Saturday, June 3, 2017

Tugas Dan Kewajiban Ahli K3

AHLI KESELAMTAN DAN KESEHATAN KERJA ADALAH TENAGA TEKHNIK BERKEAHLIAN KHUSUS DARI LUAR DEPARTEMENT TENAGA KERJA YANG DI TUNJUK OLEH MENTERI TENAGA KERJA UNTUK MENGASAWI DITAATINYA UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA.
Menteri Tenaga Keja atau pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk Ahli K3 pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kriteria tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang
  2. Suatu tempat kerja dimna pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar resiko bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun
  2. Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun.
  3. Berbadan sehat
  4. Berkelakuan baik
  5. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
  6. Lulus seleksi tim penilai
Berikut Mekansime penujukan Ahli K3
  1. PERMOHONAN
Berikut daftar permohonannya :
  1. Daftar riwayat hidup
  2. Surat keterangan pengalaman kerja di bidang K3
  3. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  4. Surat keterangan pemeriksaan psikologi
  5. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian
  6. Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perushaan/instansi yang bersangkutan
  7. Foto copy ijazah / SSTB terakhir
  8. Sertifikat pendidikan khusus K3
  1. MEMNAKER cq DIRJEN BINWASNAKER
Setelah seluruh persyaratan di permohonan telah lengkap maka berkasih di berikan ke Kementrian Tenaga Kerja Untuk di proses yang nanti nya akan di nilai oleh TIM PENILAI KEMENTRIAN.
  1. SK PENUNJUKAN
Setelah memalui proses oleh TIM PENILAI dan lulus uji maka akan mendaptkan SK PENUNJUKAN dari Kemantrian Tenaga Kerja. Untuk SK PENUNJUKAN ini masa berlaku 3 Tahun dan dapat diperpanjang dengan pengujian kembali tentang kemampuan pengetahuan teknis K3.
Berikut yang perlu disiapkan jika ingin memerpanjang SK tersebut ;
  1. Surat permohonan
  2. Semua lampiran sebagaimana lampiran awal
  3. Salinan keputusan penunjukan Ahli K3 yang lama
  4. Surat pernyataan dan pengurus/pimpinan instansi mengenai prestasi yang bersangkutan
  5. Rekapitulasi laporan kegiatan
Kemudian apa saja yang menyebabkan SK PENUNJUKAN itu sudah tidak berlaku/pencabutan, berikut penjelasannya :
  1. Tidak berlaku apabila yang bersangkutan :
  • Pindah ke perusahaan lain
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  1. Di cabut apabila yang bersangkutan terbukti :
  • Tidak memenuhi per-UU-an K3
  • Melakukan kesalahan dan kecerobohan
  • Dengan sengaja atau kecerobohan terbuka rahasia perusahaan
Setelah melewati rangkai proses di atas, maka sebagai Ahli K3 mendaptakan Kewajiban dan Kewenangan sebagai berikut :
Ahli K3 yang  telah mendapatkan Surat Keputusan Penunjukan SKP berkewajiban :
  1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya;
  2. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenal hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut :
  3. Untuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
  4. Untuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya;
Tembusan Laporan ditunjukan kepada :
  • Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota
  • Dinas Tenaga Kerja Propinsi
  • Direktur Pengawasan Norma K3
  1. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instani yang didapat berhubungan dengan jabatannya.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga mempunya kewenangan untuk :
  • Memasuki tempat kerja sesuai dengan keutusan penunjukan
  • Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya
  • Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi :
  • Keadaan dan fasilitas tenaga kerja
  • Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya
  • Penanganan bahan-bahan
  • Proses produksi
  • Sifat pekerjaan
  • Cara kerja
  • Lingkungan kerja
Itulah sedikit ulasan mengenai Tugas dan Kewajiban Ahli K3 di perusahan/intansi masing-masing. Untuk dapat memposisikan seorang Ahli K3 dengan baik dan tepat maka diperlukannya suatu struktur organisasi yang dalam hal ini ialah P2K3 (Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Bagaimana struktur ini dapat dibentuk dan langkah-langka serta undang-undang apa saja yang terkait. Nantikan di artikel selanjutnya.
SAFETY IS INVESTATION
SALAM SAFETY,
Alphacino junido loilewen.
sehat sehati untuk indonesia
Phone: 085338054877

No comments:

Post a Comment

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...