Saturday, May 20, 2017

Kecelakaan Kerja

1.      Kecelakaan Kerja
a.       Pengertian
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 03 /MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
b.      Penyebab kecelakaan kerja
Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu penyebab langsung (immediate causes) dan penyebab dasar (basic causes).
1)      Penyebab Dasar
a)      Faktor manusia/pribadi, antara lain karena :
(1)    Kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis
(2)   Kurangnya /lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/keahlian.
(3)   Stress
(4)   Motivasi yang tidak cukup/salah
b)      Faktor kerja/lingkungan, antara lain karena :
(1)    tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan
(2)   tidak cukup rekayasa (engineering)
(3)   tidak cukup pembelian/pengadaan barang
(4)   tidak cukup perawatan (maintenance)
(5)   tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan berang-barang/bahan-bahan.
(6)   tidak cukup standard-standard kerja
(7)   penyalahgunaan
2)      Penyebab Langsung
a)      Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono Sugeng, 2003) :
b)      Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
c)      Bahan, alat-alat/peralatan rusak
d)      Terlalu sesak/sempit
e)      Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai
f)       Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
g)      Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk
h)      Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
i)       Bising
j)       Paparan radiasi
k)      Ventilasi dan penerangan yang kurang

3)      Tindakan berbahaya (unsafe act/tindakan-tindakan yang tidak standard) adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono Sugeng, 2003) :
a)      Mengoperasikan alat/peralatan tanpa wewenang.
b)      Gagal untuk memberi peringatan.
c)      Gagal untuk mengamankan.
d)      Bekerja dengan kecepatan yang salah.
e)      Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
f)       Memindahkan alat-alat keselamatan.
g)      Menggunakan alat yang rusak.
h)      Menggunakan alat dengan cara yang salah.
i)       Kegagalan memakai alat pelindung/keselamatan diri secara benar.
Dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, pada pasal 164, 165 dan 166 memuat tentang Kesehatan Kerja, yang bunyinya, sebagai berikut :
Pasal 164, berbunyi :
(1) Upaya   kesehatan   kerja   ditujukan   untuk   melindungi pekerja  agar  hidup  sehat  dan  terbebas  dari  gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
(2) Upaya  kesehatan  kerja  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)meliputi pekerja di sektor formal dan informal.
(3) Upaya  kesehatan  kerja  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  berlaku bagi  setiap  orang  selain  pekerja  yang berada di lingkungan tempat kerja.
(4) Upaya  kesehatan  kerja  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dan  ayat  (2)  berlaku  juga  bagi  kesehatan  pada lingkungan  tentara  nasional  Indonesia  baik  darat,  laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.
(5)  Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6)  Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja sebagaimana   dimaksud pada ayat (5) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
(7) Pengelola  tempat  kerja  wajib  bertanggung  jawab  atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         Pasal 165, berbunyi : 
 (1) Pengelola tempat kerja wajib  melakukan  segala  bentuk upaya kesehatan melalui     upaya pencegahan, peningkatan,  pengobatan  dan  pemulihan bagi  tenaga kerja.
(2)  Pekerja   wajib   menciptakan   dan   menjaga   kesehatan tempat  kerja  yang  sehat  dan  menaati  peraturan  yang berlaku di tempat kerja.
(3) Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instansi, hasil    pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan  ayat(3)  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
                  Pasal 166, berbunyi :
(1) Majikan   atau   pengusaha   wajib   menjamin   kesehatan pekerja melalui upaya    pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
(2) Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat  kerja  yang  diderita  oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3) Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Upaya Kesehatan Kerja meliputi berbagai upaya penyesuaian antara pekerja dan lingkungan kerja, baik secara fisik maupun psikis dalam hal atau cara ata metode kerja, proses kerja dan kondisi yang bertujuan untuk :
1)      Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja disemua   lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosialnya.
2)      Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh keadaan atau kondisi lingkungan kerjanya.
3)      Memberikan perbandingan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari kemungkinan  bahaya yang diseabkan oleh factor-faktor yang  membahayakan kesehatannya.
4)      Menempatkan dan memelihara pekerja disuatu lingkungan pekerjaannya  yang sesuai dengan pekerjaannya, baik itu fisik maupun  psikisnya pekerjaannya   (Depkes RI, 2007).
Undang-Undang, peraturan, pengawasan, rekomendasi, nasehat, riset, pameran, konfrensi, seminar, lokakarya dan lain-lain tidak ada artinya, jika ditempat kerja tidak ada usaha untuk meningkatkan keselamatan. Perusahaan harus aktif dengan segala organisasinya untuk membuat tempat kerja yang ada lebih selamat (Sum’mur, 2001).
Adapun syarat-syarat keselamatan kerja menurut  (Undang -Undang No. 1 Tahun 2000 Pasal 3 : 7), antara lain :
1.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
2.      Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses.
3.      Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaanya menjadi bertambah tinggi (Depkes RI, 2007).
Bahaya yang timbul dari alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja, lingkungan, cara-cara melakukan pekerjaan, karakteristik fisis dan mental dari pekerjaannya, harus sejauh mungkin diberantas dan atau dikendalikan (Suma’mur, 2004).
 Konsep pelayanan kesehatan kerja dasar adalah upaya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pekerja secara minimal dan paripurna meliputi upaya peningkatan kesehatan kerja, pencegahan, penyembuhan, serta pemulihan penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit akibat hubungan kerja (PAHK) oleh institusi pelayanan kesehatan kerja dasar. Perkembangannya merupakan suatu jalan ke tahapan yang diharuskan oleh Konvensi ILO No.16 No. 155 Tentang pelayanan kesehatan kerja (Depkes RI, Tahun 2007).


A.    Umur
Nyeri punggung bawah  merupakan keluhan yang berkaitan erat dengan umur. Secara teori, nyeri pinggang atau nyeri punggung bawah dapat dialami oleh siapa saja, pada umur berapa saja. Namun demikian keluhan ini jarang dijumpai pada kelompok umur 0-10 tahun, hal ini mungkin berhubungan dengan beberapa faktor etiologik tertentu yag lebih sering dijumpai pada umur yang lebih tua. Biasanya nyeri ini mulai dirasakan pada mereka yang berumur dekade kedua dan insiden tertinggi dijumpai pada dekade kelima. Bahkan keluhan nyeri pinggang ini semakin lama semakin meningkat hingga umur sekitar 55 tahun.
Usia adalah umur yang termasuk dalam penghitungan demografi adalah usia kelahiran seseorang sampai dengan kematian.
Jhon Crofton (2001) dalam Ruslan (2009)  mengatakan, pengetahuan seseorang dipengaruhi oleh umur. Usia produktif yaitu 20-35 tahun, merupakan usia dewasa yang aktif dalam kegiatan, sehingga mendukung responden dalam belajar dan mengingat informasi yang diperoleh.
Kapasitas fisik mencapai puncaknya pada usia 25-30 tahun namun ini tidak dimanfaatkan dengan baik dan tak jarang di sia-siakan akan menurun pada usia > 30 tahun. Penurunan terbanyak pada usia 60 tahun yaitu pada otot, kemampuuan saraf, panca indera jantung,dan paru serta organ lain, > 40 tahun (Soesanto, 2007 dalam Ruslan, 2009).
Menurut (Suma’mur, 2004), bahwa umur seseorang berbanding langsung dengan kapasitas kerjanya. Umur 24 tahun dianggap sebagai umur puncak, sedangkan umur 40 tahun sampai dengan 60 tahun terdapat penurunan kapasitas fisik 25% untuk kekuatan otot dan 60% untuk kemampuan sensoris motoris. Hal ini sebagai akibat dari bermacam-macam perubahan biologis sebagai konsekuensi pertambahan umur.
Usia dapat juga menyebabkan orang dapat dengan mudah mengalami kelelahan kerja hal ini dikarnakan semakin tua usia seseorang maka ketahanan tubuhnya terhadap beban kerja semakin rendah sehingga mudah sekali mengalami kelelahan kerja, usia yang rentan terhadap kelelahan kerja adalah > 50 tahun (M . Anif, 1992,  dalam Ruslan, 2009).
Maksimum tenaga yang dihasilkan oleh otot manusia akan sangat tergantung pada jenis kelamin dan umur. Puncak tenaga otot laki-laki maupun wanita akan berada pada umur 20-30 tahun. Pada umur sekitar 50-60 tahun tenaga otot hanya bisa menghasilkan sekitar 70% dari maksimumnya. Selunjutnya berdasarkan fisiologis bisa ditarik kesimpulan bahwa  kekuatan otot yang dihasilkan rata-rata wanita ternyata hanya sekitar 70% saja dari kekuatan otot laki-laki (Wignjosoebroto, 2000).
Menurut (Suma’mur, 2009), menyatakan faktor umur merupakan penentu yang sangat penting, hal ini merupakan konsekuensi adanya hubungan faktor umur dengan :
a)      Potensi kemampuan untuk terpapar terhadap sumber penyakit
b)      Tingkat imunitas atau kekebalan tubuh
c)      Aktivitas fisiologis macam-macam jaringan yang mempengaruhi perjalanan penyakit seseorang.
Menurut Srwono Solita (2003), umur merupakan salah satu faktor penting pada proses terjadinya penyakit. Sebagian penyakit timbul hampir secara eksklusif pada satu kelompok usia tertentu.
B.     Lama Kerja
Lama kerja dalam hubungan pelaksanaan tugas dan pemeliharaan tubuh tetap baik bertalian dengan pekerjaan sewaktu waktu menurut beban kerjanya. Lamanya seseorang bekerja dalam sehari secara baik pada umumnya 6-8 jam dan sisanya untuk istirahat atau kehidupam dalam keluarga dan masyarakat. Memperpanjang waktu kerja lebih dari itu biasanya  disertai menurunnya efisiensi, tumbuhnya kelelahan, penyakit dan kelelahan (Soesanto, 2007).
   Kemampuan ini dipengaruhi oleh faktor usia seperti pada usia 50 tahun kapasitas kerjanya tinggal 80% dan pada 60 tahun menjadi 60% dari kapasitas mereka yang berumur 50 tahun (Suma’mur, 2009).
Setiap manusia mempunyai batas kemampuan dalam soal lama dan tempo bekerja, jarang sekali dan merupakan suatu keistimewaan, bila seseorang mampu bekerja non stop untuk pekerjaan sejenis tanpa variasi. Oleh karena itu keselarasan dan penyesuaian tersebut diatas perlu diperhatikan antara faal kerja, tenaga kerja tersebut dalam batas yang normal. Dalam mempertahankan faal kerja yang normal diperlukan persyaratan pengaturan tempo dan cara dalam bekerja (Program Pasca Sarjana,  2001).
Dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa pengurangan jam kerja 8,75  ke 8 jam disertai meningkatnya efisiensi perwaktu dengan kenaikan produktivitas  3-10%. Kecenderungan ini lebih terlihat pada pekerjaan yang dilakukan dengan tangan. Pelaksanaan pekerjaan tidak dapat meningkat lagi bahkan menurun, jika waktunya melebihi 8 jam. Berdasarkan hasil penelitian angka absensi meningkat dengan cepat bila jam kerja melebihi 63,2 seminggu untuk pria dan melebihi 57,3 untuk wanita. Jumlah jam kerja tersebut dalam seminggu yang memungkinkan seseorang tenaga kerja dapat bekerja dengan baik adalah 40 jam lebih dari 40 jam akan mengakibatkan kerugian. Faktor lingkungan seperti cuaca (panas atau dingin), getaran dan pencahayaan, bahan kimia dalam udara sangat berpengaruh pada lama kerja (Suma’mur, 2009)
Setiap negara mempunyai peraturan-peraturan mengenai jam kerja, untuk Indonesia waktu kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 25 disebutkan : waktu untuk melakukan pekerjaan dapat dilaksanakan pada siang atau malam hari.               (Depnaker, 2006)
1.      Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00-18.00
2.      Malam hari adalah waktu antara pukul 18.000-24.00
Adapun bunyi pasal 100 ayat 2 waktu kerja meliputi :
a.       Waktu kerja siang hari yaitu
1). Tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
2). Delapan jam sehari, 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
b.      Waktu kerja malam hari yaitu :
1). Enam jam sehari dan 36 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
2). Tujuh jam sehari dan 35 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Waktu kerja bagi seseorang menentukan efisiensi dan produktivitasnya.                      Segi-segi penting persoalan waktu kerja meliputi :
1.      Lamanya seseorang mampu bekerja dalam seminggu
2.      Hubungan diantara waktu bekerja dan istirahat
Waktu kerja sehari menurut periode yang meliputi ( pagi, siang, sore dan malam). (Suma’mur, 2009).

No comments:

Post a Comment

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...