Saturday, May 20, 2017

Kecelakaan kerja

A.      Kecelakaan kerja
1.      Pengertian
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 03 /MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
2.      Penyebab kecelakaan kerja
Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu penyebab langsung (immediate causes) dan penyebab dasar (basic causes).
a.       Penyebab Dasar
1).    Faktor manusia/pribadi, antara lain karena :
a).    kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis
b).    kurangny/lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/keahlian.
c).    Stress
d).    motivasi yang tidak cukup/salah
2).    Faktor kerja/lingkungan, antara lain karena :
a).    tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan
b).    tidak cukup rekayasa (engineering)
c).    tidak cukup pembelian/pengadaan barang
d).    tidak cukup perawatan (maintenance)
e).    tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan berang-barang/bahan-bahan.
f).     tidak cukup standard-standard kerja
g).    penyalahgunaan
b.      Penyebab Langsung
1).    Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
a).    Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
b).    Bahan, alat-alat/peralatan rusak
c).    Terlalu sesak/sempit
d).    Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai
e).    Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
f).     Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk
g).    Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
h).    Bising
i).     Paparan radiasi
j).     Ventilasi dan penerangan yang kurang
2).    Tindakan berbahaya (unsafe act/tindakan-tindakan yang tidak standard) adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
a).    Mengoperasikan alat/peralatan tanpa wewenang.
b).    Gagal untuk memberi peringatan.
c).    Gagal untuk mengamankan.
d).    Bekerja dengan kecepatan yang salah.
e).    Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
f).     Memindahkan alat-alat keselamatan.
g).    Menggunakan alat yang rusak.
h).    Menggunakan alat dengan cara yang salah.
Kegagalan memakai alat pelindung/keselamatan diri secara benar (Ragil Setiyabudi, 2011).

No comments:

Post a Comment

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...