Saturday, September 9, 2017

Apa itu Hiperkes ???

Apa itu Hiperkes ??? Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh beberapa orang yang saya temui ketika saya mengatakan bahwa kami mempelajari tentang Hiperkes & Keselamatan Kerja.
Kata Hiperkes sebenarnya singkatan dari Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Hiperkes merupakan penggabungan dari higiene perusahaan dan Kesehatan Kerja. Higiene perusahaan (higiene industri, higiene okupasi, higiene kerja) (industrial-occupational hygiene) adalah spesialisasi dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang lingkup dedikasinya adalah : mengenali, mengukur, dan melakukan penilaian (evaluasi) terhadap faktor penyebab gangguan kesehatan atau penyakit dalam lingkungan kerja dan perusahaan. Hasil pengukuran dan evaluasi demikian dipergunakan sebagai dasar tindakan korektif serta guna pengembangan pengendalian yang lebih bersifat preventif terhadap lingkungan kerja/perusahaan. Dengan menerapkan higiene perusahaan kesehatan tenaga kerja dapat dilindungi dan masyarakat sekitar suatu perusahaan terhindar dari bahaya faktor lingkungan yang mungkin diakibatkan oleh beroperasinya suatu perusahaan. Jelas sifat-sifat higiene perusahaan :
  1. Sasaran adalah lingkungan kerja;
  2. Bersifat teknis-teknologis
Adapun Kesehatan Kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan sebaik-baiknya (dalam hal dimungkinkan; bila tidak, cukup derajat kesehatan yang optimal), fisik, mental, emosional, maupun sosial, dengan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja, serta terhadap penyakit pada umumnya. Jelas sifat-sifat kesehatan kerja :
  1. Sasaran adalah manusia;
  2. Bersifat medis/kesehatan
Penggabungan higiene perusahaan dan kesehatan kerja (Hiperkes) dalam satu kesatuan upaya berarti tergalangnyasinergi dari dua disiplin medis dan teknik secara serasi, sehingga terbuka peluang kedua golongan profesi dan keahlian yang sangat berlainan itu berbaur dan bekerjasama dan merupakan conditio sine quanon (syarat mutlak) untuk keberhasilan penyelenggaraan higiene perusahaan dan kesehatan kerja (Hiperkes). Semboyan yang patut dipakai dan harus diwujudkan sebagai kenyataan dalam kebijakan dan aplikasinya di lapangan :
” Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes) adalah kerjasama antara stetoskop dan mistar hitung.”
Hakekat higiene perusahaan dan kesehatan kerja (Hiperkes) adalah :
  1. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja seoptimal mungkin (dalam hal tertentu mungkin setinggi-tingginya, seandainya kondisi yang diperlukan cukup memadai), pada pekerja/buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, pengusaha, manajer atau pekerja bebas di semua sektor kegiatan ekonomi dan non ekonomi formal, informal  serta non formal; dengan demikian dimaksudkan untuk tujuan mensejahterakan tenaga kerja;
  2. Sebagai alat untuk meningkatkan produksi dan produktivitas, yang berlandaskan kepada perbaikan daya kerja dan produktivitas faktor manusia dalam produksi.
Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja, dan lingkungan kerja serta cara-cara melakukan pekerjaan dan proses produksi. Keselamatan kerja merupakan tugas semua orang yang berada di perusahaan. Dengan demikian keselamatan kerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di perusahaan serta masyarakat sekitar perusahaan yang mungkin terkena dampak akibat suatu proses produksi industri. Dengan demikian jelas bahwa keselamatan kerja adalah merupakan sarana utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian yang berupa luka/cidera, cacat atau kematian, kerugian harta benda dan kerusakan peralatan/mesin dan lingkungan secara luas.
Demikian uraian singkat tentang Hiperkes & Keselamatan Kerja.
(Sumber: 1. DR. Suma’mur P. K, 2009. Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes). Sagung Seto; 2. Tarwaka, PGDip. Sc., M. Erg, 2008. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Harapan Press)

No comments:

Post a Comment

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...