Menurut sejarah Alat Pelindung Diri
(APD) telah dikenal sejak ribuan tahun lalu. Pada waktu itu APD dipakai oleh
para tentara perang untuk melindungi diri dari senjata musuh. Pada zaman dahulu
terjadi peperangan antara pasukan Persia dan pasukan Yunani. Bagaimana mungkin
ratusan ribu pasukan Persia dapat dikalahkan oleh 300 pasukan dari Yunani?
Rahasianya adalah karena pasukan Yunani memakai Alat Pelindung Diri berupa baju
perang yang disebut “zirah”.
Lain dulu lain sekarang, pemakaian
APD sekarang lebih diwajibkan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja.
Alat pelindung diri yang umum digunakan adalah sepatu boot, helm, kaos tangan,
kacamata, masker, baju rompi reflektor/scotlight dan ear plug.
APD dipakai sebagai upaya terakhir
dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan
administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. APD juga merupakan kelengkapan
yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan
pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Ada juga pengertian lain Alat Pelindung Diri seperti :
Menurut Tarwaka Alat pelindung diri (APD) adalah
seperangkat alat keselamatan yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi
seluruh atau sebagian tubuhnya dari kemungkinan adanya pemaparan potensi bahaya
lingkungan kerja terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Menurut OSHA (Occupational
Safety and Health Administration) alat pelindung diri (APD) adalah alat
yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang
diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat
kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik
dan lainnya.
Menurut Peraturan Menteri alat pelindung diri (APD) adalah suatu alat
yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian
atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Menurut Wikipedia alat pelindung diri (APD) adalah
kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja
untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Perlengkapan pelindung diri termasuk
semua pakaian dan aksesories pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan
sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan APD harus tetap di
kontrol oleh pihak yang bersangkutan, khususnya di sebuah tempat kerja.
Kewajiban itu sudah disepakati oleh
pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri.
Dilihat dari fungsinya yang begitu
penting ternyata tidak semua APD sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Sangatlah tidak mungkin jika seorang pegawai kantor harus memakai semua APD,
begitu juga untuk seorang sopir mobil harus memakai helm. Maka dari itu
pemakaian APD yang tepat adalah disesuaikan dengan jenis pekerjaannya misalnya
pekerja proyek harus memakai sepatu boot dan helm, karyawan laboratorium
memakai masker dan kaos tangan dll.
Setiap tempat kerja mempunyai potensi bahaya
yang berbeda-beda sesuai dengan jenis, bahan, dan proses produksi yang
dilakukan. Dengan demikian, sebelum melakukan pemilihan alat pelindung diri
mana yang tepat digunakan, diperlukan adanya suatu inventarisasi potensi bahaya
yang ada di tempat kerja masing-masing. Secara
lebih detail pemilihan dan penggunaan alat pelindung diri harus
memperhatikan aspek-aspeknya
agar tidak adanya pemborosan, seperti : Pemilihan berdasarkan jenis dan bentuknya.
Jenis dan bentuk alat pelindung diri harus disesuaikan dengan bagian tubuh yang
dilindungi. Pemilihan
berdasarkan mutu atau kualitas. Mutu alat pelindung diri akan menentukan
tingkat keparahan dari suatu kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang
mungkin terjadi. Penentuan
jumlah alat pelindung diri. Jumlah yang diperlukan sangat tergantung dari
jumlah tenaga kerja yang terpapar potensi bahaya di tempat kerja. Teknik penyimpanan dan pemeliharaan. Penyimpanan dan pemeliharaan alat
pelindung diri yang baik adalah merupakan investasi untuk penghematan dari pada
pembelian alat yang baru.
Ada
pula aspek
psikologis. Timbulnya masalah
baru bagi pemakai harus dihilangkan, seperti terjadinya gangguan terhadap
kebebasan gerak pada saat memakai alat pelindung diri.
Berdasarkan aspek-aspeknya, maka perlu diperhatikan pula beberapa
kriteria dalam pemilihan dan penggunaan alat pelindung diri (APD)
sebagai berikut : Alat
pelindung diri harus dapat memberikan perlindungan yang adekuat terhadap bahaya
yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja. Berat alatnya hendaknya seringan mungkin
dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidak nyamanan
yang berlebihan. Alat
harus dipakai secara fleksibel. Bentuknya
harus cukup menarik. Alat
pelindung tahan untuk pemakaian yang lama. Alat
tidak menimbulkan bahaya tambahan bagi pemakainya ,yang dikarenakan bentuk dan
bahayanya yang tidak tepat/karena salah dalam penggunaannya. Alat pelindung harus memenuhi standart
yang telah ada. Alat
tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainnya. Suku cadangnya harus didapat guna
mempermudah pemeliharaannya.
Agar alat pelindung diri (APD) tetap
dapat digunakan dengan baik, harus disimpan pada tempat penyimpanan yang bebas
debu, kotoran, dan tidak terlalu lembab serta terhindar dari gigitan binatang.
Penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga mudah diambil dan dijangkau
oleh pekerja dan diupayakan disimpan di almari khusus alat pelindung diri.
Secara prinsip pemeliharaan alat
pelindung diri dapat dilakukan dengan cara, antara lain : Penjemuran di panas matahari untuk
menghilangkan bau dan mencegah tumbuhnya jamur dan bakteri. Pencucian dengan air sabun untuk alat
pelindung diri seperti safety helm, kaca mata, ear plug yang terbuat dari
karet, sarung tangan kain, kulit atau karet dan lain-lain. Penggantian cartridge atau canister pada
respirator setelah dipakai beberapa kali. Sistem
Pemeliharaan dan Penyimpanan Alat Pelindung Diri.
Bila memungkinkan, perusahaan dapat
mengembangkan system pemeliharaan dan penyimpanan alat pelindung diri secara
kelembagaan yang mencakup hal-hal sebagai berikut : Penunjukan orang yang bertanggung jawab
atas pemeliharaan dan penyimpanan APD. Pengembangan
prosedur pembersihan dan pemeriksaan secara rutin dan khusus. Ketersediaan informasi tentang lamanya
waktu proteksi APD dan prosedur penggantian dan pembelian, dan lain-lain.
Perlu disadari bersama, bahwa
pemeliharaan dan penyimpanan alat pelindung diri yang baik akan lebih
menguntungkan dari segi ekonomis dari pada sering membeli baru karena alat
sering rusak. Mengingat implementasi pengendalian risiko yang lebih bersifat
teknis teknologis sering mengalami hambatan, baik secara teknis maupun non
teknis, maka selama paparan potensi bahaya dapat diturunkan sampai batas yang
diperkenankan, pemakaian alat pelindung diri merupakan alat pelindung terakhir
yang wajib digunakan.
APD dibutuhkan untuk
membatasi hazard lingkungan. Jangan
membeli alat pelindung diri sekedar
hanya memiliki jenis alat pelindung
diri. Adanya hazard awareness dan
pelatihan. Adanya SOP
penggunaan alat pelindung diri . Alat pelindung diri
yang dibeli telah melalui seleksi kebutuhan jenis pekerjaan. Perkembangan . Teknologi APD berkembang pesat pada APD
terhadap bahaya fisik dan kimia. Namun
kurang berkembang pada APD terhadap bahaya biologi. Karena tidak enak/kurang nyaman. Evaluasi Alat Pelindung Diri (APD)
Setelah APD dipakai, harus dievaluasi
apakah : APD yang dipakai sesuai standar. APD memberikan perlindungan. APD sesuai dengan tugas yang dikerjakan. APD nyaman dipakai terus menerus.
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan
seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi
seluruh/sebagaian tubuhnya terhadap adanya kemungkinan atau potensi terjadinya
bahaya/kecelakaan kerja. APD ini dipakai sebagai upaya dalam usaha melindungi
tenaga kerjanya apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak
dapat dilakukan dengan baik. APD juga merupakan kelengkapan yang wajib
digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu
sendiri dan orang di sekelilingnya.
Perlengkapan pelindung diri termasuk
semua pakaian dan aksesories pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan
sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan APD harus tetap di
kontrol oleh pihak yang bersangkutan, khususnya di sebuah tempat kerja.
Alat Pelindung Diri (APD) harus mampu
melindungi pemakainya dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan. Oleh karena
itu, APD di pilih harus secara hati-hati agar dapat memenuhi beberapa
ketentuanyang diperlukan.
Alat
Pelindung Diri (APD) dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu : Alat Pelindung
Kepala antara lain : Helmet (Topi Pengaman), Safety Glass (Kacamata Pengaman),
Masker, Respirator, Ear Plugs (Penutup Telinga). Alat Pelindung Badan antara
lain : Apron, Jas Laboratorium Alat Pelindung Anggota Badan diantaranya adalah
: Sepatu Pelindung (Safety Shoes/Boot), Sarung Tangan (Hand Gloves).
1. Alat
Pelindung Kepala
- Topi Pelindung (Safety
Helmet) Helmet atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari
paparan bahaya seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran
listrik. Pemakaian Topi Pelindung (Safety Helmet) harus sesuai dengan
lingkar kepala sehingga nyaman dan efektif melindungi pemakainya. Di
Produksi Elektronika, Topi pelindung biasanya digunakan oleh Teknisi Mesin
dan Petugas Gudang.
Terdapat 3 Jenis Helmet
berdasarkan perlindungannya terhadap listrik, yaitu: Helmet Tipe General (G) yang dapat
melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda serta mengurangi paparan
bahaya aliran listrik yang bertegangan rendah hingga 2.200 Volt. Helmet Tipe Electrical (E) yang dapat melindungi kepala dari
terbentur dan kejatuhan benda serta mengurangi paparan bahaya aliran listrik
yang bertegangan tinggi hingga 22.000 Volt Helmet Tipe Conductive
(C) yang hanya dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda
tetapi tidak melindungi kepala dari paparan bahaya aliran listrik.
- Kacamata Pelindung (Safety Glass) adalah alat yang digunakan untuk melindungi mata dari
bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil, mengurangi
sinar yang menyilaukan serta percikan bahan kimia. Kacamata Pelindung
terdiri dari 2 Jenis yaitu : Safety Spectacles,
berbentuk Kacamata biasa dan hanya dapat melindungi mata dari bahaya
loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil dan mengurangi sinar
yang menyilaukan. Biasanya dipakai pada Proses menyolder dan Proses
pemotongan Kaki Komponen. Safety Goggles,
Kacamata yang bentuknya menempel tepat pada muka. Dengan Safety Goggles,
mata dapat terlindung dari bahaya percikan bahan kimia, asap, uap, debu
dan loncatan benda tajam. Biasanya dipakai oleh Teknisi Mesin Produksi.
c.
Penyumbat Telinga (Ear Plug) digunakan
untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga dari Intensitas Suara yang
tinggi. Dengan menggunakan Ear Plug, Intensitas Suara dapat dikurangi hingga 10
~ 15 dB. Ear Plug biasanya digunakan oleh Pekerja yang bekerja di daerah
produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti SMT (Surface Mount
Technology) ataupun Mesin Produksi lainnya.
d.
Penutup Telinga (Ear Muff) Penutup
Telinga atau Ear Muff adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat
pendengaran dari Intensitas Suara yang tinggi. Ear Muff dapat mengurangi
intensitas suara hingga 20 ~ 30dB. Ear Muff terdiri dari Head Band dan Ear Cup
yang terbuat dari bantalan busa sehingga dapat melindungi bagian luar telinga
(daun telinga). Ear Muff sering digunakan oleh Teknisi Mesin dan Generator
(Genset).
e.
Masker Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi
alat-alat pernafasan seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti
asap solder, debu dan bau bahan kimia yang ringan. Masker biasanya terbuat dari
Kain atau Kertas. Masker umumnya dipakai di proses menyolder.
f.
Respirator Respirator adalah alat yang digunakan untuk
melindungi alat-alat pernafasan seperti Hidung dan Mulut dari
resiko bahaya seperti asap solder, bau bahan kimia, debu, Uap, Gas serta
Partikel Mist dan Partikel Fume. Respirator sering dipakai oleh Teknisi Mesin
Solder, Operator Pengecatan (Painting) dan Proses bahan Kimia lainnya.
g.
Alat
Pelindung Badan
Apron (Celemek)
Apron atau sering disebut dengan Celemek adalah alat
pelindung tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas. Apron atau Celemek
sering digunakan dalam proses persiapan bahan-bahan kimia dalam produksi
seperti Grease, Oli, Minyak dan Adhesive (perekat).
h.
Alat
Pelindung Anggota Badan
Sarung Tangan (Hand Glove)
Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk
melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat
sentuhan dengan benda runcing dan tajam. Sarung Tangan biasanya dipakai pada
proses persiapan bahan kimia, pemasangan komponen yang agak tajam, proses
pemanasan dan lain sebagainya. Jenis-jenis sarung tangan diantaranya adalah
sebagai berikut : Sarung Tangan Katun (Cotton Gloves), digunakan untuk
melindungi tangan dari tergores, tersayat dan luka ringan. Sarung Tangan Kulit
(Leather Gloves), digunakna untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat dan
luka ringan. Sarung Tangan Karet (Rubber Gloves), digunakan untuk melindungi
tangan dari kontak dengan bahan kimia seperti Oli, Minyak, Perekat dan Grease. Sarung
Tangan Electrical, digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan arus
listrik yang bertegangan rendah sampai tegangan tinggi.
- Sepatu Pelindung
(Safety Shoes)
Sepatu Pelindung atau
Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi kaki dari
kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun potongan baja, larutan
kimia dan aliran listrik. Sepatu Pelindung terdiri dari baja diujungnya dengan
dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik. Sepatu Pelindung
wajib digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.
Sebaiknya dilakukan penyuluhan tentang APD
kepada semua masyarakat agar dapat mengurangi angka kecelakaan.Setiap pekerja
sebaiknya menggunakan APD. Dan
penggunaan
APD sebaiknya sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dengan pemantauan terhadap penggunaan APD
harus rutin dilakukan, agar dalam penggunaan lebih optimal.
No comments:
Post a Comment