A.
Difinisi Pengelasan
Pengelasan
atau dalam bahasa Inggris “Welding”
adalah salah satu teknik penyambungan logam dengan cara mencairkan sebagian
logam induk dan logam pengisi dengan atau tanpa tekanan dan dengan atau tanpa
logam tambahan dan menghasilkan sambungan yang kontinu. (Sonawan dan Suratman,
2000)
B.
Teknik Posisi Mengelas
Teknik
Posisi Mengelas Posisi brander terhadap benda yang dilas sangat mempengaruhi
hasil pengelasan. Bermacam-macam posisi benda kerja antara lain yaitu tegak
misalnya rangka bangunan, miring misalnya rangka atap bangunan dan sebagainya.
Tidak semua benda kerja tersebut dapat diangkat dan dirubah posisinya dengan
mudah. Banyak benda kerja yang besar dan berat seperti rangka mobil, pintu
gerbang yang sulit dirubah posisinya. Dalam hal ini pengelasan harus
menyesuaikan dengan letak benda kerja tersebut. (Boentarto, 1997)
Teknik posisi harus diikuti
dengan gerakan pembakar dan kawat las yang benar. Ada arah gerakan yang
dianjurkan untuk masing-masing benda kerja agar hasil pengelasan baik. Arah
gerakan maju atau ke kiri dianjurkan ketika mengelas baja yang tebalnya sampai
4,5 mm atau mengelas besi tuang dan bahan-bahan non ferro. Arah gerakan brander
ke kanan atau mundur dianjurkan untuk mengelas baja yang tebalnya 4,5 mm ke atas.
(Boentarto,1997)
C.
Kualifikasi Tukang Las
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi No : PER. 02/MEN/1982 tanggal 08 Maret 1982 Tentang Kualifikasi Juru Las Di Tempat Kerja.
1. Sertifikasi Juru Las
a.
Juru las
dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan
mempunyai sertifikat juru las.
b.
Juru las
tersebut tersebut dianggap tidak trampil
apabila selama 6 (enam) bulan terus menerus tidak melakukan pekerjaan las
sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat juru las.
2. Syarat-syarat Juru Las
Peserta Juru las harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Berbadan
sehat baik fisik maupun mental yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemeriksa kesehatan badan
tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Berumur
sekurang-kurangnya 18 tahun.
c.
Pernah mengikuti dan lulus latihan las dasar atau mereka
yang oleh Direktur dianggap
memenuhi syarat.
3. Penggolongan Juru Las
Juru las digolongkan atas:
a. Juru las kelas I (satu)
b. Juru las kelas II
(dua)
c. Juru las kelas III
(tiga)
Juru las kelas 1
(satu) boleh melakukan pekerjaan las yang dilakukan oleh juru las kelas II
(dua) dan kelas III (tiga).
Juru las kelas II
(dua) boleh melakukan pekerjaan las yang dikerjakan oleh juru las kelas III
(tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru
las kelas I (satu).
Juru las kelas III
(tiga) dilarang melakukan pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh juru las
kelas II (dua) atau kelas I (satu).
4.
Pengujian
Juru Las
a.
Ujian
teori
Ujian teori untuk juru las karbit meliputi
pengetahuan peraturan, cara kerja praktis, sebagai berikut:
1).
Pencegahan kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran
dan peledakan.
2).
Penggunaan alat-alat las misalnya lampu gas, botol gas,
generator gas.
3).
Nyala gas misalnya sifat, penyetelan, pengaruh pada Las.
4).
Cara
pengelasan.
5).
Persiapan
mengelas.
6).
Pencegahan dan perbaikan kesalahan las.
7).
Bahan
induk dan bahan pengisi.
Ujian teori tersebut pasal 8 huruf a untuk
juru las busur listrik dan juru las TIG (Tungsten
innert gas welding) meliputi pengetahuan peraturan, cara kerja praktis sebagai
berikut:
1).
Pencegahan kecelakaan penyakit akibat kerja, kebakaran
dan peledakan.
2).
Penggunaan alat dan mesin las.
3).
Persiapan
las.
4).
Pencegahan dan perbaikan kesalahan las.
5).
Pengaruh panjang busur listrik, arus listrik, polarity,
pengamatan terak-terak gas untuk TIG.
b.
Ujian
praktek.
Ujian praktek tersebut pada pasal 8 huruf
b, setiap peserta juru las harus dapat menunjukan keterampilan mengelas seperti
tersebut pada tabel 2 lampiran I dengan ketentuan sebagai berikut:
1).
Untuk
juru las kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las : 1G, 2G, 3G,
4G,5G, dan 6G.
2).
Untuk
juru las kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las : 1G, 2G, 3G dan
4G.
3).
Untuk juru las kelas III (tiga) harus lulus melakukan
percobaan las : 1G dan 2G.
Bagi peserta ujian
praktek juru las harus menempuh contoh percobaan las pelat dan pipa.
Pada contoh percobaan
Las tersebut diberi tanda sebagai berikut:
1).
Tanda uji dari Pegawai Pengawas.
2).
Nama atau nomor kode juru las.
3). Kode perusahaan.
4). Tanda pelaksana ujian.
5). Tanda posisi las.
Pemberian tanda-tanda tersebut
harus jelas dan terang dan ditempatkan pada bahan induk las muka dan jauh dari
sambungan las.
Bagi juru las yang tidak lulus ujian dapat
diberikan kesempatan ujian ulang dan jika tidak lulus juga, maka diharuskan
mengikuti latihan las untuk memperbaiki keterampilannya.
Bagi
juru las yang sudah lulus ujian akan tetapi dalam waktu 6 (enam) bulan tidak dapat
membuktikan melakukan pekerjaan las sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat
kembali harus menempuh ujian ulang.
No comments:
Post a Comment