Saturday, May 20, 2017

Beberapa Ketentuan Dalam Memilih Alat Pelindung Diri (APD)

A.    Beberapa Ketentuan Dalam Memilih Alat Pelindung Diri (APD)
1.        Dapat memberikan perlindungan yang kuat kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
2.       
18
 
Beratnya harus seringan mungkin, sehingga pemakai tidak merasa terganggu.
3.        Harus dipakai secara fleksibel/praktis.
4.        Bentuk harus menarik sehingga pemakai tidak merasa terganggu.
5.        Tahan lama, tidak cepat rusak dalam pemakainnya.
6.        Tidak menimbulkan bahaya tambahan bagi pemakainya.
7.        Harus memenuhi standar yang ada.
8.        Tidak membatasi gerak pemakainya.
9.        Suku cadang mudah didapat (Siswanto, 1989)

B.     Standar Persyaratan  Peralatan dan Alat Pelindung Diri (APD)
1.        Peralatan yang digunakan harus dipilih yang telah memenuhi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang sesuai dengan tujuan penggunaan.
2.        Apabila meragukan standar yang dipakai dalam pembuatan peralatan dan penggunaannya, maka sangat disarankan untuk menghubungi pabrikan pembuat.
3.        Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kecocokan dengan peralatan lain dan fungsi keamanan peralatan tidak terganggu atau mengganggu sistem lain.
4.       
20
 
Pabrik peralatan harus menyediakan informasi mengenai produk. Informasi ini harus dibaca dan dimengerti oleh pekerja sebelum menggunakan peralatan.
5.        Peralatan harus diperiksa secara visual sebelum penggunaan untuk memastikan bahwa peralatan tersebut ada pada kondisi aman dan dapat bekerja dengan benar.
6.        Prosedur harus diterapkan pada pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan. Daftar pencatatan pemeliharaan keseluruhan harus disimpan dengan baik.
7.        Dilarang melakukan modifikasi atau perubahan atas spesifikasi peralatan tanpa mendapat ijin dari pengawas atau pabrikan pembuat karena dapat mengakibatkan perubahan kinerja peralatan. Setiap perubahan atau modifikasi harus dicatat dan peralatan harus diberi label khusus.
8.        Perlengkapan dan alat pelindung diri yang harus dipakai dalam bekerja yang sesuai dengan lingkungan kerja adalah :
a.         Pakaian pekerja yang menyatu dari bagian tangan, pundak, bahu, badan sampai kebagian pinggul, dan kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebut wearpack atau overall.
b.         Sepatu (safety shoes/protective footwear) dengan konstruksi yang kuat dan terdapat pelindung jari kaki dari logam, nyaman dipakai, dan mampu melindungi dari air/basah.
c.         Sarung tangan (gloves), untuk melindungi jari tangan dan kulit dari cuaca ekstrim, bahan berbahaya, dan alat bantu yang digunakan.
d.        
21
 
Kacamata (eye protection), untuk melindungi mata dari debu, partikel berbahaya, sinar matahari/ultraviolet, bahan kimia, material hasil peledakan dan potensi bahaya lain yang dapat mengakibatkan iritasi dan kerusakan pada mata.
e.         Alat pelindung pernafasan (respiratory protective equipment), peralatan ini harus dikenakan pada lingkungan kerja yang mempunyai resiko kesulitan bernafas disebabkan oleh bahan kimia, debu, atau partikel bahaya.
f.          Alat pelindung pendengaran (hearing protection), alat ini digunakan ketika tingkat bunyi (sound level) sudah diatas nilai ambang batas.
9.        Perlengkapan dan alat pelindung diri harus dipastikan telah sesuai dengan standar di bawah ini :
a.         Standar Nasional Indonesia
b.         Standar uji labolatorium
c.         Standar uji Internasional yang independen, seperti British Standard, American National Standard Institute, atau badan standar uji Internasional lainnya.
10.    Usia masa pakai peralatan  dan alat pelindung diri yang terbuat dari kain/textile sintetik sebagai berikut :
a.         Tidak pernah digunakan                         :   10 tahun
b.         Digunakan 2 kali setahun                       :   7 tahun
c.         Digunakan sekali dalam satu bulan        :   5 tahun
d.        
22
 
Digunakan setiap minggu sekali             :   1 tahun lebih
e.         Digunakan hampir setiap hari     : kurang dari satu tahun. (Depnakertrans RI, 2008).

C.    Upaya Kesehatan Kerja Dengan Alat Pelindung Diri (APD)
Alat pelindung diri merupakan alternatif yang terakhir dalam pengendalian dan penanggulang bahaya lingkungan kerja, dalam pemakaian APD sering menimbulkan berbagai masalah dari hasil penerapan dan pengendalian diperusahaan sering kali masih belum dan bahkan tidak memuaskan. Hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor antara lain rasa tidak kemampuan, membatasi gerak dan persepsi sensoris oleh pemakainya. Oleh karena itu sebelum menggunakan APD perlu dipilih secara cermat dan hati-hati serta diuji coba kelayakannya. (Siswanto, 1989).
Alat pelindung diri harus memenuhi persyaratan :
1.        Enak dipakai.
2.        Tidak mengganggu kerja.
3.        Memberikan perlindungan efektif terhadap bahaya.

D.    Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Gangguan Mata
Ada beberapa faktor yang berhubungan dengan timbulnya gangguan mata antara lain :
1)     
23
 
KuatPeneranganatauPencahayaan
Mata manusia sensitif terhadap kekuatan pencahayaan, mulai dari beberapa lux di dalam ruangan gelap hingga 100.000 lux di tengah terik matahari. Kekuatan pencahayaan ini aneka ragam yaitu berkisar 2000-100.000 di tempat terbuka sepanjang siang dan 50-500 lux pada malam hari dengan pencahayaan buatan. Penambahan kekuatan cahaya berarti menambah daya, tetapi kelelahan relatif bertambah pula. Kelelahan ini diantaranya akan mempertinggi kecelakaan. Namun meskipun pencahayaan cukup, harus dilihat pula aspek kualitas pencahayaan, antara lain faktor letak sumber cahaya. Sinar yang salah arah dan pencahayaan yang sangat kuat menyebabkan kilauan pada obyek. Kilauan ini dapat menimbulkan kerusakan mata. Begitu juga penyebaran cahaya di dalam ruangan harus merata supaya mata tidak perlu lagi menyesuaikan terhadap berbagai kontras silau, sebab keanekaragaman kontras silau menyebabkan kelelahan mata. Sedangkan kelelahan mata dapat menyebabkan:
a)      Iritasi, mata berair dan kelopak mata berwarna merah (konjungtivitis)
b)      Penglihatan rangkap
c)      Sakitkepala
d)      Ketajaman penglihatan merosot, begitu pula kepekaan terhadap perbedaan (contrast sensitivity) dan kecepatanpandangan
e)      Kekuatan   menyesuaikan  (accomodation)dan     konvergensi menurun (Direktorat      BinaPeranSertaMasyarakat,    1990).
24
 
 

2)      Waktu Papar
Pemaparan terus menerus misalnya pada pekerja sektor perindustrian yang jam kerjanya melebihi 40 jam/minggu dapat menimbulkan berbagai penyakit akibat kerja. Yang dimaksud dengan jam kerja adalah jam waktu bekerja termasuk waktu istirahat (Direktorat Bina Peran Serta Masyarakat, 1990). Meskipun terjadi keanekaragaman jam kerja, umumnya pekerja informal bekerja lebih dari 7 jam/hari. Hal ini menimbulkan adannya beban tambahan pada pekerja yang pada akhirnya menyebabkan kelelahan.mentaldan   kelelahan mata.
3)      Umur
Ketajaman penglihatan berkurang menurut bertambahnya usia. Pada tenaga kerja berusia lebih dari 40 tahun, visus jarang ditemukan 6/6, melainkan berkurang. Maka dari itu, kontras dan ukuran benda perlu lebih besar untuk melihat dengan ketajaman yang sama (Suma’mur, 1996).
Makin banyak umur, lensa bertambah besar dan lebih pipih, berwarna kekuningan dan menjadi lebih keras. Hal ini mengakibatkan lensa kehilangan kekenyalannya, dan karena itu, kapasitasnya untuk melengkung juga berkurang. Akibatnya, titik-titik dekat menjauhi mata, sedang titik jauh pada umumnyatetapsaja.
4)      Kelainan Refraksi
25
 
Hasil pembiasan sinar pada mata ditentukan oleh media penglihatan yang terdiri atas kornea, cairan mata, lensa, benda kaca, dan panjangnya bola mata. Pada orang normal susunan pembiasan oleh media penglihatan dan panjangnya bola mata demikian seimbang sehingga bayangan benda selalu melalui media penglihatan dibiaskan tepat di daerah makula lutea. Mata yang normal disebut sebagai mata emetropia dan akan menempatkan bayangan benda tepat di retinanya pada keadaan mata tidak melakukan akomodasi atau istirahat melihat jauh (Ilyas, 2004).

E.     Sepatu Pengaman
Sepatu pengaman harus melindungi pekerja terhadap kecelakaan yang disebabkan oleh barang berat yang jatuh ke atas kaki, paku menonjol, logam cair, asam dan sebagainya. Sepatu kulit bisa dalam keadaan baik memberi sedikit perlindungan terhadap kejatuhan atau tertusuk, tetapi untuk benar-benar aman, sepatu harus dilengkapi dengan ujung yang berlapis baja dan harus memakai alas baja di dalam lapisan kulitnya. Langkah pencegahan kedua ini terutama untuk pekerja diproyek bangunan, dimana paku yang berserakan terdapat dimana-mana.
26
 
Kadang-kadang diperlukan jenis alas kaki khusus. Misalnya, tukang listrik harus memakai sepatu yang tidak menghantarkan listrik (yaitu sepatu tanpa logam), para pekerja di pabrik bahan peledak harus memakai sepatu yang tidak mencetus bunga api (juga tanpa alas logam), para pekerja yang terlalu banyak kontak dengan air harus memakai sepatu anti air (berbahan karet dan plastik). (International Labour Office, 1989).
F.     Sarung Tangan
Sarung tangan tidak hanya melindungi pekerja dari bahaya tetapi juga harus memungkinkan jari dan tangan bergerak secara bebas. Jenis sarung tangan yang dibutuhkan akan berbeda tergantung luka yang akan dicegah (tusuk, potong, bakar panas, bakar kimia, kejutan listrik, radiasi dan sebagainya). Harus diingat bahwa ada bahaya memakai sarung tangan bila seseorang bekerja dimesin bor, mesin tempa (mesin pemadat tanah) dan mesin-mesin lain, yaitu sarung tangan dapat tertangkap oleh putaran mesin. (International Labour Office, 1989).

G.    Peralatan Pelindung Lainnya
Peralatan pelindung ada untuk setiap jenis bahaya dan keadaan. Peralatan tersebut bervariasi dalam tingkat kerumitannya, dari sepasang sarung tangan sederhana sampai pakaian seluruh badan bertekanan udara. Selama beberapa tahun ini banyak kemajuan dalam rancangan peralatan pelindung perorangan yang cocok telah dihasilkan dibanyak Negara. Jumlah kaca mata, sepatu, helm, dan barang-barang lain yang dipakai dalam berbagai cabang industri telah meningkat dengan pesat. Tetapi masih ada Negar-Negara dimana peralatan perlindungan perorangan masih langka, dan akibatnya para pekerja secara tidak perlu harus menghadapi masalah.
27
 
Tetapi harus diingat bahwa meminta seseorang pekerja mengenakan pakaian pelindiung adalah suatu pengakuan bahwa ada bahaya yang tidak dapat dikendalikan dengan metode lebih baik. Seperti telah dinyatakan sebelumnya, pemakaian alat pelindung perorangan harus dianggap sebagai garis pertahanan terakhir. (International Labour Office, 1989).

H.    Pengaruh pemakaian kacamata las terhadap gangguan mata
28
 
Sinar yang ditimbulkan pada waktu mengelas bila langsung mengenai mata tanpa menggunakan kacamata las sangat berbahya.sinar sinar yang membahayakan tersebuat adalah sinar tampak,sinar inframerah dan sinar ultra violet(Nurdin, 1999) semua sinar tampak yang masuk kemata akan akan diteruskan oleh lensa dan kornea mata keratina mata.bila cahaya ini terlalu kuat maka akan segera menjadi kelelahan pada mata (Nurdin 1999).kelelahan pada mata berdampak pada berkurangnya daya akomo asi mata .hal ini menyebabkan pekerja dalam melihat mencoba mendekatkan matanya terhadap obyek untuk memperbesar ukuran benda ,maka akomodasi lebih dipakasa ,keadaai ini menimbulkan penglihatan rangkap dan kabur.pengaruh sinar inframerah terhadap mata sama dengan pengaruh panas , yaitu akan terjadi  pembekakan kelopak mata,terjadinya penyakit cornea presbiovia yang terlalu dini dan kerabunan (Nurdin, 1999) radiasi dan menimbulkan kerusakan sel pada lensa mata sehingga sel-sel itu tidak mamapu melakukan peremajaan.sebagai akibatnya lensa mata dapat mengalami kerusakan permanen.lensa mata yang terpapar radiasi dalam waktu cukuplama akan berakibat pada fungsi transfarasi lensa menjadi terganggu sehingga penglihatan menjadi kabur. Akibat dari sinar sinar tersebut tidak akan lama apabila pekerja las telah memenuhi persyaratan bekerja,yaitu dengan menggunakan kaca mata pelindung yang ditentukan. Oleh karna itu kacamata las sangat penting digunakan pada saat mengelas karna dapat melindungi mata dari radiasi ultra violet,sinar tampak dan sinar inframerah (Suratman,2001). Dengan menggunakan kacamata las, maka mata pekerja las akan terhindar dari paparan langsung sinar tampak,sinar inframerah,serta sinar ultra violet yang berbahaya bagi mata karna pemaparan langsung sinar sinar tersebut ke matadapat mengakibatkan gangguan ketajaman penglihata pada mata.

I.       Radiasi
1.       Pengertian
Radiasi ditempat kerja dan mempuyai pengaruh kepada tenaga kerjadanpekerjanyasendiriyangterdiridariradiasielektromagnetikyaitugelombangmikro,radiasilaser,radiasipanas,sinarinframerah,sinarultrafiolet,sinar x,dansinargama,danuntukradiasiradioaktifyaitusinardaribahanradioaktif.
2.       Radiasi Las
29
 
Sinar laser adalah emisi energi tinggi, sinar ini digunakan untukkeperluanyangbanyakdanluasseperti:pengelasan,pemotongan,pelapisan,holografi,alat-alatoptis  interferometri, spektrometri, pembuatan mesin-mesin  mikrodan  oprasi   kedokteran.       Menurutbahanyangdipergunakanuntukmenghasilkansinar laser, terdapat: laser gas(  helium-Neon, Argon, CO2,Nell,  N2+). Laser kristal pada(  Nd3,C23+  dan  lain-lain)dan laser semikonduktor.Efek darilaser terhadap pekerja adalah terhadap mata  dan  kulit  .Kerusakan mataadalah:akibatefektermisdarisinarpada retina, sehinggaTerjadikerusakanretina dan kebutaan.
3.       Sinar Inframerah
Sinarinfamerahdisinarioleh benda-bendapijarsepertidapuratau bahan-bahan bijar lainya. Sinar tersebutkatarak  padalensa mata. dari itulah, sangat penting usaha preventif seperti memakaikacamata.
4.       Sinar Ultraviolet
Sinar  ultraviolet  dihasilkan  oleh  pengeluaran  suhu  tinggi, 
benda-benda pijarsuhutinggi, lampupijar,danlain lain.Sinarmataharijugamengandungsinarultraviolet,padasinartersebutdapatmengakibatkankonjungtivitsfotoeliktrika.Pencegahandidasarkanatasmenghidarikemungkinanterkenasinar ultraviolet  ataukacamatayangtidaktembussinartersebut.
5.       Cahaya Tampak
30
 
Cahaya  tampak  adalah  merupakan  sinar  ionisasi  yang  ditimbulkan dariradiasi.Yangtermasukdalmcahayatampakadalahsinaralfa,sinarbeta, sinargama dan sianar X. semua cahayatampak yang masuk ke mata akanditeruskanolehlensadankorneake retinamata.Bilacahayainiterlalukuatmakaakansegeramenjadilelahdankalauterlalulama  mungkin akan menjadisakit.rasalelahdansakitpadamatasifatnyahanyasementara.

6.       Sinar RO dan Sinar Gama
Sinar elektromagnetik lainya menyebabkan kelainan-kelainanpadatubuhdankulitsesuai dengandosisnya.Salahsatunyaadalahlux bakardanakibatlainya merupakan impotensi, kerusakan  sistim hemopotik dan leukimia.Pencegahnyadilakukandenganpengukurandosis(dengan dosis meter)darisinar dan sebagai batas aman tidak boleh melampaui 100 mRad dalamsebulan.
7.       Sinar-Sin AR Radioaktif
Sinarsinarradioaktifmenyebabkanpenyakitakutataukronistergantungdaridosisyangditerima.Sinaralpadayatembusnyakecilsehinggahanyadapat menembus kulit untuk beberapa milimeter saja, sinar beta dayatembusnyacukupbesar,sehinggadapatmasukterlalucukupdalam dan dapatmengakibatkan kelainan sistemik. dan sinar gama yang mengacau  prosesproses  dalam  tubuh oleh karena ionisasinya, serta dapat mengakibatkankelainan-kelainanakutdansertadapatmengakibatkankematian.

31
 
 

M. Kecelakaan Karena Cahaya dan Sinar
1.      Sifat Cahaya
Sifat cahaya ditentukan oleh kwantitas atau bayaknya cahaya yang jatuhpadasuatupermukaan(illumenation)yangmenyebabkanterangpermukaantersebutdandaerahsekitarnya,dankualitasyang menyangkuwarna,arah dandifusicahayasertajernihdantingkatkesilauan.
a.       Kuantitas
Intensitaspeneranganyang dibutuhkanadalahtergantungdaritingkatketelitianyangdipermukaan,bagianyangakandiamatiwarnadariobjekataubendayang akan diamati. warna dari objekyang  akandiamatidankemampuanobjektersebutuntuk memantulkancahayayang  jatuhpadanya.Untukmelihatbendaatauobjekyangberwarnagelap,sedangkankontrasantara tersebutdansekitarnyajelek, diperlukanintensitaspeneranganyangtinggi(beberapa ribu lux),sedangkanobjek  ataubendayangberupacerah dankontras  atau  objek  sekitarnya  baik,makahanyadiperlukanbeberapaLux.
b.      Kualitas
32
 
Kualitas penerangan tertentu ditentukan oleh tigginya kesilauanditempat kerja baik langsung atau kesilauan menerima rangsangcahyadaripermukaanyangmengkilapdanbanyangan.
2.      Cahaya dan Sinar yang Berbahaya
Selama  proses  pengelasan  akan  timbul  cahaya  atau  sinar  yang dapat membahayakan juru las dan pekerja lainya yang adadisekitar pengelasan cahayatersebutmeliputicahayayangdapatdilihatatau cahaya tampak, sinarultraviolet dan sinar  inframerah. karena hal  ini  maka  pencegahan  terhadapbahayadaricahayaharusdi persyaratkanSinarultravioletsebenarnyaadalahpancaranyangmudahterserap,tetapisianr ini memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap reaksi kimia yangditimbulkan di dalam tubuhjika sinar tersebut terserap oleh lensa mata  dankornea, maka pada mata akan terasa seakan-akan terdapat benda asingdidalamnya.cahaya tampakyangmasukkedalammataakanditeruskanolehlensadankorneakeretinamata.bilacahayainiterlalukuatmakamataakanmenjadilelahdanjikaterlalulama akan menjadi sakit.Sinar inframerah tidak segera terasa oleh mata,karena sinar itu lebihberbahayakarenatidakdiketahuidantidak terasadandilihat.Pengaruhsinarinframerahsamadenganpengaruhpanasyaitumenyebabkanpembengkakanpadakelopak mata,terjadipenyakitkorneapresbiopiayangterlaludiniterjadikerabunan.
3.     
33
 
Perlindungan Terhadap Mata dan Perlindungan Muka
Perlindungan mata atau gogel harus dapat menurunkan kekuatan pancaran cahaya tampak dan harus dapat menterap atau melindungi mata dari pancaran sinar ultraviolet dan infra merah. Untuk keperluan ini dapat menggunakan pelindung mata harus mempunyai warna transmisi tertentu misalnya : coklat atau hijau untuk perlindungan muka dipakai untuk melindungi seluruh muka terhadap kebakaran kulit sebagai akibat cahaya busur, percikan dan lain-lain, yang tidak dapat dilindungi denganhanya memakai pelindung mata jugabentuk pelindung muka bermacam-macam dapat berbentuk helm dan  lain-lain.
Direktorath Hilir Bidang Pemasaran dan Niaga (2002) menyatakan bahwa : pekerjaan pengelasan  pengelasan juga menghasilkan radiasi inframerah tergantung pada temperature lelah mental jenis pelindung mata yang di gunakan sebagai alat pelindung diri oleh pekerja las karbit adalah kacamata las (gogel). kacamata las (gogel) sangat penting digunakan pada saat mengelas, untuk melindungi mata dari radiasi sinar ultraviolet,sinar tanpak dan sinar inframerah.Gogel tersebut harus mampu menerunkan kekuatan pancaran sinar tanpak dan harus dapat melindungi mata dari pancaran sinar ultraviolet dan inframerah.Untuk mendapatkan kacamata las dengan kaca gelap yang memiliki sipat tidak tembus sinar sinar berbahaya sulit didapatkan.
34
 
Selanjutnya Budiono, (2003), mengatakan : Namun, biasanya kacamata las hanya dapat menahan sekian persen dari sinar sinar yang berbahaya ,sehingga dapat dicegah bahayanya bagi mata. Lebih banyak sinar dari suatu panjang gelombang yang dipancarkan oleh suatu sumber bahaya ,maka lebih besar pula daya absorbsi  untuk sinar itu yang harus dipunyai kacamata las. Untuk keperluan ini maka kacamata las harus mempunyai warna teranmisi tertentu, misalnya abu abu ,coklat atau hijau. Lensa kacamata tidak boleh terlalu gelap, karna tidak dapat melihat benda kerja dengan jelas,tetapi juga tidak boleh terlalu terang,sebab akan menyilaukan bahan dari kacamata las (gogel) dapat terbuat dari pelastik yang teransparan dengan lensa yang dilapis kobalt untuk melindungi bahaya radiasi gelombang elektromagnetik non ionisasi dan kesilauan atau lensa yang terbuat dari kaca yang dilapisi timah hitam untuk melindungi dari radiasi gelombang elektromagnetik dan mengion.
Hal- hal penting  yang harus diperhatikan dalam memilih gogel adalah :
a. Harus mempunyai daya penerus yang tetap terhadap cahaya tampak.
b. Harus mampu menahan cahaya dan sinar yang berbahaya .
c. Harus mempunyai sifat-sifat yang tidak melelahkan mata.
d. Harus tahan lama dan memepunyai sifat yang tidak mudah berubah .
35
 
e. Harus memeberikan rasa nyaman kepada pemakai

No comments:

Post a Comment

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...