Friday, May 19, 2017

PERDESAAN SEHAT

PERDESAAN SEHAT
Perdesaan Sehat adalah suatu kebijakan yang disertai dengan instrumen koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal dalam kerangka mempercepat keterjangkauan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas Berbasis struktur kependudukan serta mempercepat keberdayaan masyarakat dalam pembangunan kualitas kesehatan di wilayah perdesaan. Dua misi tersebut memandu arah kebijakan Perdesaan Sehat untuk “penajaman” prioritas pembangunan pada peningkatan ketersediaan insfrastruktur dan kapasitas lembaga kesehatan di perdesaan dengan memprioritaskan pada keterjangkauan atas fungsi faktor-faktor utama kualitas kesehatan.
Faktor-faktor utama kualitas kesehatan tersebut adalah; Dokter Puskesmas dan Bidan Desa sebagai ‘faktor dasar’ kualitas kesehatan, serta air bersih, sanitasi dan gizi seimbang (bagi Ibu hamil, ibu menyusi, bayi, dan balita) sebagai ‘faktor penentu dasar’ kualitas kesehatan. Kelima faktor utama tersebut disosialisasikan sebagai Lima Pilar Perdesaan Sehat. Diangkatnya lima faktor utama itu juga menunjukkan bahwa pemenuhan hak sehat sebagai hak dasar mencakup aspek yang luas, subyektif dan dipengaruhi berbagai macam faktor. Tidak hanya melalui upaya pelayanan kesehatan semata dalam menjangkau pentingnya standard tertinggi kesehatan fisik dan mental, tetapi juga mencakup faktor-faktor sosial dan ekonomi, termasuk faktor geografis yang berpengaruh pada penciptaan hak atas sehat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas sebagai domain pemerintah, harus ditujukan pada peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan setiap individu agar hidup sehat terutama adanya keterjangkauan air bersih dan sanitasi yang baik bagi setiap rumah tangga serta ketersediaan makanan yang memberi asupan gizi yang seimbang terutama bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita.
Secara konsepsional, jabatan fungsional “Dokter Puskesmas” dan “Bidan Desa” memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana utama upaya pelayanan kesehatan dasar, diharapkan berperan secara optimal pada pencapaian kinerja 6 kegiatan dasar (Basic Six) Puskesmas yaitu; 1)Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 2)Promosi Kesehatan, 3)Pelayanan KIA dan KB, 4)Kesehatan Lingkungan, 5)Perbaikan Gizi Masyarakat dan 6)Pengobatan. Dokter Puskesmas dan Bidan Desa diharapkan tidak mengutamakan peran selaku tenaga profesional kesehatan “dokter” atau “bidan” bagi “pelayanan medis” (pengobatan/paradigma “sakit”), tetapi memprioritaskan pelayanan kesehatan masyarakat yang sejalan dengan tugas dan fungsi Puskesmas. Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan kesehatan berdasarkan amanah Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; yaitu “meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan setiap individu untuk hidup sehat, agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”. Dengan demikian akan dapat diwujudkan secara signifikan percepatan pemerataan keterjangkauan pelayanan kesehatan dasar sekaligus percepatan peningkatan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan di seluruh daerah. Selain hal tersebut, kebijakan pemerintah untuk memprioritaskan intervensi pembangunan sarana air bersih, sanitasi maupun Gizi seimbang di perdesaan secara sinkon, sinergis dan terintegrasi akan mempercepat pencapaian kualitas kesehatan masyarakat (Angka Harapan Hidup) yang setinggi-tinginya. Hal ini sekaligus mendukung pencapaian target MDGs yang menjadi komitmen dunia pada tahun 2015 mendatang.
Sasaran prioritas lokasi yang telah ditetapkan bagi pelaksanaan pembangunan Perdesaan Sehat adalah 158 Kabupaten daerah tertinggal yang memiliki IPM kurang dari 72,2 sekaligus kompositnya pendukungnya berupa indeks kualitas kesehatan yang diwakili dengan angka harapan hidup (AHH) yang kurang dari 68,8. (sumber data; Susenas tahun 2010 sebagai “base line”). Berdasarkan data 158 Kabupaten tersebut, terdapat 2491 wilayah perdesaan (wilayah kerja Puskesmas), 24.095 Desa dan 10.759.005 Rumah Tangga. Sedangkan sasaran kondisi yang ingin dicapai oleh pembangunan Perdesaan Sehat adalah memastikan ketersediaan dan berfungsinya; 1) Dokter Puskesmas bagi setiap Puskesmas, 2) Bidan Desa setiap desa, 3)Air Bersih dan 4) Sanitasi bagi setiap rumah tangga, serta 5) Gizi seimbang terutama bagi setiap ibu melahirkan, ibu menyusui, bayi dan balita. Seluruh sasaran baik fokus dan lokasi pembangunan Perdesaan Sehat diharapkan akan tercapai pada tahun 2025. Dengan demikian maka secara langsung akan bermuara pada pencapaian visi Indonesia tahun 2025 berdasarkan undang-undang no. 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, khususnya pada aspek kesehatan.
Sejalan dengan mandat yang diberikan Presiden melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014, untuk melaksanakan Prioritas Pembangunan Nasional 10, Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik bersama 13 Kementerian dan Lembaga yang dikoordinasikan olah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, maka Strategi pencapaian sasaran pembangunan Perdesaan Sehat diutamakan pada peningkatan komitmen, kebijakan dan pengalokasian sumber daya pembangunan kesehatan yang lebih berpihak secara proporsional dengan beban kerja masing-masing kabupaten daerah tertinggal. Selain itu juga dibutuhkan penguatan instrumen fasilitasi dan koordinasi bagi semua pemangku kepentingan pembangunan Perdesaan Sehat, agar terjadi sinkronisasi, sinergi dan integrasi intervensi seluruh pihak terkait untuk mempercepat capaian sasaran Pembangunan Perdesaan Sehat.
Instrumen Perdesaan Sehat sebagai instrumen pelaksana fasilitasi koordinasi pelaksanaan Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat bagi seluruh pemangku kepentingan Prioritas Nasional 10 yang terkait, dilengkapi juga dengan kelembagaan sebagai unit kerja untuk memberikan dukungan fasilitasi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan pembangunan Perdesaan Sehat di tingkat pusat, tingkat wilayah dan di perdesaan. Pada tingkat pusat dibentuk kelompok kerja Pembangunan Perdesaan Sehat berdasarkan surat keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, yang sekretariatnya dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Urusan Sember Daya Kesehatan. Pada tingkat daerah akan dibentuk Forum Multi Stakeholder Pembangunan Perdesaan Sehat oleh manajemen wilayah regional yang difasilitasi oleh Perguruan Tinggi masing-masing regional yang telah menandatangani kesepakatan kerjasama dalam pelaksanaan Pembangunan Perdesaan Sehat. Untuk tingkat “perdesaan” juga dibentuk forum multi stakeholder dengan difasilitasi oleh Relawan Perdesaan Sehat yang direkruit, dilatih dan dibina oleh mitra perguruan tinggi sesuai wilayah regionalisasinya.
Selain instrumen fasilitasi koordinasi pelaksanaan pembangunan Perdesaan Sehat, KPDT juga memberikan dukungan stimulan bagi peningkatan kapasitas Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes, Posyandu dan Rumah Sakit Daerah terpilih. Bagi kepentingan pengembangan kebijakan yang ditujukan untuk peningkatan efektifitas Pembangunan Perdesaan Sehat, telah dilakukan uji model peningkatan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan melalui Poskesdes serta peningkatan peran perempuan dalam percepatan penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi di perdesaan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat di 6 kabupaten terpilih yang mewakili 6 regional wilayah pulau besar. Sedangkan untuk kebutuhan detail rencana perencanaan aksi percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan dalam kerangka percepatan pemerataan pembangunan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh daerah tertinggal bidang kesehatan secara berkelanjutan, sedang disusun; Master Plan, Road Map, SPM, Kebijakan Percepatan Pembangunan Kualitas Kesehatan Berbasis Kepulauan serta Background Paper Percepatan Pembangunan Kualitas Kesehatan Berbasis Perdesaan Daerah Tertinggal periode tahun 2015-2025.
Semoga pemenuhan “hak sehat” seluruh warga negara Republik Indonesia untuk “tetap sehat dan panjang umur” minimal sama dengan rata-rata usia harapan hidup di seluruh dunia dapat segera terwujud. Dengan demikian maka visi Indonesia dalam mencapai tujuan bernegara untuk sejahtera, adil dan makmur dikemudian hari akan dapat lebih dipastikan melalui kwalitas sumber daya manusia Indonesia yang tinggi serta memiliki daya saing.
Note; “Perdesaan” dalam Pembangunan Perdesaan Sehat adalah seluruh desa dalam satu wilayah kerja Puskesmas.
Hanibal Hamidi
Asisten Deputi Urusan Sumber Daya Kesehatan KPDT
Salam Kejuangan Nusantara Pembangunan Yang Inklusif Dan Berkeadilan
(Hanibal Hamidi)

No comments:

Post a Comment

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...