Saturday, May 20, 2017

Pengelasan atau dalam bahasa Inggris “Welding” adalah salah satu teknik penyambungan logam dengan cara mencairkan sebagian logam induk dan logam pengisi dengan atau tanpa tekanan dan dengan atau tanpa logam tambahan dan menghasilkan sambungan yang kontinu

A.    Difinisi Pengelasan
Pengelasan atau dalam bahasa Inggris “Welding” adalah salah satu teknik penyambungan logam dengan cara mencairkan sebagian logam induk dan logam pengisi dengan atau tanpa tekanan dan dengan atau tanpa logam tambahan dan menghasilkan sambungan yang kontinu. (Sonawan dan Suratman, 2000)

B.     Teknik Posisi Mengelas
Teknik Posisi Mengelas Posisi brander terhadap benda yang dilas sangat mempengaruhi hasil pengelasan. Bermacam-macam posisi benda kerja antara lain yaitu tegak misalnya rangka bangunan, miring misalnya rangka atap bangunan dan sebagainya. Tidak semua benda kerja tersebut dapat diangkat dan dirubah posisinya dengan mudah. Banyak benda kerja yang besar dan berat seperti rangka mobil, pintu gerbang yang sulit dirubah posisinya. Dalam hal ini pengelasan harus menyesuaikan dengan letak benda kerja tersebut. (Boentarto, 1997)
Teknik posisi harus diikuti dengan gerakan pembakar dan kawat las yang benar. Ada arah gerakan yang dianjurkan untuk masing-masing benda kerja agar hasil pengelasan baik. Arah gerakan maju atau ke kiri dianjurkan ketika mengelas baja yang tebalnya sampai 4,5 mm atau mengelas besi tuang dan bahan-bahan non ferro. Arah gerakan brander ke kanan atau mundur dianjurkan untuk mengelas baja yang tebalnya 4,5 mm ke atas. (Boentarto,1997)

C.    Kualifikasi Tukang Las
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No : PER. 02/MEN/1982  tanggal 08 Maret 1982 Tentang Kualifikasi Juru Las Di Tempat Kerja.
1.  Sertifikasi Juru Las
a.       Juru las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai sertifikat juru las.
b.      Juru las tersebut tersebut  dianggap tidak trampil apabila selama 6 (enam) bulan terus menerus tidak melakukan pekerjaan las sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat juru las.
2.  Syarat-syarat Juru Las
Peserta Juru las harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Berbadan sehat baik fisik maupun mental yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemeriksa kesehatan badan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun.
c.       Pernah mengikuti dan lulus latihan las dasar atau mereka yang oleh Direktur dianggap memenuhi syarat.
3.  Penggolongan Juru Las
Juru las digolongkan atas:
a. Juru las kelas I (satu)
b. Juru las kelas II (dua)
c. Juru las kelas III (tiga)
Juru las kelas 1 (satu) boleh melakukan pekerjaan las yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga).
Juru las kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan las yang dikerjakan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu).
Juru las kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) atau kelas I (satu).
4.      Pengujian Juru Las
a.       Ujian teori
Ujian teori untuk juru las karbit meliputi pengetahuan peraturan, cara kerja praktis, sebagai berikut:
1).       Pencegahan kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan peledakan.
2).       Penggunaan alat-alat las misalnya lampu gas, botol gas, generator gas.
3).       Nyala gas misalnya sifat, penyetelan, pengaruh pada Las.
4).       Cara pengelasan.
5).       Persiapan mengelas.
6).       Pencegahan dan perbaikan kesalahan las.
7).       Bahan induk dan bahan pengisi.
Ujian teori tersebut pasal 8 huruf a untuk juru las busur listrik dan juru las TIG (Tungsten innert gas welding) meliputi pengetahuan peraturan, cara kerja praktis sebagai berikut:
1).       Pencegahan kecelakaan penyakit akibat kerja, kebakaran dan peledakan.
2).       Penggunaan alat dan mesin las.
3).       Persiapan las.
4).       Pencegahan dan perbaikan kesalahan las.
5).       Pengaruh panjang busur listrik, arus listrik, polarity, pengamatan terak-terak gas untuk TIG.
b.      Ujian praktek.
Ujian praktek tersebut pada pasal 8 huruf b, setiap peserta juru las harus dapat menunjukan keterampilan mengelas seperti tersebut pada tabel 2 lampiran I dengan ketentuan sebagai berikut:
1).    Untuk juru las kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las : 1G, 2G, 3G, 4G,5G, dan 6G.
2).    Untuk juru las kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las : 1G, 2G, 3G dan 4G.
3).    Untuk juru las kelas III (tiga) harus lulus melakukan percobaan las : 1G dan 2G.
Bagi peserta ujian praktek juru las harus menempuh contoh percobaan las pelat dan pipa.
Pada contoh percobaan Las tersebut diberi tanda sebagai berikut:
1).    Tanda uji dari Pegawai Pengawas.
2).    Nama atau nomor kode juru las.
3).    Kode perusahaan.
4).    Tanda pelaksana ujian.
5).    Tanda posisi las.
 Pemberian tanda-tanda tersebut harus jelas dan terang dan ditempatkan pada bahan induk las muka dan jauh dari sambungan las.
 Bagi juru las yang tidak lulus ujian dapat diberikan kesempatan ujian ulang dan jika tidak lulus juga, maka diharuskan mengikuti latihan las untuk memperbaiki keterampilannya.
Bagi juru las yang sudah lulus ujian akan tetapi dalam waktu 6 (enam) bulan tidak dapat membuktikan melakukan pekerjaan las sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat kembali harus menempuh ujian ulang.

No comments:

Post a Comment

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...