Wednesday, August 9, 2017

alat pelindung Diri (APD) dalam upaya memaksimalkan K3 di perusahaan

Menurut sejarah Alat Pelindung Diri (APD) telah dikenal sejak ribuan tahun lalu. Pada waktu itu APD dipakai oleh para tentara perang untuk melindungi diri dari senjata musuh. Pada zaman dahulu terjadi peperangan antara pasukan Persia dan pasukan Yunani. Bagaimana mungkin ratusan ribu pasukan Persia dapat dikalahkan oleh 300 pasukan dari Yunani? Rahasianya adalah karena pasukan Yunani memakai Alat Pelindung Diri berupa baju perang yang disebut “zirah”.
Lain dulu lain sekarang, pemakaian APD sekarang lebih diwajibkan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja. Alat pelindung diri yang umum digunakan adalah sepatu boot, helm, kaos tangan, kacamata, masker, baju rompi reflektor/scotlight dan ear plug.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. APD juga merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Ada juga pengertian lain Alat Pelindung Diri seperti :
Menurut Tarwaka Alat pelindung diri (APD) adalah seperangkat alat keselamatan yang digunakan oleh  pekerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari kemungkinan adanya pemaparan potensi bahaya lingkungan kerja terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Menurut OSHA (Occupational Safety and Health Administration) alat pelindung diri (APD) adalah alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.
Menurut Peraturan Menteri alat pelindung diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Menurut Wikipedia alat pelindung diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Perlengkapan pelindung diri termasuk semua pakaian dan aksesories pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan APD harus tetap di kontrol oleh pihak yang bersangkutan, khususnya di sebuah tempat kerja.
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri.
Dilihat dari fungsinya yang begitu penting ternyata tidak semua APD sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Sangatlah tidak mungkin jika seorang pegawai kantor harus memakai semua APD, begitu juga untuk seorang sopir mobil harus memakai helm. Maka dari itu pemakaian APD yang tepat adalah disesuaikan dengan jenis pekerjaannya misalnya pekerja proyek harus memakai sepatu boot dan helm, karyawan laboratorium memakai masker dan kaos tangan dll.
 Setiap tempat kerja mempunyai potensi bahaya yang berbeda-beda sesuai dengan jenis, bahan, dan proses produksi yang dilakukan. Dengan demikian, sebelum melakukan pemilihan alat pelindung diri mana yang tepat digunakan, diperlukan adanya suatu inventarisasi potensi bahaya yang ada di tempat kerja masing-masing. Secara lebih detail pemilihan dan penggunaan alat pelindung diri  harus memperhatikan aspek-aspeknya agar tidak adanya pemborosan, seperti : Pemilihan berdasarkan jenis dan bentuknya. Jenis dan bentuk alat pelindung diri harus disesuaikan dengan bagian tubuh yang dilindungi. Pemilihan berdasarkan mutu atau kualitas. Mutu alat pelindung diri akan menentukan tingkat keparahan dari suatu kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin terjadi. Penentuan jumlah alat pelindung diri. Jumlah yang diperlukan sangat tergantung dari jumlah tenaga kerja yang terpapar potensi bahaya di tempat kerja. Teknik penyimpanan dan pemeliharaan. Penyimpanan dan pemeliharaan alat pelindung diri yang baik adalah merupakan investasi untuk penghematan dari pada pembelian alat yang baru.
Ada pula aspek psikologis. Timbulnya masalah baru bagi pemakai harus dihilangkan, seperti terjadinya gangguan terhadap kebebasan gerak pada saat memakai alat pelindung diri.
Berdasarkan aspek-aspeknya, maka perlu diperhatikan pula beberapa kriteria dalam pemilihan dan penggunaan alat pelindung diri (APD)  sebagai berikut : Alat pelindung diri harus dapat memberikan perlindungan yang adekuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja. Berat alatnya hendaknya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidak nyamanan yang berlebihan. Alat harus dipakai secara fleksibel. Bentuknya harus cukup menarik. Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama. Alat tidak menimbulkan bahaya tambahan bagi pemakainya ,yang dikarenakan bentuk dan bahayanya yang tidak tepat/karena salah dalam penggunaannya. Alat pelindung harus memenuhi standart yang telah ada. Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainnya. Suku cadangnya harus didapat guna mempermudah pemeliharaannya.
Agar alat pelindung diri (APD) tetap dapat digunakan dengan baik, harus disimpan pada tempat penyimpanan yang bebas debu, kotoran, dan tidak terlalu lembab serta terhindar dari gigitan binatang. Penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga mudah diambil dan dijangkau oleh pekerja dan diupayakan disimpan di almari khusus alat pelindung diri.
Secara prinsip pemeliharaan alat pelindung diri dapat dilakukan dengan cara, antara lain : Penjemuran di panas matahari untuk menghilangkan bau dan mencegah tumbuhnya jamur dan bakteri. Pencucian dengan air sabun untuk alat pelindung diri seperti safety helm, kaca mata, ear plug yang terbuat dari karet, sarung tangan kain, kulit atau karet dan lain-lain. Penggantian cartridge atau canister pada respirator setelah dipakai beberapa kali. Sistem Pemeliharaan dan Penyimpanan Alat Pelindung Diri.
Bila memungkinkan, perusahaan dapat mengembangkan system pemeliharaan dan penyimpanan alat pelindung diri secara kelembagaan yang mencakup hal-hal sebagai berikut : Penunjukan orang yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penyimpanan APD. Pengembangan prosedur pembersihan dan pemeriksaan secara rutin dan khusus. Ketersediaan informasi tentang lamanya waktu proteksi APD dan prosedur penggantian dan pembelian, dan lain-lain.
Perlu disadari bersama, bahwa pemeliharaan dan penyimpanan alat pelindung diri yang baik akan lebih menguntungkan dari segi ekonomis dari pada sering membeli baru karena alat sering rusak. Mengingat implementasi pengendalian risiko yang lebih bersifat teknis teknologis sering mengalami hambatan, baik secara teknis maupun non teknis, maka selama paparan potensi bahaya dapat diturunkan sampai batas yang diperkenankan, pemakaian alat pelindung diri merupakan alat pelindung terakhir yang wajib digunakan.
APD dibutuhkan untuk membatasi hazard lingkungan. Jangan membeli alat pelindung diri sekedar hanya memiliki jenis alat pelindung diri. Adanya hazard awareness dan pelatihan. Adanya SOP penggunaan alat pelindung diri . Alat pelindung diri yang dibeli telah melalui seleksi kebutuhan jenis pekerjaan. Perkembangan  . Teknologi APD berkembang pesat pada APD terhadap bahaya fisik dan kimia. Namun kurang berkembang pada APD terhadap bahaya biologi. Karena tidak enak/kurang nyaman. Evaluasi Alat Pelindung Diri (APD)
Setelah APD dipakai, harus dievaluasi apakah : APD yang dipakai sesuai standar. APD memberikan perlindungan. APD sesuai dengan tugas yang dikerjakan. APD nyaman dipakai terus menerus.
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagaian tubuhnya terhadap adanya kemungkinan atau potensi terjadinya bahaya/kecelakaan kerja. APD ini dipakai sebagai upaya dalam usaha melindungi tenaga kerjanya apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. APD juga merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Perlengkapan pelindung diri termasuk semua pakaian dan aksesories pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan APD harus tetap di kontrol oleh pihak yang bersangkutan, khususnya di sebuah tempat kerja.
Alat Pelindung Diri (APD) harus mampu melindungi pemakainya dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan. Oleh karena itu, APD di pilih harus secara hati-hati agar dapat memenuhi beberapa ketentuanyang diperlukan.
Alat Pelindung Diri (APD) dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu : Alat Pelindung Kepala antara lain : Helmet (Topi Pengaman), Safety Glass (Kacamata Pengaman), Masker, Respirator, Ear Plugs (Penutup Telinga). Alat Pelindung Badan antara lain : Apron, Jas Laboratorium Alat Pelindung Anggota Badan diantaranya adalah : Sepatu Pelindung (Safety Shoes/Boot), Sarung Tangan (Hand Gloves).
1. Alat Pelindung Kepala

  1. Topi Pelindung (Safety Helmet) Helmet atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari paparan bahaya seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran listrik. Pemakaian Topi Pelindung (Safety Helmet) harus sesuai dengan lingkar kepala sehingga nyaman dan efektif melindungi pemakainya. Di Produksi Elektronika, Topi pelindung biasanya digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.
Terdapat 3 Jenis Helmet berdasarkan perlindungannya terhadap listrik, yaitu: Helmet Tipe General (G) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda serta mengurangi paparan bahaya aliran listrik yang bertegangan rendah hingga 2.200 Volt. Helmet Tipe Electrical (E) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda serta mengurangi paparan bahaya aliran listrik yang bertegangan tinggi hingga 22.000 Volt Helmet Tipe Conductive (C) yang hanya dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda tetapi tidak melindungi kepala dari paparan bahaya aliran listrik.
  1. Kacamata Pelindung (Safety Glass) adalah alat yang digunakan untuk melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil, mengurangi sinar yang menyilaukan serta percikan bahan kimia. Kacamata Pelindung terdiri dari 2 Jenis yaitu : Safety Spectacles, berbentuk Kacamata biasa dan hanya dapat melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil dan mengurangi sinar yang menyilaukan. Biasanya dipakai pada Proses menyolder dan Proses pemotongan Kaki Komponen. Safety Goggles, Kacamata yang bentuknya menempel tepat pada muka. Dengan Safety Goggles, mata dapat terlindung dari bahaya percikan bahan kimia, asap, uap, debu dan loncatan benda tajam. Biasanya dipakai oleh Teknisi Mesin Produksi.

c.       Penyumbat Telinga (Ear Plug) digunakan untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga dari Intensitas Suara yang tinggi. Dengan menggunakan Ear Plug, Intensitas Suara dapat dikurangi hingga 10 ~ 15 dB. Ear Plug biasanya digunakan oleh Pekerja yang bekerja di daerah produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti SMT (Surface Mount Technology) ataupun Mesin Produksi lainnya.

d.      Penutup Telinga (Ear Muff) Penutup Telinga atau Ear Muff adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari Intensitas Suara yang tinggi. Ear Muff dapat mengurangi intensitas suara hingga 20 ~ 30dB. Ear Muff terdiri dari Head Band dan Ear Cup yang terbuat dari bantalan busa sehingga dapat melindungi bagian luar telinga (daun telinga). Ear Muff sering digunakan oleh Teknisi Mesin dan Generator (Genset).

e.       Masker Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan  seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia yang ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kertas. Masker umumnya dipakai di proses menyolder.

f.        Respirator Respirator adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan   seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, bau bahan kimia, debu, Uap, Gas serta Partikel Mist dan Partikel Fume. Respirator sering dipakai oleh Teknisi Mesin Solder, Operator Pengecatan (Painting) dan Proses bahan Kimia lainnya.

g.      Alat Pelindung Badan


Apron (Celemek)
Apron atau sering disebut dengan Celemek adalah alat pelindung tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas. Apron atau Celemek sering digunakan dalam proses persiapan bahan-bahan kimia dalam produksi seperti Grease, Oli, Minyak dan Adhesive (perekat).
h.      Alat Pelindung Anggota Badan

Sarung Tangan (Hand Glove)
Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda runcing dan tajam. Sarung Tangan biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia, pemasangan komponen yang agak tajam, proses pemanasan dan lain sebagainya. Jenis-jenis sarung tangan diantaranya adalah sebagai berikut : Sarung Tangan Katun (Cotton Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat dan luka ringan. Sarung Tangan Kulit (Leather Gloves), digunakna untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat dan luka ringan. Sarung Tangan Karet (Rubber Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan bahan kimia seperti Oli, Minyak, Perekat dan Grease. Sarung Tangan Electrical, digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan arus listrik yang bertegangan rendah sampai tegangan tinggi.
  1. Sepatu Pelindung (Safety Shoes)
Sepatu Pelindung atau Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu Pelindung terdiri dari baja diujungnya dengan dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik. Sepatu Pelindung wajib digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.
Sebaiknya dilakukan penyuluhan tentang APD kepada semua masyarakat agar dapat mengurangi angka kecelakaan.Setiap pekerja sebaiknya menggunakan APD. Dan penggunaan APD sebaiknya sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dengan pemantauan terhadap penggunaan APD harus rutin dilakukan, agar dalam penggunaan lebih optimal.


No comments:

Post a Comment

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...

Tampilan Arsip Populer