Sejarah Munculnya K3 di Indonesia
Didasari
Kemajuan perkembangan K3 yang dicapai di eropa sangat dirasakan sejak timbulnya
revolusi industri, dan yang perlu anda ketahui bahwa perkembangan K3
sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah negara kita/ Indonesia
merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang
Kecelakaan, meskipun permulaannya belum berlaku, namun telah memuat pokok-pokok
tentang K3.Pada tahun 1967 Departemen Perburuhan mendirikan lembaga Kesehatan
Buruh yang kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan
Kesehatan Buruh.Pada tahun 1966 didirikan Lembaga Higiene Perusahaan dan
Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja, dan Dinas Higiene
Perusahaan/Sanitasi Umum dan Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen
Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene
Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes
(Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang ada di Pemerintah dari
tahun-ketahun selalu mengalami perubahan-perubahan.
Dengan
Demikian Dapat dikatakan bahwa perkembangan K3 di Indonesia berjalan
bersama-sama dengan pengembangan kesehatan kerja yaitu selain melalui
institusi, juga dilakukan melalui upaya-upaya penerbitas buku-buku, majalah,
leaflet K3, spanduk-spanduk, poster dan disebabarluaskan ke seluruh Indonesia.
Kegiatan lain adalah seminar K3, konvensi, lokakarya, bimbingan terapan K3
diadakan secara berkala dan terus menerus.Organisasi K3 adalah Asosiasi
Hiperkes dan Keselamatan Kerja (AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh Provinsi
Wilayah NKRI dengan pusat di Jakarta.Program pendidikan keahlian K3
dilaksanakan baik dalam bentuk mata kuliah pendidikan formal yang diberikan
pada beberapa jurusan diPerguruan Tinggi, juga diberikan dalam bentuk In
formasl berupa kursuskursus keahlian K3 dan salah satu keahlian yang berkembang
di tahun 2004 adalah HIMU = Higiene Industri Muda.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang telah populer dengan sebutan K3 atau OSH, dewasa ini
implementasinya telah menyebar secara luas di hampir semua vektor industri. OSH
secara filosofi didefinisikan sebagai “Upaya dan pemukiran untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah diri manusia pada
umumnya dan tenaga kerja pada khususnya beserta hasil karyanya dalam rangka
menuju masyarakt yang adil, makmur, dan sejahtera”. Secara keilmuan, K3
didefinisikan sebagai “ilmu dan penerapannya secara teknis dan teknologis untuk
setiap pekerjaan yang dilakukan”. Dan dari sudut pandang ilmu hukum, K3
didefinisikan sebagai “suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan
orang lain yang memasuki tempat kerja senantiasa dalam keadaan yang sehat dan
selamat serta sumber-sumber proses produksi dapat dijalankan secara aman,
efisien dan produktif.”
Meski
K3 secara keilmuan telah menyebar secara luas dan banyak dipelajari dan
diimplemantasikan namun demikian sedikit di anatara kita yang mengetahui
tentang siapa, kapan, dan bagaimana K3 mulai dimanfaatkan untuk keselamatan
umat. Di bawah ini secara ringkas akan dijelaskan sejarah perkembangan K3 untuk
lebih memahami dan mengapresiasi K3 sebagai bagian dari keilmuan yang telah
banyak membawa manfaat bagi kehidupan manusia. Manusia dari awal kehipunnya
tidak terkecual, selalu bekerja dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pada saat mereka bekerja berbagai sebab, mereka tentunya pernah mengalami
kecelakaan atau sakit karena pekerjaannya itu, baik berupa cidera, luka-luka
aau bahakan kematian yang menyebabkan penderitaan. Berbekal akal dan pikiran
yag dimiliki mereka berusaha untuk mencegah agar kecelakaan dan sakit yang
pernah dialami tidak terulang lagi. Demikian seterusnya hingga berkembang
sesuai jamannya.
Dari
berbagai literatur yang ada dapat diberikan gambaran secara ringkas tentang
sejarah perkembangan K3 :
·
Sekitar tahun 1700
Sebelum Masehi, Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia dalam kitab
Undang-undangnya, salah satu pasalnya mengatakan bahwa “bila seorang ahli
bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan
dengan baik, sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati,
maka ahli bangunan tersebut dibunuh”
·
Pada zaman Mozai
lebih kurang 5 abad setelh Raja Hamarubi, dalam Undang-undangya hinyatakan
bahwa “ Ahli banguunan bertanggung jawab atas keselamatan para pelaksa dan
pekerjanya dengan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi lua
dari atap rumah”
·
Sekitar tahun 80
sesudah masehi, seorang ahli encyclopedia dari bangsa Roma yang bernama
Plikius, mensyaratkan agar para pekerja tambang harus memakai tutup hidung
karena banyaknya debu di tempat kerja tmabang tesebut
·
Pada tahun 1450
masehi, Dominico Fontana diserahi tugas penting untuk membangun obelisk di tengah lapangan St. Pieter Roma. Untuk hal tersebut ia selalu
mensyaratkan agar para pekerjanya memakai topi baja untuk melindungi kepalanya.
Demikian seterusnya, komitmen para ahli terus berlanjut untuk memberikan
perlindungan eselamatan dan kesehatan bagi orang yang terlibat dalam setiap
usaha yang dilakukannnya.
Sejak terjadinya revolusi
industri di negara Inggris Raya, dimana begitu banyak terjadi kasus-kasus
kecelakaan yang membawa banyak korban, maka para pengusaha pada waku itu
berpendapat bahwa banyak korban maka para pengusaha pada waktu itu berpendapat
bahwa hal tersebut merupakan bagian dan resiko pekerjaan yang harus dianggung
oleh para pekerja itu sendiri. Pada mulanya tidak ada langkah yang diambil
untuk mengurangi kecelakaan dan penderitaan para korban. Bagi pengusaha, hal
tersebut dengan mudah ditangulangi dengan jalan memperkerjakan tenaga kerja
baru. Namun pada akhirnya banyak yang berpendapat bahwa membiarkan korban
berjatuhan tanpa adanya ganti rugi danggap sangat tidak manusiawi. Hal tersebut
yang mendorong para pekerja terus mendesak kepada para pengusaha untuk
mengambil langkah positif guna menanggulangi permasalahan kecelakaan kerja yang
menimpanya dan pada akhirnya dimabillah langkah untuk mengatasi masalah
tersebut dengan cara memberikan perawatan kepada korban dengan motif
kemanusiaan.
Pada tahun 1931,
Heinrich, HW dalam bukunya yang sangat terknl berjudul “INDUSTRIAL ACCIDENT
PREVENTION”, mempelopori dan memperkenalkan prinsip-prinsip mendasar bagi
program keselamtan kerja yang berlaku hingga saat sekarang ini. Berangkat dari
pemikiran Heinrich tersebut, maka gerakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat
dilakukan secara teroganisir dan terarah.
Pada rahun 1970
pemerintah Indonesia mengundangkan suatu undang-undang yaitu undang-undang no 1
tahun 1970 trntang Keselamatan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan
hak untuk dapat bekerja secara man, sehat dan produktif merupakan hak semua
orang yang harus dijunjung tinggi.
Pada tahun 1991 Amerika Serikat
memberlakukan undang-undang Works Cmpensation Law, dimana dalam Undang-Undang
tersevut disevutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan terjadi akibat
kesalahan korban atau tidak dan yang bersangkutan akan mendapt ganti rugi, bila
kecelakaan yang menimpanya terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang
ini menanddai permulaan usaha pencegahan kecelakaan kerja yang lebih terarah.
Sementara itu, pemerintah Indonesia pada tahun 1992, melakukan hal
serupa dengan mengeluarkan undang-undang tentang jaminan sosial tenaga kerj.
Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga
kerja lebih akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan, sakit,
hamil, bersalin, hari tua dan kejadian meninggal dunia.
Definisi
Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (HIPERKES)
Hiperkes merupakan cabang dari Ilmu Kesehatan Masyarakat, yang
mempelajari cara-cara pengawasan serta pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan
masyarakat di sekitar perusahaan, dan segala kemungkinan gangguan kesehatan dan
keselamatan akibat proses produksi di perusahaan. Banyak kenyataan menunjukkan
bahwa dalam setiap kegiatan tersebut. Ancaman dapat langsung pada manusia yang
bersangkutan, ataupun tidak langsung pada manusia lain di sekitarnya. Dapat ditimbulkan
proses produksi, namun dapat juga ditimbulkan bahan baku, bahan jadi, serta
bahan sisa produksi yang bersangkutan.
Hygiene
perushaan adalah usaha kesehatan masyarakat yang mempelajari pengaruh kondisi
lingkungan terhadap kesehatan manusia atau suatu upaya untuk mencegah timbulnya
penyakit karena pengaruh lingkungan. Selain itu, hygiene perusahaan dan
kesehatan kerja juga merupakan bagian dari usaha kesehatan masyarakat yang
ditujukan kepada masyarakat pekerja, masyarakat sekitar perusahaan dan
masyarakat umum yang menjadi konsumen dari hasil-hasil produksi perusahaan.
Lingkungan kerja adalah lingkungan tempat tenaga kerja
melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan. Ada
beberapa golongan lingkungan kerja, antara lain:
1)
Lingkungan Fisik, misalnya kualitas cahaya, pertukaran
udara, tekanan, suhu dan kelembaban udara, serta berbagai perangkat kerja
(mesin dan bukan mesin)
2)
Lingkungan kimia, misalnya bahan baku, bahan jadi dan
bahan sisa yang ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan, terutama sekali
bahan kimia yang mempunyai sifat fisiko-kimia radiasi dan sebagainya.
3)
Lingkungan biologi, misalnya flora dan fauna yang ada
hubungannya dengan kegiatan perusahaan.
4)
Lingkungan sosial, misalnya terhadap sesama pekerja,
masyarakat sekitar perusahaan, keluarga tenaga kerja, dan lain-lain.
Faktor lingkungan merupakan salah satu faktor penyebab
timbulnya gangguan kesehatan. Demikian juga lingkungan kerja merupakan slah
satu faktor penyebab akibat kerja dan kecelakaan kerja. Contohnya yaitu antara
lain:
1.
Tenaga Kerja pada perusahaan perkebunan/kehutanan di mana
lingkungan memiliki suhu serta kelembaban tertentu, sehingga gangguan kesehatan
dan kecelakaan kerja, dapat terjadi setiap saat. Hal ini mungkin karena tenaga
kerja senantiasa berada dalam lingkungan flora dan fauna serta perangkat kerja
yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja.
2.
Tenaga kerja pada perusahaan industri kimia, senantiasa
berada dalam lingkungan yang terdiri dari bahan-bahan kimia yang dapat
menimbulkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja kibat keracunan, alergi
dan sebagainya.
3.
Lingkungan sosial tenaga kerja, dianggap ikut
mempengaruhi kesehatan mental tenaga kerja. Lingkungan sosial yang kurang
sehat, dapat menyebabkan kelengahan, kelalaian serta keadaan mental lainnya
yang sering menyebabkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja di
perusahaan. Maka hampir semua faktor lingkungan kerja sewaktu-waktu dapat
mengganggu kesehatan serta menimbulkan kecelakaan kerja, terutama lingkungan
kerja yang kurang sehat.
4.
Penilaian lingkungan kerja merupakan penilaian terhadap
semua segi (tenaga kerja, alat produksi bahan baku, bahan jadi serta bahan
sisa, dan proses produksi sendiri) dalam merencanakan tindakan pencegahan
penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
Tujuan keselamatan tenaga kerja,
antara lain:
a)
melindungi hak dan keselamatan tenaga kerja dalam atau
selama melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup serta peningkatan produksi
dan produktivitas nasional.
b)
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di
temapt kerja.
c)
Memelihara sumber produksi serta menggunakannya dengan
amat dan berdayaguna (efisien).
Keselamatan kerja adalah sarana utama pencegahan kecelakaan,
cacat, dan kematian akibat
kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang keamanan serta
kenyamanan tenaga kerja selama melakukan pekerjaannya. Kecelakaan kerja selain
menyebabkan hambatan langsung, juga menimbulkan kerugian tak langsung, misalnya
kerusakan mesin dan peralatan kerja lainnya, terhenti produksi, dan biaya yang
harus dikeluarkan akibat kecelakaan kerja, serta kerusakan lingkungan kerja,
yang secara naional merupakan jumlah kerugian yang sangat besar.
1).What:
a. Apa yang dimaksud dengan K3?
K3 berarti suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan penyakit akibat kerja.
K3 berarti suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan penyakit akibat kerja.
b. Apat ujuan dari K3?
Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis..Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis..Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
c. Apa Istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam
lingkungan kerja?
HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang adaü DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.üRISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentuüINCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur) ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).
HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang adaü DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.üRISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentuüINCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur) ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).
2). When:
a. Kapan K3 dilaksanakan?
• Upaya pelaksanaan K3 haruslah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu pelaksanaan ketentuan-ketentuan K3 yang diwajibkan; standarisasi atau pembuatan dan penetapan standard-standar K3; pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan bidang K3; penelitian aspek teknis K3; riset medik K3 dan lain-lain dengan disertai aktivitas nyata sehari-hari di tempat kerja
• Upaya pelaksanaan K3 haruslah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu pelaksanaan ketentuan-ketentuan K3 yang diwajibkan; standarisasi atau pembuatan dan penetapan standard-standar K3; pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan bidang K3; penelitian aspek teknis K3; riset medik K3 dan lain-lain dengan disertai aktivitas nyata sehari-hari di tempat kerja
3). Where:
Ø
Dimana diberlakukannya K3?
• Di rumah sakit Di Perindustrian Di proyek proyek besar Dan tempat lainnya yg pekerjaannya mempunyai potensi besar kecelakaan
• Di rumah sakit Di Perindustrian Di proyek proyek besar Dan tempat lainnya yg pekerjaannya mempunyai potensi besar kecelakaan
4). Why:
Ø
Kenapa K3 harus dilaksanakan?
Karena sudah diterapkan dalam UU, dan itu dilakukan disetiap tempat kerja. Apabila suatu perusahaan tidak diterapkan K3 maka melanggar hukum.
Karena sudah diterapkan dalam UU, dan itu dilakukan disetiap tempat kerja. Apabila suatu perusahaan tidak diterapkan K3 maka melanggar hukum.
5). Who:
Ø
Siapa saja yang menjalankan K3?
Para karyawan yang sedang berada ditempat ia bekerja Para siswa/siswi di sekolahü
Para peneliti di laboratorius
Para karyawan yang sedang berada ditempat ia bekerja Para siswa/siswi di sekolahü
Para peneliti di laboratorius
6). How:
Ø
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatu mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatu mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Alat Pelindung Diri Dalam K3
Beberapa kelengkapan atau peralatan
yang "WAJIB" digunakan saat melakukan aktivitas
bekerja yang disesuaikan dengan potensi risiko bahaya dalam kaitannya untuk
menjaga kesehatan dan keselamatan kerja baik pada pekerja itu sendiri maupun
orang disekitarnya disebut juga dengan Alat Pelindung Diri (APD). Penggunaan
APD tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan menteri Tenaga
Kerja. Beberapa alat pelindung diri yang dimaksudkan dapat dilihat di bawah ini.
1.
Sabuk Keselamatan (safety belt)
Alat pelindung ini digunakan untuk
menghindari terjadinya benturan pada saat berkendara, misalnya mobil, pesawat
terbang, alat berat dan lain-lain.
2. Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat
bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan
metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan
kimia, dsb.
sumber gambar: http://www.ksc-kw.com/
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan
pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera
tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing
pekerjaan.
4. Masker (Respirator)
Masker dapat berfungsi sebagai pelindung
hidung dan penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat yang memiliki
kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
5. Tali Pengaman (Safety Harness)
sumber gambar:
http://www.logisticssupply.com/
Pada pekerjaan yang berada di ketinggian,
sangat memerlukan alat pelindung diri berupa tali pengaman (safety harness).
Alat pelindung diri ini digunakan jika bekerja pada ketinggian lebih dari 1.8 meter.
Hal ini akan melindungi pekerja agar terhindar dari potensi jatuh dari
ketinggian.
6. Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Guna melindungi telinga dari sumber suara
yang cukup tinggi diperlukan penutup telinga. Hal ini dimaksudkan karena
telinga tidak mampu menahan suara dalam intensitas yang tinggi dan memekakkan
telinga.
7. Sepatu pelindung (safety shoes)
sumber gambar: http://pixshark.com/
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan
kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk
mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau
berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Pada pekerjaan pengelasan maupun pekerjaan
permesinan perlu menggunakan pelindung mata. Hal ini untuk melindungi mata dari
percikan api ataupun serpihan dari besi yang mengalami proses pengerjaan
permesinan.
sumber
gambar: http://www.lelong.com.my/
Alat ini berfungsi untuk melindungi kepala
dari benda yang berpotensi mengenai kepala secara langsung maupun tidak
langsung.
10. Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari
percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda) Alat pelindung
diri ini sudah seharusnya digunakan oleh seluruh pekerja dalam kaitannya
sebagai tindakan preventif dari potensi terjadinya kecelakaan kerja. Alat
pelindung diri ini juga harus memenuhi standard teknis yang ditentukan oleh
pemerintah. Secara garis besar, penggunaan APD ini tidak dapat melindungi tubuh
secara sempurna, akan tetapi penggunaan APD ini lebih ditujukan kepada tindakan
preventif terjadinya kecelakaan kerja dan dapat meminimalisasi keluhan atau
penyakit yang berpotensi terjadi.
Alat Pelindung Diri ini memiliki beberapa kelemahan
seperti:
a.
Kemampuan
perlindungan yang tidak sempurna
b.
Tenaga kerja tidak
merasa aman karena ukuran yang terkadang tidak sesuai
jadi tau sejarahnya sekarang
ReplyDeletecara membuat mie sendiri tanpa mesin