A.
Kecelakaan kerja
1. Pengertian
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 03 /MEN/1998 tentang
Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan
kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula
yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
2. Penyebab kecelakaan kerja
Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu penyebab
langsung (immediate causes) dan penyebab dasar (basic causes).
a.
Penyebab Dasar
1). Faktor manusia/pribadi, antara
lain karena :
a). kurangnya kemampuan fisik,
mental, dan psikologis
b). kurangny/lemahnya pengetahuan
dan ketrampilan/keahlian.
c). Stress
d). motivasi yang tidak
cukup/salah
2). Faktor kerja/lingkungan,
antara lain karena :
a). tidak cukup kepemimpinan dan
atau pengawasan
b). tidak cukup rekayasa (engineering)
c). tidak cukup
pembelian/pengadaan barang
d). tidak cukup perawatan (maintenance)
e). tidak cukup alat-alat, perlengkapan
dan berang-barang/bahan-bahan.
f). tidak cukup standard-standard
kerja
g). penyalahgunaan
b.
Penyebab Langsung
1).
Kondisi berbahaya (unsafe
conditions/kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan
menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
a). Peralatan
pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
b). Bahan, alat-alat/peralatan
rusak
c). Terlalu sesak/sempit
d). Sistem-sistem tanda peringatan
yang kurang mamadai
e). Bahaya-bahaya kebakaran dan
ledakan
f). Kerapihan/tata-letak
(housekeeping) yang buruk
g). Lingkungan berbahaya/beracun :
gas, debu, asap, uap, dll
h). Bising
i). Paparan radiasi
j). Ventilasi dan penerangan yang
kurang
2).
Tindakan berbahaya (unsafe
act/tindakan-tindakan yang tidak standard) adalah tingkah laku,
tindak-tanduk atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya
(Budiono, Sugeng, 2003) :
a).
Mengoperasikan alat/peralatan tanpa wewenang.
b).
Gagal untuk memberi peringatan.
c).
Gagal untuk mengamankan.
d).
Bekerja dengan kecepatan yang salah.
e).
Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
f).
Memindahkan alat-alat keselamatan.
g).
Menggunakan alat yang rusak.
h).
Menggunakan alat dengan cara yang salah.
Kegagalan memakai alat
pelindung/keselamatan diri secara benar (Ragil Setiyabudi, 2011).
No comments:
Post a Comment