi:
1.    Lamanya seseorang mampu bekerja dengan baik;
2.    Hubungan antara waktu kerja dan istirahat;
3.    Waktu bekerja sehari menurut periode waktu yang meliputi siang hari (pagi, siang, sore) dan malam hari.
Ketentuan waktu kerja menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 meliputi, 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu (Suma’mur, 2009 : 54).
Lamanya seseorang bekerja dengan baik dalam sehari pada umumnya 6 – 10 jam.  Sisanya (14 – 18 jam) dipergunakan untuk kehidupan  dalam keluarga dan masyarakat, istirahat, tidur dan lain-lain. Memperpanjang waktu kerja lebih dari kemampuan lama kerja tersebut biasanya tidak disertai efisisensi, efektivitas dan produktivitas kerja yang optimal. Biasanya terlihat penurunan kualitas dan hasil kerja serta bekerja dengan waktu yang berkepanjangan timbul kecenderungan untuk terjadinya kelelahan, gangguan kesehatan, penyakit dan kecelakaan serta ketidakpuasan (Suma’mur, 2009 : 363).
Setiap negara mempunyai peraturan mengenai jam kerja, untuk Indonesia waktu kerja menurut Undang-Undang ketenagakerjaan No. 25 disebutkan: waktu untuk melakukan pekerjaan dapat dilaksanakan pada siang atau malam hari (Depnaker, 1996 dalam Rahmansyah 2011).
1.    Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00-18.00
2.    Malam hari adalah waktu antara pukul 18-24.00
C.      Posisi Kerja
Posisi atau sikap tubuh dan cara kerja yang sesuai dengan aturan kerja adalah posisi dan cara yang ergonomi. Metode kerja perlu dipelajari agar kelelahan kerja dapat dikurangi, menghindari masalah yang timbul pada sistem kerja otot dan mendapatkan hasil pekerjaan yang lebih baik.
Menurut (Soedirman, 1989 dalam Arianti, 2011) mengemukakan bahwa sikap tubuh dalam bekerja harus memperhatikan beberapa hal antara lain: (1) Agar senantiasa diusahakan semua pekerjaan dilaksanakan dengan sikap duduk atau berdiri dan sikap duduk secara bergantian, (2) Segala sikap tubuh yang tidak alamiah dihindari atau diusahakan agar beban kerja statis sekecil-kecilnya, (3) Segala posisi dan sikap tubuh diusahakan untuk menghindari upaya yang tidak perlu. Beberapa prinsip posisi kerja duduk dan berdiri adalah sebagai berikut:
1.    Posisi Kerja Duduk
Posisi duduk pada otot rangka (muscolusskeletal) dan tulang belakang (Vertebral) terutama pada pinggang (Sacrum Lumbar dan Thoracic) harus dapat ditahan oleh sandaran  kursi agar terhindar dari nyeri (backpain) dan terhindar dari cepat lelah (fatigue) dan ketika duduk kaki harus berada pada alas kaki dan dapat bergerak dengan relaksasi (Santoso, 2004).
Posisi duduk tekanan tulang belakang akan meningkat dibanding berdiri atau berbaring untuk itu diperlukan sikap kerja yang rileks (tidak statis). Diasumsikan menurut (Eko Nurmanto, 1998 dalam Santoso, 2004), tekanan posisi tidak duduk 100% maka tekanan akan meningkat menjadi 140% bila sikap duduk tegang dan kaku, dan tekanan akan meningkat menjadi 190% apabila saat duduk dilakukan membungkuk ke depan.  Oleh karena itu perlu sikap duduk yang benar dan dapat relaksasi atau tidak statis.
2.    Posisi Kerja Berdiri
Posisi kerja berdiri mempunyai keuntungan maupun kerugian. Menurut Laboratorium Analisis Perancangan Kerja dan Ergonomi (LAPK, 2010) bahwa sikap berdiri merupakan sikap siaga baik fisik maupun mental, sehingga aktivitas kerja yang dilakukan lebih cepat, kuat dan teliti. Pada dasarnya, berdiri lebih melelahkan daripada duduk dan energi yang di keluarkan untuk berdiri lebih banyak 10-15% dibandingkan dengan posisi duduk.
Bekerja dengan posisi berdiri terus menerus sangat mungkin akan terjadi penumpukan darah dan berbagai cairan tubuh pada kaki. Hal ini akan bertambah bila berbagai bentuk dan ukuran sepatu yang tidak sesuai dan cara serta lama berdiri yang tidak sesuai (Santoso, 2004).
Pekerjaan berdiri sedapat mungkin diubah menjadi pekerjaan yang dilakukan dengan posisi duduk. Untuk pekerjaan yang dilakukan sambil berdiri, bagi tenaga kerja disediakan tempat duduk dan diberi kesempatan untuk duduk (Suma’mur, 2009).
Posisi kerja yang berdiri terus-menerus dan lama tidak membuat relaksasi pada otot rangka (skeletal muscule) terutama pada otot erector. Otot erector merupakan salah satu otot utama yang menahan otot tulang belakang (vertebral) agar tidak membungkuk. Posisi kerja yang berdiri tegak lama dapat menyebabkan kelelahan bisa diganti dengan berdiri setengah duduk/posisi duduk (Santoso, 2013) 

No comments:

Post a Comment

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...

Tampilan Arsip Populer