A.
Beberapa
Ketentuan Dalam Memilih Alat Pelindung Diri (APD)
1.
Dapat memberikan
perlindungan yang kuat kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
2.
|
Beratnya harus seringan mungkin, sehingga
pemakai tidak merasa terganggu.
3.
Harus dipakai secara
fleksibel/praktis.
4.
Bentuk harus menarik
sehingga pemakai tidak merasa terganggu.
5.
Tahan lama, tidak cepat
rusak dalam pemakainnya.
6.
Tidak menimbulkan bahaya
tambahan bagi pemakainya.
7.
Harus memenuhi standar
yang ada.
8.
Tidak membatasi gerak
pemakainya.
9.
Suku cadang mudah didapat
(Siswanto, 1989)
B.
Standar
Persyaratan Peralatan dan Alat Pelindung
Diri (APD)
1.
Peralatan yang digunakan
harus dipilih yang telah memenuhi standar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan yang sesuai dengan tujuan penggunaan.
2.
Apabila meragukan standar
yang dipakai dalam pembuatan peralatan dan penggunaannya, maka sangat
disarankan untuk menghubungi pabrikan pembuat.
3.
Pemilihan peralatan harus
mempertimbangkan kecocokan dengan peralatan lain dan fungsi keamanan peralatan
tidak terganggu atau mengganggu sistem lain.
4.
|
Pabrik peralatan harus menyediakan
informasi mengenai produk. Informasi ini harus dibaca dan dimengerti oleh
pekerja sebelum menggunakan peralatan.
5.
Peralatan harus diperiksa
secara visual sebelum penggunaan untuk memastikan bahwa peralatan tersebut ada
pada kondisi aman dan dapat bekerja dengan benar.
6.
Prosedur harus diterapkan
pada pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan. Daftar pencatatan pemeliharaan
keseluruhan harus disimpan dengan baik.
7.
Dilarang melakukan
modifikasi atau perubahan atas spesifikasi peralatan tanpa mendapat ijin dari
pengawas atau pabrikan pembuat karena dapat mengakibatkan perubahan kinerja
peralatan. Setiap perubahan atau modifikasi harus dicatat dan peralatan harus
diberi label khusus.
8.
Perlengkapan dan alat
pelindung diri yang harus dipakai dalam bekerja yang sesuai dengan lingkungan
kerja adalah :
a.
Pakaian pekerja yang
menyatu dari bagian tangan, pundak, bahu, badan sampai kebagian pinggul, dan
kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebut wearpack
atau overall.
b.
Sepatu (safety shoes/protective footwear) dengan
konstruksi yang kuat dan terdapat pelindung jari kaki dari logam, nyaman
dipakai, dan mampu melindungi dari air/basah.
c.
Sarung tangan (gloves), untuk melindungi jari tangan
dan kulit dari cuaca ekstrim, bahan berbahaya, dan alat bantu yang digunakan.
d.
|
Kacamata (eye protection), untuk melindungi mata dari debu, partikel
berbahaya, sinar matahari/ultraviolet, bahan kimia, material hasil peledakan
dan potensi bahaya lain yang dapat mengakibatkan iritasi dan kerusakan pada
mata.
e.
Alat pelindung pernafasan
(respiratory protective equipment), peralatan
ini harus dikenakan pada lingkungan kerja yang mempunyai resiko kesulitan
bernafas disebabkan oleh bahan kimia, debu, atau partikel bahaya.
f.
Alat pelindung
pendengaran (hearing protection),
alat ini digunakan ketika tingkat bunyi (sound
level) sudah diatas nilai ambang batas.
9.
Perlengkapan dan alat
pelindung diri harus dipastikan telah sesuai dengan standar di bawah ini :
a.
Standar Nasional
Indonesia
b.
Standar uji labolatorium
c.
Standar uji Internasional
yang independen, seperti British
Standard, American National Standard Institute, atau badan standar uji
Internasional lainnya.
10. Usia
masa pakai peralatan dan alat pelindung
diri yang terbuat dari kain/textile sintetik sebagai berikut :
a.
Tidak pernah digunakan : 10 tahun
b.
Digunakan 2 kali setahun : 7 tahun
c.
Digunakan sekali dalam
satu bulan : 5 tahun
d.
|
Digunakan setiap minggu sekali : 1 tahun lebih
e.
Digunakan hampir setiap
hari : kurang dari satu tahun.
(Depnakertrans RI, 2008).
C.
Upaya
Kesehatan Kerja Dengan Alat Pelindung Diri (APD)
Alat
pelindung diri merupakan alternatif yang terakhir dalam pengendalian dan
penanggulang bahaya lingkungan kerja, dalam pemakaian APD sering menimbulkan
berbagai masalah dari hasil penerapan dan pengendalian diperusahaan sering kali
masih belum dan bahkan tidak memuaskan. Hal ini dikarenakan oleh beberapa
faktor antara lain rasa tidak kemampuan, membatasi gerak dan persepsi sensoris
oleh pemakainya. Oleh karena itu sebelum menggunakan APD perlu dipilih secara
cermat dan hati-hati serta diuji coba kelayakannya. (Siswanto, 1989).
Alat
pelindung diri harus memenuhi persyaratan :
1.
Enak dipakai.
2.
Tidak mengganggu kerja.
3.
Memberikan perlindungan
efektif terhadap bahaya.
D.
Faktor-Faktor
Yang Berhubungan Dengan Gangguan Mata
Ada
beberapa faktor yang berhubungan dengan timbulnya gangguan mata antara lain :
1)
|
KuatPeneranganatauPencahayaan
Mata manusia sensitif terhadap
kekuatan pencahayaan, mulai dari beberapa lux di dalam ruangan gelap hingga
100.000 lux di tengah terik matahari. Kekuatan pencahayaan ini aneka ragam
yaitu berkisar 2000-100.000 di tempat terbuka sepanjang siang dan 50-500 lux
pada malam hari dengan pencahayaan buatan. Penambahan kekuatan cahaya berarti
menambah daya, tetapi kelelahan relatif bertambah pula. Kelelahan ini
diantaranya akan mempertinggi kecelakaan. Namun meskipun pencahayaan cukup,
harus dilihat pula aspek kualitas pencahayaan, antara lain faktor letak sumber
cahaya. Sinar yang salah arah dan pencahayaan yang sangat kuat menyebabkan
kilauan pada obyek. Kilauan ini dapat menimbulkan kerusakan mata. Begitu juga
penyebaran cahaya di dalam ruangan harus merata supaya mata tidak perlu lagi
menyesuaikan terhadap berbagai kontras silau, sebab keanekaragaman kontras
silau menyebabkan kelelahan mata. Sedangkan kelelahan mata dapat menyebabkan:
a)
Iritasi, mata berair dan kelopak mata berwarna merah
(konjungtivitis)
b)
Penglihatan rangkap
c)
Sakitkepala
d)
Ketajaman penglihatan merosot, begitu pula kepekaan terhadap
perbedaan (contrast sensitivity) dan kecepatanpandangan
e)
Kekuatan menyesuaikan (accomodation)dan konvergensi menurun (Direktorat BinaPeranSertaMasyarakat, 1990).
|
2) Waktu Papar
Pemaparan terus menerus misalnya
pada pekerja sektor perindustrian yang jam kerjanya melebihi 40 jam/minggu
dapat menimbulkan berbagai penyakit akibat kerja. Yang dimaksud dengan jam
kerja adalah jam waktu bekerja termasuk waktu istirahat (Direktorat Bina Peran
Serta Masyarakat, 1990). Meskipun terjadi keanekaragaman jam kerja, umumnya
pekerja informal bekerja lebih dari 7 jam/hari. Hal ini menimbulkan adannya
beban tambahan pada pekerja yang pada akhirnya menyebabkan kelelahan.mentaldan kelelahan mata.
3) Umur
Ketajaman penglihatan berkurang
menurut bertambahnya usia. Pada tenaga kerja berusia lebih dari 40 tahun, visus
jarang ditemukan 6/6, melainkan berkurang. Maka dari itu, kontras dan ukuran
benda perlu lebih besar untuk melihat dengan ketajaman yang sama (Suma’mur,
1996).
Makin banyak umur, lensa bertambah besar dan lebih pipih, berwarna kekuningan dan menjadi lebih keras. Hal ini mengakibatkan lensa kehilangan kekenyalannya, dan karena itu, kapasitasnya untuk melengkung juga berkurang. Akibatnya, titik-titik dekat menjauhi mata, sedang titik jauh pada umumnyatetapsaja.
Makin banyak umur, lensa bertambah besar dan lebih pipih, berwarna kekuningan dan menjadi lebih keras. Hal ini mengakibatkan lensa kehilangan kekenyalannya, dan karena itu, kapasitasnya untuk melengkung juga berkurang. Akibatnya, titik-titik dekat menjauhi mata, sedang titik jauh pada umumnyatetapsaja.
4) Kelainan Refraksi
|
Hasil
pembiasan sinar pada mata ditentukan oleh media penglihatan yang terdiri atas
kornea, cairan mata, lensa, benda kaca, dan panjangnya bola mata. Pada orang
normal susunan pembiasan oleh media penglihatan dan panjangnya bola mata
demikian seimbang sehingga bayangan benda selalu melalui media penglihatan
dibiaskan tepat di daerah makula lutea. Mata yang normal disebut sebagai mata
emetropia dan akan menempatkan bayangan benda tepat di retinanya pada keadaan
mata tidak melakukan akomodasi atau istirahat melihat jauh (Ilyas, 2004).
E. Sepatu Pengaman
Sepatu
pengaman harus melindungi pekerja terhadap kecelakaan yang disebabkan oleh
barang berat yang jatuh ke atas kaki, paku menonjol, logam cair, asam dan
sebagainya. Sepatu kulit bisa dalam keadaan baik memberi sedikit perlindungan
terhadap kejatuhan atau tertusuk, tetapi untuk benar-benar aman, sepatu harus
dilengkapi dengan ujung yang berlapis baja dan harus memakai alas baja di dalam
lapisan kulitnya. Langkah pencegahan kedua ini terutama untuk pekerja diproyek
bangunan, dimana paku yang berserakan terdapat dimana-mana.
|
Kadang-kadang diperlukan jenis alas kaki
khusus. Misalnya, tukang listrik harus memakai sepatu yang tidak menghantarkan
listrik (yaitu sepatu tanpa logam), para pekerja di pabrik bahan peledak harus
memakai sepatu yang tidak mencetus bunga api (juga tanpa alas logam), para
pekerja yang terlalu banyak kontak dengan air harus memakai sepatu anti air
(berbahan karet dan plastik). (International
Labour Office, 1989).
F. Sarung Tangan
Sarung
tangan tidak hanya melindungi pekerja dari bahaya tetapi juga harus
memungkinkan jari dan tangan bergerak secara bebas. Jenis sarung tangan yang
dibutuhkan akan berbeda tergantung luka yang akan dicegah (tusuk, potong, bakar
panas, bakar kimia, kejutan listrik, radiasi dan sebagainya). Harus diingat
bahwa ada bahaya memakai sarung tangan bila seseorang bekerja dimesin bor,
mesin tempa (mesin pemadat tanah) dan mesin-mesin lain, yaitu sarung tangan
dapat tertangkap oleh putaran mesin. (International
Labour Office, 1989).
G. Peralatan Pelindung
Lainnya
Peralatan
pelindung ada untuk setiap jenis bahaya dan keadaan. Peralatan tersebut
bervariasi dalam tingkat kerumitannya, dari sepasang sarung tangan sederhana
sampai pakaian seluruh badan bertekanan udara. Selama beberapa tahun ini banyak
kemajuan dalam rancangan peralatan pelindung perorangan yang cocok telah
dihasilkan dibanyak Negara. Jumlah kaca mata, sepatu, helm, dan barang-barang
lain yang dipakai dalam berbagai cabang industri telah meningkat dengan pesat.
Tetapi masih ada Negar-Negara dimana peralatan perlindungan perorangan masih
langka, dan akibatnya para pekerja secara tidak perlu harus menghadapi masalah.
|
Tetapi harus diingat bahwa meminta
seseorang pekerja mengenakan pakaian pelindiung adalah suatu pengakuan bahwa
ada bahaya yang tidak dapat dikendalikan dengan metode lebih baik. Seperti
telah dinyatakan sebelumnya, pemakaian alat pelindung perorangan harus dianggap
sebagai garis pertahanan terakhir. (International
Labour Office, 1989).
H.
Pengaruh pemakaian
kacamata las terhadap gangguan mata
|
Sinar yang ditimbulkan pada
waktu mengelas bila langsung mengenai mata tanpa menggunakan kacamata las
sangat berbahya.sinar sinar yang membahayakan tersebuat adalah sinar
tampak,sinar inframerah dan sinar ultra violet(Nurdin, 1999) semua sinar tampak
yang masuk kemata akan akan diteruskan oleh lensa dan kornea mata keratina
mata.bila cahaya ini terlalu kuat maka akan segera menjadi kelelahan pada mata
(Nurdin 1999).kelelahan pada mata berdampak pada berkurangnya daya akomo asi
mata .hal ini menyebabkan pekerja dalam melihat mencoba mendekatkan matanya
terhadap obyek untuk memperbesar ukuran benda ,maka akomodasi lebih dipakasa
,keadaai ini menimbulkan penglihatan rangkap dan kabur.pengaruh sinar
inframerah terhadap mata sama dengan pengaruh panas , yaitu akan terjadi pembekakan kelopak mata,terjadinya penyakit
cornea presbiovia yang terlalu dini dan kerabunan (Nurdin, 1999) radiasi dan
menimbulkan kerusakan sel pada lensa mata sehingga sel-sel itu tidak mamapu
melakukan peremajaan.sebagai akibatnya lensa mata dapat mengalami kerusakan
permanen.lensa mata yang terpapar radiasi dalam waktu cukuplama akan berakibat
pada fungsi transfarasi lensa menjadi terganggu sehingga penglihatan menjadi
kabur. Akibat dari sinar sinar tersebut tidak akan lama apabila pekerja las
telah memenuhi persyaratan bekerja,yaitu dengan menggunakan kaca mata pelindung
yang ditentukan. Oleh karna itu kacamata las sangat penting digunakan pada saat
mengelas karna dapat melindungi mata dari radiasi ultra violet,sinar tampak dan
sinar inframerah (Suratman,2001). Dengan menggunakan kacamata las, maka mata
pekerja las akan terhindar dari paparan langsung sinar tampak,sinar
inframerah,serta sinar ultra violet yang berbahaya bagi mata karna pemaparan
langsung sinar sinar tersebut ke matadapat mengakibatkan gangguan ketajaman
penglihata pada mata.
I. Radiasi
1.
Pengertian
Radiasi ditempat kerja dan mempuyai pengaruh kepada tenaga kerjadanpekerjanyasendiriyangterdiridariradiasielektromagnetikyaitugelombangmikro,radiasilaser,radiasipanas,sinarinframerah,sinarultrafiolet,sinar x,dansinargama,danuntukradiasiradioaktifyaitusinardaribahanradioaktif.
|
Sinar laser adalah emisi energi tinggi, sinar ini digunakan untukkeperluanyangbanyakdanluasseperti:pengelasan,pemotongan,pelapisan,holografi,alat-alatoptis interferometri, spektrometri, pembuatan mesin-mesin mikrodan oprasi kedokteran. Menurutbahanyangdipergunakanuntukmenghasilkansinar laser, terdapat: laser gas( helium-Neon, Argon, CO2,Nell, N2+). Laser kristal pada( Nd3,C23+ dan lain-lain)dan laser semikonduktor.Efek darilaser terhadap pekerja adalah terhadap mata dan kulit .Kerusakan mataadalah:akibatefektermisdarisinarpada retina, sehinggaTerjadikerusakanretina dan kebutaan.
3.
Sinar Inframerah
Sinarinfamerahdisinarioleh benda-bendapijarsepertidapuratau bahan-bahan bijar lainya. Sinar tersebutkatarak padalensa mata. dari itulah, sangat penting usaha preventif seperti memakaikacamata.
4.
Sinar Ultraviolet
Sinar ultraviolet dihasilkan oleh pengeluaran suhu tinggi,
benda-benda pijarsuhutinggi, lampupijar,danlain lain.Sinarmataharijugamengandungsinarultraviolet,padasinartersebutdapatmengakibatkankonjungtivitsfotoeliktrika.Pencegahandidasarkanatasmenghidarikemungkinanterkenasinar ultraviolet ataukacamatayangtidaktembussinartersebut.
5.
Cahaya Tampak
|
Cahaya tampak adalah merupakan sinar ionisasi yang ditimbulkan dariradiasi.Yangtermasukdalmcahayatampakadalahsinaralfa,sinarbeta, sinargama dan sianar X. semua cahayatampak yang masuk ke mata akanditeruskanolehlensadankorneake retinamata.Bilacahayainiterlalukuatmakaakansegeramenjadilelahdankalauterlalulama mungkin akan menjadisakit.rasalelahdansakitpadamatasifatnyahanyasementara.
6. Sinar RO dan Sinar Gama
Sinar elektromagnetik lainya menyebabkan kelainan-kelainanpadatubuhdankulitsesuai dengandosisnya.Salahsatunyaadalahlux bakardanakibatlainya merupakan impotensi, kerusakan sistim hemopotik dan leukimia.Pencegahnyadilakukandenganpengukurandosis(dengan dosis meter)darisinar dan sebagai batas aman tidak boleh melampaui 100 mRad dalamsebulan.
7.
Sinar-Sin AR Radioaktif
Sinarsinarradioaktifmenyebabkanpenyakitakutataukronistergantungdaridosisyangditerima.Sinaralpadayatembusnyakecilsehinggahanyadapat menembus kulit untuk beberapa milimeter saja, sinar beta dayatembusnyacukupbesar,sehinggadapatmasukterlalucukupdalam dan dapatmengakibatkan kelainan sistemik. dan sinar gama yang mengacau prosesproses dalam tubuh oleh karena ionisasinya, serta dapat mengakibatkankelainan-kelainanakutdansertadapatmengakibatkankematian.
|
M. Kecelakaan Karena Cahaya dan Sinar
1.
Sifat Cahaya
Sifat cahaya ditentukan oleh kwantitas atau bayaknya cahaya yang jatuhpadasuatupermukaan(illumenation)yangmenyebabkanterangpermukaantersebutdandaerahsekitarnya,dankualitasyang menyangkuwarna,arah dandifusicahayasertajernihdantingkatkesilauan.
a.
Kuantitas
Intensitaspeneranganyang dibutuhkanadalahtergantungdaritingkatketelitianyangdipermukaan,bagianyangakandiamatiwarnadariobjekataubendayang akan diamati. warna dari objekyang akandiamatidankemampuanobjektersebutuntuk memantulkancahayayang jatuhpadanya.Untukmelihatbendaatauobjekyangberwarnagelap,sedangkankontrasantara tersebutdansekitarnyajelek, diperlukanintensitaspeneranganyangtinggi(beberapa ribu lux),sedangkanobjek ataubendayangberupacerah dankontras atau objek sekitarnya baik,makahanyadiperlukanbeberapaLux.
b. Kualitas
|
Kualitas penerangan tertentu ditentukan oleh tigginya kesilauanditempat kerja baik langsung atau kesilauan menerima rangsangcahyadaripermukaanyangmengkilapdanbanyangan.
2.
Cahaya dan Sinar yang Berbahaya
Selama proses pengelasan akan timbul cahaya atau sinar yang dapat membahayakan juru las dan pekerja lainya yang adadisekitar pengelasan cahayatersebutmeliputicahayayangdapatdilihatatau cahaya tampak, sinarultraviolet dan sinar inframerah. karena hal ini maka pencegahan terhadapbahayadaricahayaharusdi persyaratkanSinarultravioletsebenarnyaadalahpancaranyangmudahterserap,tetapisianr ini memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap reaksi kimia yangditimbulkan di dalam tubuhjika sinar tersebut terserap oleh lensa mata dankornea, maka pada mata akan terasa seakan-akan terdapat benda asingdidalamnya.cahaya tampakyangmasukkedalammataakanditeruskanolehlensadankorneakeretinamata.bilacahayainiterlalukuatmakamataakanmenjadilelahdanjikaterlalulama akan menjadi sakit.Sinar inframerah tidak segera terasa oleh mata,karena sinar itu lebihberbahayakarenatidakdiketahuidantidak terasadandilihat.Pengaruhsinarinframerahsamadenganpengaruhpanasyaitumenyebabkanpembengkakanpadakelopak mata,terjadipenyakitkorneapresbiopiayangterlaludiniterjadikerabunan.
3.
|
Perlindungan Terhadap Mata dan Perlindungan Muka
Perlindungan mata atau gogel harus dapat menurunkan kekuatan pancaran cahaya tampak dan harus dapat menterap atau melindungi mata dari pancaran sinar ultraviolet dan infra merah. Untuk keperluan ini dapat menggunakan pelindung mata harus mempunyai
warna transmisi tertentu misalnya : coklat atau hijau untuk perlindungan muka dipakai untuk
melindungi seluruh muka
terhadap kebakaran kulit sebagai akibat cahaya busur,
percikan dan lain-lain, yang tidak dapat
dilindungi denganhanya memakai pelindung mata jugabentuk pelindung muka bermacam-macam
dapat berbentuk helm dan lain-lain.
Direktorath Hilir Bidang Pemasaran dan Niaga (2002) menyatakan bahwa :
pekerjaan pengelasan pengelasan juga
menghasilkan radiasi inframerah tergantung pada temperature lelah mental jenis
pelindung mata yang di gunakan sebagai alat pelindung diri oleh pekerja las
karbit adalah kacamata las (gogel). kacamata las (gogel) sangat penting
digunakan pada saat mengelas, untuk melindungi mata dari radiasi sinar
ultraviolet,sinar tanpak dan sinar inframerah.Gogel tersebut harus mampu
menerunkan kekuatan pancaran sinar tanpak dan harus dapat melindungi mata dari
pancaran sinar ultraviolet dan inframerah.Untuk mendapatkan kacamata las dengan
kaca gelap yang memiliki sipat tidak tembus sinar sinar berbahaya sulit
didapatkan.
|
Selanjutnya Budiono, (2003),
mengatakan : Namun, biasanya kacamata las hanya dapat menahan sekian persen
dari sinar sinar yang berbahaya ,sehingga dapat dicegah bahayanya bagi mata.
Lebih banyak sinar dari suatu panjang gelombang yang dipancarkan oleh suatu
sumber bahaya ,maka lebih besar pula daya absorbsi untuk sinar itu yang harus dipunyai kacamata
las. Untuk keperluan ini maka kacamata las harus mempunyai warna teranmisi
tertentu, misalnya abu abu ,coklat atau hijau. Lensa kacamata tidak boleh
terlalu gelap, karna tidak dapat melihat benda kerja dengan jelas,tetapi juga
tidak boleh terlalu terang,sebab akan menyilaukan bahan dari kacamata las
(gogel) dapat terbuat dari pelastik yang teransparan dengan lensa yang dilapis kobalt
untuk melindungi bahaya radiasi gelombang elektromagnetik non ionisasi dan
kesilauan atau lensa yang terbuat dari kaca yang dilapisi timah hitam untuk melindungi
dari radiasi gelombang elektromagnetik dan mengion.
Hal- hal penting yang harus
diperhatikan dalam memilih gogel adalah :
a. Harus mempunyai daya
penerus yang tetap terhadap cahaya tampak.
b. Harus mampu menahan cahaya
dan sinar yang berbahaya .
c. Harus mempunyai sifat-sifat
yang tidak melelahkan mata.
d. Harus tahan lama dan
memepunyai sifat yang tidak mudah berubah .
|
e. Harus memeberikan rasa
nyaman kepada pemakai
No comments:
Post a Comment