Tuesday, August 8, 2017

Sejarah Munculnya dan Perkembangan K3 di Indonesia


Sejarah Munculnya K3 di Indonesia
Didasari Kemajuan perkembangan K3 yang dicapai di eropa sangat dirasakan sejak timbulnya revolusi industri, dan yang perlu anda ketahui bahwa perkembangan K3 sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah negara kita/ Indonesia merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan, meskipun permulaannya belum berlaku, namun telah memuat pokok-pokok tentang K3.Pada tahun 1967 Departemen Perburuhan mendirikan lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh.Pada tahun 1966 didirikan Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja, dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum dan Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang ada di Pemerintah dari tahun-ketahun selalu mengalami perubahan-perubahan.
Dengan Demikian Dapat dikatakan bahwa perkembangan K3 di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan kesehatan kerja yaitu selain melalui institusi, juga dilakukan melalui upaya-upaya penerbitas buku-buku, majalah, leaflet K3, spanduk-spanduk, poster dan disebabarluaskan ke seluruh Indonesia. Kegiatan lain adalah seminar K3, konvensi, lokakarya, bimbingan terapan K3 diadakan secara berkala dan terus menerus.Organisasi K3 adalah Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja (AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh Provinsi Wilayah NKRI dengan pusat di Jakarta.Program pendidikan keahlian K3 dilaksanakan baik dalam bentuk mata kuliah pendidikan formal yang diberikan pada beberapa jurusan diPerguruan Tinggi, juga diberikan dalam bentuk In formasl berupa kursuskursus keahlian K3 dan salah satu keahlian yang berkembang di tahun 2004 adalah HIMU = Higiene Industri Muda.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah populer dengan sebutan K3 atau OSH, dewasa ini implementasinya telah menyebar secara luas di hampir semua vektor industri. OSH secara filosofi didefinisikan sebagai “Upaya dan pemukiran untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah diri manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya beserta hasil karyanya dalam rangka menuju masyarakt yang adil, makmur, dan sejahtera”. Secara keilmuan, K3 didefinisikan sebagai “ilmu dan penerapannya secara teknis dan teknologis untuk setiap pekerjaan yang dilakukan”. Dan dari sudut pandang ilmu hukum, K3 didefinisikan sebagai “suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja senantiasa dalam keadaan yang sehat dan selamat serta sumber-sumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan produktif.”
Meski K3 secara keilmuan telah menyebar secara luas dan banyak dipelajari dan diimplemantasikan namun demikian sedikit di anatara kita yang mengetahui tentang siapa, kapan, dan bagaimana K3 mulai dimanfaatkan untuk keselamatan umat. Di bawah ini secara ringkas akan dijelaskan sejarah perkembangan K3 untuk lebih memahami dan mengapresiasi K3 sebagai bagian dari keilmuan yang telah banyak membawa manfaat bagi kehidupan manusia. Manusia dari awal kehipunnya tidak terkecual, selalu bekerja dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada saat mereka bekerja berbagai sebab, mereka tentunya pernah mengalami kecelakaan atau sakit karena pekerjaannya itu, baik berupa cidera, luka-luka aau bahakan kematian yang menyebabkan penderitaan. Berbekal akal dan pikiran yag dimiliki mereka berusaha untuk mencegah agar kecelakaan dan sakit yang pernah dialami tidak terulang lagi. Demikian seterusnya hingga berkembang sesuai jamannya.
Dari berbagai literatur yang ada dapat diberikan gambaran secara ringkas tentang sejarah perkembangan K3 :
·         Sekitar tahun 1700 Sebelum Masehi, Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia dalam kitab Undang-undangnya, salah satu pasalnya mengatakan bahwa “bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh”
·         Pada zaman Mozai lebih kurang 5 abad setelh Raja Hamarubi, dalam Undang-undangya hinyatakan bahwa “ Ahli banguunan bertanggung jawab atas keselamatan para pelaksa dan pekerjanya dengan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi lua dari atap rumah”
·         Sekitar tahun 80 sesudah masehi, seorang ahli encyclopedia dari bangsa Roma yang bernama Plikius, mensyaratkan agar para pekerja tambang harus memakai tutup hidung karena banyaknya debu di tempat kerja tmabang tesebut
·         Pada tahun 1450 masehi, Dominico Fontana diserahi tugas penting untuk membangun obelisk di tengah lapangan St. Pieter Roma. Untuk hal tersebut ia selalu mensyaratkan agar para pekerjanya memakai topi baja untuk melindungi kepalanya. Demikian seterusnya, komitmen para ahli terus berlanjut untuk memberikan perlindungan eselamatan dan kesehatan bagi orang yang terlibat dalam setiap usaha yang dilakukannnya.
Sejak terjadinya revolusi industri di negara Inggris Raya, dimana begitu banyak terjadi kasus-kasus kecelakaan yang membawa banyak korban, maka para pengusaha pada waku itu berpendapat bahwa banyak korban maka para pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bagian dan resiko pekerjaan yang harus dianggung oleh para pekerja itu sendiri. Pada mulanya tidak ada langkah yang diambil untuk mengurangi kecelakaan dan penderitaan para korban. Bagi pengusaha, hal tersebut dengan mudah ditangulangi dengan jalan memperkerjakan tenaga kerja baru. Namun pada akhirnya banyak yang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan tanpa adanya ganti rugi danggap sangat tidak manusiawi. Hal tersebut yang mendorong para pekerja terus mendesak kepada para pengusaha untuk mengambil langkah positif guna menanggulangi permasalahan kecelakaan kerja yang menimpanya dan pada akhirnya dimabillah langkah untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara memberikan perawatan kepada korban dengan motif kemanusiaan.
Pada tahun 1931, Heinrich, HW dalam bukunya yang sangat terknl berjudul “INDUSTRIAL ACCIDENT PREVENTION”, mempelopori dan memperkenalkan prinsip-prinsip mendasar bagi program keselamtan kerja yang berlaku hingga saat sekarang ini. Berangkat dari pemikiran Heinrich tersebut, maka gerakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan secara teroganisir dan terarah.
Pada rahun 1970 pemerintah Indonesia mengundangkan suatu undang-undang yaitu undang-undang no 1 tahun 1970 trntang Keselamatan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hak untuk dapat bekerja secara man, sehat dan produktif merupakan hak semua orang yang harus dijunjung tinggi.
Pada tahun 1991 Amerika Serikat memberlakukan undang-undang Works Cmpensation Law, dimana dalam Undang-Undang tersevut disevutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan terjadi akibat kesalahan korban atau tidak dan yang bersangkutan akan mendapt ganti rugi, bila kecelakaan yang menimpanya terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang ini menanddai permulaan usaha pencegahan kecelakaan kerja yang lebih terarah. Sementara  itu, pemerintah Indonesia pada tahun 1992, melakukan hal serupa dengan mengeluarkan undang-undang tentang jaminan sosial tenaga kerj. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lebih akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan kejadian meninggal dunia.

Definisi Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (HIPERKES)
Hiperkes merupakan cabang dari Ilmu Kesehatan Masyarakat, yang mempelajari cara-cara pengawasan serta pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan masyarakat di sekitar perusahaan, dan segala kemungkinan gangguan kesehatan dan keselamatan akibat proses produksi di perusahaan. Banyak kenyataan menunjukkan bahwa dalam setiap kegiatan tersebut. Ancaman dapat langsung pada manusia yang bersangkutan, ataupun tidak langsung pada manusia lain di sekitarnya. Dapat ditimbulkan proses produksi, namun dapat juga ditimbulkan bahan baku, bahan jadi, serta bahan sisa produksi yang bersangkutan.
Hygiene perushaan adalah usaha kesehatan masyarakat yang mempelajari pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan manusia atau suatu upaya untuk mencegah timbulnya penyakit karena pengaruh lingkungan. Selain itu, hygiene perusahaan dan kesehatan kerja juga merupakan bagian dari usaha kesehatan masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat pekerja, masyarakat sekitar perusahaan dan masyarakat umum yang menjadi konsumen dari hasil-hasil produksi perusahaan.
Lingkungan kerja adalah lingkungan tempat tenaga kerja melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan. Ada beberapa golongan lingkungan kerja, antara lain:
1)      Lingkungan Fisik, misalnya kualitas cahaya, pertukaran udara, tekanan, suhu dan kelembaban udara, serta berbagai perangkat kerja (mesin dan bukan mesin)
2)      Lingkungan kimia, misalnya bahan baku, bahan jadi dan bahan sisa yang ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan, terutama sekali bahan kimia yang mempunyai sifat fisiko-kimia radiasi dan sebagainya.
3)      Lingkungan biologi, misalnya flora dan fauna yang ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan.
4)      Lingkungan sosial, misalnya terhadap sesama pekerja, masyarakat sekitar perusahaan, keluarga tenaga kerja, dan lain-lain.
Faktor lingkungan merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya gangguan kesehatan. Demikian juga lingkungan kerja merupakan slah satu faktor penyebab akibat kerja dan kecelakaan kerja. Contohnya yaitu antara lain:
1.        Tenaga Kerja pada perusahaan perkebunan/kehutanan di mana lingkungan memiliki suhu serta kelembaban tertentu, sehingga gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, dapat terjadi setiap saat. Hal ini mungkin karena tenaga kerja senantiasa berada dalam lingkungan flora dan fauna serta perangkat kerja yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja.
2.        Tenaga kerja pada perusahaan industri kimia, senantiasa berada dalam lingkungan yang terdiri dari bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja kibat keracunan, alergi dan sebagainya.
3.        Lingkungan sosial tenaga kerja, dianggap ikut mempengaruhi kesehatan mental tenaga kerja. Lingkungan sosial yang kurang sehat, dapat menyebabkan kelengahan, kelalaian serta keadaan mental lainnya yang sering menyebabkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja di perusahaan. Maka hampir semua faktor lingkungan kerja sewaktu-waktu dapat mengganggu kesehatan serta menimbulkan kecelakaan kerja, terutama lingkungan kerja yang kurang sehat.
4.        Penilaian lingkungan kerja merupakan penilaian terhadap semua segi (tenaga kerja, alat produksi bahan baku, bahan jadi serta bahan sisa, dan proses produksi sendiri) dalam merencanakan tindakan pencegahan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
Tujuan keselamatan tenaga kerja, antara lain:
a)      melindungi hak dan keselamatan tenaga kerja dalam atau selama melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup serta peningkatan produksi dan produktivitas nasional.
b)      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di temapt kerja.
c)      Memelihara sumber produksi serta menggunakannya dengan amat dan berdayaguna (efisien).
Keselamatan kerja adalah sarana utama pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian akibat kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang keamanan serta kenyamanan tenaga kerja selama melakukan pekerjaannya. Kecelakaan kerja selain menyebabkan hambatan langsung, juga menimbulkan kerugian tak langsung, misalnya kerusakan mesin dan peralatan kerja lainnya, terhenti produksi, dan biaya yang harus dikeluarkan akibat kecelakaan kerja, serta kerusakan lingkungan kerja, yang secara naional merupakan jumlah kerugian yang sangat besar.

1).What:
a. Apa yang dimaksud dengan K3?
K3 berarti suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan penyakit akibat kerja.
b. Apat ujuan dari K3?
 Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis..Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
c. Apa Istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja?
 HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
ü DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.üRISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentuüINCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur) ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).
2). When:
a. Kapan K3 dilaksanakan?
• Upaya pelaksanaan K3 haruslah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu pelaksanaan ketentuan-ketentuan K3 yang diwajibkan; standarisasi atau pembuatan dan penetapan standard-standar K3; pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan bidang K3; penelitian aspek teknis K3; riset medik K3 dan lain-lain dengan disertai aktivitas nyata sehari-hari di tempat kerja
3). Where:
Ø  Dimana diberlakukannya K3?
• Di rumah sakit Di Perindustrian Di proyek proyek besar Dan tempat lainnya yg pekerjaannya     mempunyai potensi besar kecelakaan
4). Why:
Ø  Kenapa K3 harus dilaksanakan?
 Karena sudah diterapkan dalam UU, dan itu dilakukan disetiap tempat kerja. Apabila suatu perusahaan tidak diterapkan K3 maka melanggar hukum.
5). Who:
Ø  Siapa saja yang menjalankan K3?
 Para karyawan yang sedang berada ditempat ia bekerja  Para siswa/siswi di sekolah
ü
 Para peneliti di laboratoriu
s
6). How:
Ø  Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatu mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu
dari kedua belah pihak melanggar PKB.

Alat Pelindung Diri Dalam K3

Beberapa kelengkapan atau peralatan yang "WAJIB" digunakan saat melakukan aktivitas bekerja yang disesuaikan dengan potensi risiko bahaya dalam kaitannya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja baik pada pekerja itu sendiri maupun orang disekitarnya disebut juga dengan Alat Pelindung Diri (APD). Penggunaan APD tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan menteri Tenaga Kerja. Beberapa alat pelindung diri yang dimaksudkan dapat dilihat di bawah ini.
 1. Sabuk Keselamatan (safety belt)


Alat pelindung ini digunakan untuk menghindari terjadinya benturan pada saat berkendara, misalnya mobil, pesawat terbang, alat berat dan lain-lain.
2. Sepatu Karet (sepatu boot)

sumber gambar: http://sepatuking.blogspot.com/
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
3. Sarung Tangan (Gloves)


sumber gambar: http://www.ksc-kw.com/
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
4. Masker (Respirator)


sumber gambar: http://www.universaldrycleaningsolutions.com.au/
Masker dapat berfungsi sebagai pelindung hidung dan penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat yang memiliki kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).


5. Tali Pengaman (Safety Harness)


sumber gambar: http://www.logisticssupply.com/
Pada pekerjaan yang berada di ketinggian, sangat memerlukan alat pelindung diri berupa tali pengaman (safety harness). Alat pelindung diri ini digunakan jika bekerja pada ketinggian lebih dari 1.8 meter. Hal ini akan melindungi pekerja agar terhindar dari potensi jatuh dari ketinggian.
6. Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)


sumber gambar:http://mulchmebaby.com/
Guna melindungi telinga dari sumber suara yang cukup tinggi diperlukan penutup telinga. Hal ini dimaksudkan karena telinga tidak mampu menahan suara dalam intensitas yang tinggi dan memekakkan telinga.


7. Sepatu pelindung (safety shoes)



sumber gambar: http://pixshark.com/
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)


sumber gambar: http://www.allaboutvision.com/
Pada pekerjaan pengelasan maupun pekerjaan permesinan perlu menggunakan pelindung mata. Hal ini untuk melindungi mata dari percikan api ataupun serpihan dari besi yang mengalami proses pengerjaan permesinan.
9. Safety Helmet (Helm pelindung kepala)


sumber gambar: http://www.lelong.com.my/
Alat ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benda yang berpotensi mengenai kepala secara langsung maupun tidak langsung. 
10. Pelindung wajah (Face Shield)


sumber gambar: http://www.k-r-b.com/
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda) Alat pelindung diri ini sudah seharusnya digunakan oleh seluruh pekerja dalam kaitannya sebagai tindakan preventif dari potensi terjadinya kecelakaan kerja. Alat pelindung diri ini juga harus memenuhi standard teknis yang ditentukan oleh pemerintah. Secara garis besar, penggunaan APD ini tidak dapat melindungi tubuh secara sempurna, akan tetapi penggunaan APD ini lebih ditujukan kepada tindakan preventif terjadinya kecelakaan kerja dan dapat meminimalisasi keluhan atau penyakit yang berpotensi terjadi.
Alat Pelindung Diri ini memiliki beberapa kelemahan seperti:
a.       Kemampuan perlindungan yang tidak sempurna
b.      Tenaga kerja tidak merasa aman karena ukuran yang terkadang tidak sesuai
c.       Komunikasi terganggu.

1 comment:

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...

Tampilan Arsip Populer