Wednesday, August 16, 2017

Fakultas Kesehatan Masyarakat UNTB Kembali Meluluskan Sarjana Baru

Fakultas Kesehatan Masyarakat UNTB  
Kembali Meluluskan Sarjana Baru


yudicium mahasiswa FKM-UNTB 2017



Fakultas Kesehatan Masyarakat UNTB kembali meluluskan Sarjana Kesehatan Masyarakat. FKM UNTB merupakan satu satunya Perguruan Tinggi yang meluluskan SKM. Tahun Akademik 2016/2017  ini berhasil meluluskan 50 orang lulusan  yang diyudisium di kampus pada tanggal 28 Juli 2017. Hadir dalam acara Yudisium Rektor UNTB Dr. Ir. H. Mashur, MS dan Jajarannya, Dekan FKM Murtiana Ningsih, SKM., M. Kes, Sekretaris Dr. M. Karjono, SKM., M.Kes serta Bapak Ibu Dosen di Lingkup Fakultas Kesehatan Masyarakat UNTB. Bertindak selaku Ketua Penyelenggara Yudisium yaitu Dr. M. Karjono, SKM., M.  Kes yang merupakan alumni FKM UNTB yang juga berhasil meraih gelar Doktor termuda di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Pada Tahun 2017.
Proses yudisium berlangsung khidmat. Para lulusan menggunakan almamater dan selempang ciri khas FKM UNTB. Proses yudisium tahun ini sangat membanggakan, sepuluh orang lulusan berhasil memperoleh IPK Cummloude.
Dekan FKM UNTB Murtiana Ningsih,SKM.,M.Kes mengatakan hingga kini tercatat  1002 orang lulusan yang sudah menjadi Sarjana Kesehatan Masyarakat sejak berdiri pada tahun 2000 lalu. Tersebar di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Peluang lulusan  diserap bekerja cukup besar. Kompetensi yang dimiliki oleh SKM yaitu mampu melakukan kajian dan analisis situasi, mampu mengembangkan kebijakan dan perencanaan, mampu berkomunikasi secara efektif, mampu memahami budaya setempat, mampu melaksanakan pemberdayaan  masyarakat, memiliki penguasaan ilmu kesehatan masyarakat, memiliki kemampuan perencanaan keuangan dan memiliki kemampuan mengelola organisasi. Dengan kompetensi yang dimiliki diharapkan lulusan FKM UNTB dapat berkompetisi dengan lulusan lainnya.
Para lulusan sudah mengikuti ujian kompetensi SKM dan dinyatakan berkompetensi dengan diberikannya sertifikat kompetensi SKM Level 6. Hingga saat ini sekitar tujuh puluh persen lulusan FKM UNTB yang dipercaya sebagai Pimpinan Puskesmas di Seluruh Provinsi NTB. (Cino)

Wednesday, August 9, 2017

alat pelindung Diri (APD) dalam upaya memaksimalkan K3 di perusahaan

Menurut sejarah Alat Pelindung Diri (APD) telah dikenal sejak ribuan tahun lalu. Pada waktu itu APD dipakai oleh para tentara perang untuk melindungi diri dari senjata musuh. Pada zaman dahulu terjadi peperangan antara pasukan Persia dan pasukan Yunani. Bagaimana mungkin ratusan ribu pasukan Persia dapat dikalahkan oleh 300 pasukan dari Yunani? Rahasianya adalah karena pasukan Yunani memakai Alat Pelindung Diri berupa baju perang yang disebut “zirah”.
Lain dulu lain sekarang, pemakaian APD sekarang lebih diwajibkan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja. Alat pelindung diri yang umum digunakan adalah sepatu boot, helm, kaos tangan, kacamata, masker, baju rompi reflektor/scotlight dan ear plug.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. APD juga merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Ada juga pengertian lain Alat Pelindung Diri seperti :
Menurut Tarwaka Alat pelindung diri (APD) adalah seperangkat alat keselamatan yang digunakan oleh  pekerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari kemungkinan adanya pemaparan potensi bahaya lingkungan kerja terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Menurut OSHA (Occupational Safety and Health Administration) alat pelindung diri (APD) adalah alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.
Menurut Peraturan Menteri alat pelindung diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Menurut Wikipedia alat pelindung diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Perlengkapan pelindung diri termasuk semua pakaian dan aksesories pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan APD harus tetap di kontrol oleh pihak yang bersangkutan, khususnya di sebuah tempat kerja.
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri.
Dilihat dari fungsinya yang begitu penting ternyata tidak semua APD sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Sangatlah tidak mungkin jika seorang pegawai kantor harus memakai semua APD, begitu juga untuk seorang sopir mobil harus memakai helm. Maka dari itu pemakaian APD yang tepat adalah disesuaikan dengan jenis pekerjaannya misalnya pekerja proyek harus memakai sepatu boot dan helm, karyawan laboratorium memakai masker dan kaos tangan dll.
 Setiap tempat kerja mempunyai potensi bahaya yang berbeda-beda sesuai dengan jenis, bahan, dan proses produksi yang dilakukan. Dengan demikian, sebelum melakukan pemilihan alat pelindung diri mana yang tepat digunakan, diperlukan adanya suatu inventarisasi potensi bahaya yang ada di tempat kerja masing-masing. Secara lebih detail pemilihan dan penggunaan alat pelindung diri  harus memperhatikan aspek-aspeknya agar tidak adanya pemborosan, seperti : Pemilihan berdasarkan jenis dan bentuknya. Jenis dan bentuk alat pelindung diri harus disesuaikan dengan bagian tubuh yang dilindungi. Pemilihan berdasarkan mutu atau kualitas. Mutu alat pelindung diri akan menentukan tingkat keparahan dari suatu kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin terjadi. Penentuan jumlah alat pelindung diri. Jumlah yang diperlukan sangat tergantung dari jumlah tenaga kerja yang terpapar potensi bahaya di tempat kerja. Teknik penyimpanan dan pemeliharaan. Penyimpanan dan pemeliharaan alat pelindung diri yang baik adalah merupakan investasi untuk penghematan dari pada pembelian alat yang baru.
Ada pula aspek psikologis. Timbulnya masalah baru bagi pemakai harus dihilangkan, seperti terjadinya gangguan terhadap kebebasan gerak pada saat memakai alat pelindung diri.
Berdasarkan aspek-aspeknya, maka perlu diperhatikan pula beberapa kriteria dalam pemilihan dan penggunaan alat pelindung diri (APD)  sebagai berikut : Alat pelindung diri harus dapat memberikan perlindungan yang adekuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja. Berat alatnya hendaknya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidak nyamanan yang berlebihan. Alat harus dipakai secara fleksibel. Bentuknya harus cukup menarik. Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama. Alat tidak menimbulkan bahaya tambahan bagi pemakainya ,yang dikarenakan bentuk dan bahayanya yang tidak tepat/karena salah dalam penggunaannya. Alat pelindung harus memenuhi standart yang telah ada. Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainnya. Suku cadangnya harus didapat guna mempermudah pemeliharaannya.
Agar alat pelindung diri (APD) tetap dapat digunakan dengan baik, harus disimpan pada tempat penyimpanan yang bebas debu, kotoran, dan tidak terlalu lembab serta terhindar dari gigitan binatang. Penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga mudah diambil dan dijangkau oleh pekerja dan diupayakan disimpan di almari khusus alat pelindung diri.
Secara prinsip pemeliharaan alat pelindung diri dapat dilakukan dengan cara, antara lain : Penjemuran di panas matahari untuk menghilangkan bau dan mencegah tumbuhnya jamur dan bakteri. Pencucian dengan air sabun untuk alat pelindung diri seperti safety helm, kaca mata, ear plug yang terbuat dari karet, sarung tangan kain, kulit atau karet dan lain-lain. Penggantian cartridge atau canister pada respirator setelah dipakai beberapa kali. Sistem Pemeliharaan dan Penyimpanan Alat Pelindung Diri.
Bila memungkinkan, perusahaan dapat mengembangkan system pemeliharaan dan penyimpanan alat pelindung diri secara kelembagaan yang mencakup hal-hal sebagai berikut : Penunjukan orang yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penyimpanan APD. Pengembangan prosedur pembersihan dan pemeriksaan secara rutin dan khusus. Ketersediaan informasi tentang lamanya waktu proteksi APD dan prosedur penggantian dan pembelian, dan lain-lain.
Perlu disadari bersama, bahwa pemeliharaan dan penyimpanan alat pelindung diri yang baik akan lebih menguntungkan dari segi ekonomis dari pada sering membeli baru karena alat sering rusak. Mengingat implementasi pengendalian risiko yang lebih bersifat teknis teknologis sering mengalami hambatan, baik secara teknis maupun non teknis, maka selama paparan potensi bahaya dapat diturunkan sampai batas yang diperkenankan, pemakaian alat pelindung diri merupakan alat pelindung terakhir yang wajib digunakan.
APD dibutuhkan untuk membatasi hazard lingkungan. Jangan membeli alat pelindung diri sekedar hanya memiliki jenis alat pelindung diri. Adanya hazard awareness dan pelatihan. Adanya SOP penggunaan alat pelindung diri . Alat pelindung diri yang dibeli telah melalui seleksi kebutuhan jenis pekerjaan. Perkembangan  . Teknologi APD berkembang pesat pada APD terhadap bahaya fisik dan kimia. Namun kurang berkembang pada APD terhadap bahaya biologi. Karena tidak enak/kurang nyaman. Evaluasi Alat Pelindung Diri (APD)
Setelah APD dipakai, harus dievaluasi apakah : APD yang dipakai sesuai standar. APD memberikan perlindungan. APD sesuai dengan tugas yang dikerjakan. APD nyaman dipakai terus menerus.
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagaian tubuhnya terhadap adanya kemungkinan atau potensi terjadinya bahaya/kecelakaan kerja. APD ini dipakai sebagai upaya dalam usaha melindungi tenaga kerjanya apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. APD juga merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Perlengkapan pelindung diri termasuk semua pakaian dan aksesories pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan APD harus tetap di kontrol oleh pihak yang bersangkutan, khususnya di sebuah tempat kerja.
Alat Pelindung Diri (APD) harus mampu melindungi pemakainya dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan. Oleh karena itu, APD di pilih harus secara hati-hati agar dapat memenuhi beberapa ketentuanyang diperlukan.
Alat Pelindung Diri (APD) dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu : Alat Pelindung Kepala antara lain : Helmet (Topi Pengaman), Safety Glass (Kacamata Pengaman), Masker, Respirator, Ear Plugs (Penutup Telinga). Alat Pelindung Badan antara lain : Apron, Jas Laboratorium Alat Pelindung Anggota Badan diantaranya adalah : Sepatu Pelindung (Safety Shoes/Boot), Sarung Tangan (Hand Gloves).
1. Alat Pelindung Kepala

  1. Topi Pelindung (Safety Helmet) Helmet atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari paparan bahaya seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran listrik. Pemakaian Topi Pelindung (Safety Helmet) harus sesuai dengan lingkar kepala sehingga nyaman dan efektif melindungi pemakainya. Di Produksi Elektronika, Topi pelindung biasanya digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.
Terdapat 3 Jenis Helmet berdasarkan perlindungannya terhadap listrik, yaitu: Helmet Tipe General (G) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda serta mengurangi paparan bahaya aliran listrik yang bertegangan rendah hingga 2.200 Volt. Helmet Tipe Electrical (E) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda serta mengurangi paparan bahaya aliran listrik yang bertegangan tinggi hingga 22.000 Volt Helmet Tipe Conductive (C) yang hanya dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda tetapi tidak melindungi kepala dari paparan bahaya aliran listrik.
  1. Kacamata Pelindung (Safety Glass) adalah alat yang digunakan untuk melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil, mengurangi sinar yang menyilaukan serta percikan bahan kimia. Kacamata Pelindung terdiri dari 2 Jenis yaitu : Safety Spectacles, berbentuk Kacamata biasa dan hanya dapat melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil dan mengurangi sinar yang menyilaukan. Biasanya dipakai pada Proses menyolder dan Proses pemotongan Kaki Komponen. Safety Goggles, Kacamata yang bentuknya menempel tepat pada muka. Dengan Safety Goggles, mata dapat terlindung dari bahaya percikan bahan kimia, asap, uap, debu dan loncatan benda tajam. Biasanya dipakai oleh Teknisi Mesin Produksi.

c.       Penyumbat Telinga (Ear Plug) digunakan untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga dari Intensitas Suara yang tinggi. Dengan menggunakan Ear Plug, Intensitas Suara dapat dikurangi hingga 10 ~ 15 dB. Ear Plug biasanya digunakan oleh Pekerja yang bekerja di daerah produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti SMT (Surface Mount Technology) ataupun Mesin Produksi lainnya.

d.      Penutup Telinga (Ear Muff) Penutup Telinga atau Ear Muff adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari Intensitas Suara yang tinggi. Ear Muff dapat mengurangi intensitas suara hingga 20 ~ 30dB. Ear Muff terdiri dari Head Band dan Ear Cup yang terbuat dari bantalan busa sehingga dapat melindungi bagian luar telinga (daun telinga). Ear Muff sering digunakan oleh Teknisi Mesin dan Generator (Genset).

e.       Masker Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan  seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia yang ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kertas. Masker umumnya dipakai di proses menyolder.

f.        Respirator Respirator adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan   seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, bau bahan kimia, debu, Uap, Gas serta Partikel Mist dan Partikel Fume. Respirator sering dipakai oleh Teknisi Mesin Solder, Operator Pengecatan (Painting) dan Proses bahan Kimia lainnya.

g.      Alat Pelindung Badan


Apron (Celemek)
Apron atau sering disebut dengan Celemek adalah alat pelindung tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas. Apron atau Celemek sering digunakan dalam proses persiapan bahan-bahan kimia dalam produksi seperti Grease, Oli, Minyak dan Adhesive (perekat).
h.      Alat Pelindung Anggota Badan

Sarung Tangan (Hand Glove)
Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda runcing dan tajam. Sarung Tangan biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia, pemasangan komponen yang agak tajam, proses pemanasan dan lain sebagainya. Jenis-jenis sarung tangan diantaranya adalah sebagai berikut : Sarung Tangan Katun (Cotton Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat dan luka ringan. Sarung Tangan Kulit (Leather Gloves), digunakna untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat dan luka ringan. Sarung Tangan Karet (Rubber Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan bahan kimia seperti Oli, Minyak, Perekat dan Grease. Sarung Tangan Electrical, digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan arus listrik yang bertegangan rendah sampai tegangan tinggi.
  1. Sepatu Pelindung (Safety Shoes)
Sepatu Pelindung atau Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu Pelindung terdiri dari baja diujungnya dengan dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik. Sepatu Pelindung wajib digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.
Sebaiknya dilakukan penyuluhan tentang APD kepada semua masyarakat agar dapat mengurangi angka kecelakaan.Setiap pekerja sebaiknya menggunakan APD. Dan penggunaan APD sebaiknya sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dengan pemantauan terhadap penggunaan APD harus rutin dilakukan, agar dalam penggunaan lebih optimal.


RISNAKES 2017 PROVINSI NTB

Tuesday, August 8, 2017

Sejarah Munculnya dan Perkembangan K3 di Indonesia


Sejarah Munculnya K3 di Indonesia
Didasari Kemajuan perkembangan K3 yang dicapai di eropa sangat dirasakan sejak timbulnya revolusi industri, dan yang perlu anda ketahui bahwa perkembangan K3 sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah negara kita/ Indonesia merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan, meskipun permulaannya belum berlaku, namun telah memuat pokok-pokok tentang K3.Pada tahun 1967 Departemen Perburuhan mendirikan lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh.Pada tahun 1966 didirikan Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja, dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum dan Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang ada di Pemerintah dari tahun-ketahun selalu mengalami perubahan-perubahan.
Dengan Demikian Dapat dikatakan bahwa perkembangan K3 di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan kesehatan kerja yaitu selain melalui institusi, juga dilakukan melalui upaya-upaya penerbitas buku-buku, majalah, leaflet K3, spanduk-spanduk, poster dan disebabarluaskan ke seluruh Indonesia. Kegiatan lain adalah seminar K3, konvensi, lokakarya, bimbingan terapan K3 diadakan secara berkala dan terus menerus.Organisasi K3 adalah Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja (AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh Provinsi Wilayah NKRI dengan pusat di Jakarta.Program pendidikan keahlian K3 dilaksanakan baik dalam bentuk mata kuliah pendidikan formal yang diberikan pada beberapa jurusan diPerguruan Tinggi, juga diberikan dalam bentuk In formasl berupa kursuskursus keahlian K3 dan salah satu keahlian yang berkembang di tahun 2004 adalah HIMU = Higiene Industri Muda.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah populer dengan sebutan K3 atau OSH, dewasa ini implementasinya telah menyebar secara luas di hampir semua vektor industri. OSH secara filosofi didefinisikan sebagai “Upaya dan pemukiran untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah diri manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya beserta hasil karyanya dalam rangka menuju masyarakt yang adil, makmur, dan sejahtera”. Secara keilmuan, K3 didefinisikan sebagai “ilmu dan penerapannya secara teknis dan teknologis untuk setiap pekerjaan yang dilakukan”. Dan dari sudut pandang ilmu hukum, K3 didefinisikan sebagai “suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja senantiasa dalam keadaan yang sehat dan selamat serta sumber-sumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan produktif.”
Meski K3 secara keilmuan telah menyebar secara luas dan banyak dipelajari dan diimplemantasikan namun demikian sedikit di anatara kita yang mengetahui tentang siapa, kapan, dan bagaimana K3 mulai dimanfaatkan untuk keselamatan umat. Di bawah ini secara ringkas akan dijelaskan sejarah perkembangan K3 untuk lebih memahami dan mengapresiasi K3 sebagai bagian dari keilmuan yang telah banyak membawa manfaat bagi kehidupan manusia. Manusia dari awal kehipunnya tidak terkecual, selalu bekerja dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada saat mereka bekerja berbagai sebab, mereka tentunya pernah mengalami kecelakaan atau sakit karena pekerjaannya itu, baik berupa cidera, luka-luka aau bahakan kematian yang menyebabkan penderitaan. Berbekal akal dan pikiran yag dimiliki mereka berusaha untuk mencegah agar kecelakaan dan sakit yang pernah dialami tidak terulang lagi. Demikian seterusnya hingga berkembang sesuai jamannya.
Dari berbagai literatur yang ada dapat diberikan gambaran secara ringkas tentang sejarah perkembangan K3 :
·         Sekitar tahun 1700 Sebelum Masehi, Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia dalam kitab Undang-undangnya, salah satu pasalnya mengatakan bahwa “bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh”
·         Pada zaman Mozai lebih kurang 5 abad setelh Raja Hamarubi, dalam Undang-undangya hinyatakan bahwa “ Ahli banguunan bertanggung jawab atas keselamatan para pelaksa dan pekerjanya dengan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi lua dari atap rumah”
·         Sekitar tahun 80 sesudah masehi, seorang ahli encyclopedia dari bangsa Roma yang bernama Plikius, mensyaratkan agar para pekerja tambang harus memakai tutup hidung karena banyaknya debu di tempat kerja tmabang tesebut
·         Pada tahun 1450 masehi, Dominico Fontana diserahi tugas penting untuk membangun obelisk di tengah lapangan St. Pieter Roma. Untuk hal tersebut ia selalu mensyaratkan agar para pekerjanya memakai topi baja untuk melindungi kepalanya. Demikian seterusnya, komitmen para ahli terus berlanjut untuk memberikan perlindungan eselamatan dan kesehatan bagi orang yang terlibat dalam setiap usaha yang dilakukannnya.
Sejak terjadinya revolusi industri di negara Inggris Raya, dimana begitu banyak terjadi kasus-kasus kecelakaan yang membawa banyak korban, maka para pengusaha pada waku itu berpendapat bahwa banyak korban maka para pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bagian dan resiko pekerjaan yang harus dianggung oleh para pekerja itu sendiri. Pada mulanya tidak ada langkah yang diambil untuk mengurangi kecelakaan dan penderitaan para korban. Bagi pengusaha, hal tersebut dengan mudah ditangulangi dengan jalan memperkerjakan tenaga kerja baru. Namun pada akhirnya banyak yang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan tanpa adanya ganti rugi danggap sangat tidak manusiawi. Hal tersebut yang mendorong para pekerja terus mendesak kepada para pengusaha untuk mengambil langkah positif guna menanggulangi permasalahan kecelakaan kerja yang menimpanya dan pada akhirnya dimabillah langkah untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara memberikan perawatan kepada korban dengan motif kemanusiaan.
Pada tahun 1931, Heinrich, HW dalam bukunya yang sangat terknl berjudul “INDUSTRIAL ACCIDENT PREVENTION”, mempelopori dan memperkenalkan prinsip-prinsip mendasar bagi program keselamtan kerja yang berlaku hingga saat sekarang ini. Berangkat dari pemikiran Heinrich tersebut, maka gerakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan secara teroganisir dan terarah.
Pada rahun 1970 pemerintah Indonesia mengundangkan suatu undang-undang yaitu undang-undang no 1 tahun 1970 trntang Keselamatan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hak untuk dapat bekerja secara man, sehat dan produktif merupakan hak semua orang yang harus dijunjung tinggi.
Pada tahun 1991 Amerika Serikat memberlakukan undang-undang Works Cmpensation Law, dimana dalam Undang-Undang tersevut disevutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan terjadi akibat kesalahan korban atau tidak dan yang bersangkutan akan mendapt ganti rugi, bila kecelakaan yang menimpanya terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang ini menanddai permulaan usaha pencegahan kecelakaan kerja yang lebih terarah. Sementara  itu, pemerintah Indonesia pada tahun 1992, melakukan hal serupa dengan mengeluarkan undang-undang tentang jaminan sosial tenaga kerj. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lebih akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan kejadian meninggal dunia.

Definisi Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (HIPERKES)
Hiperkes merupakan cabang dari Ilmu Kesehatan Masyarakat, yang mempelajari cara-cara pengawasan serta pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan masyarakat di sekitar perusahaan, dan segala kemungkinan gangguan kesehatan dan keselamatan akibat proses produksi di perusahaan. Banyak kenyataan menunjukkan bahwa dalam setiap kegiatan tersebut. Ancaman dapat langsung pada manusia yang bersangkutan, ataupun tidak langsung pada manusia lain di sekitarnya. Dapat ditimbulkan proses produksi, namun dapat juga ditimbulkan bahan baku, bahan jadi, serta bahan sisa produksi yang bersangkutan.
Hygiene perushaan adalah usaha kesehatan masyarakat yang mempelajari pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan manusia atau suatu upaya untuk mencegah timbulnya penyakit karena pengaruh lingkungan. Selain itu, hygiene perusahaan dan kesehatan kerja juga merupakan bagian dari usaha kesehatan masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat pekerja, masyarakat sekitar perusahaan dan masyarakat umum yang menjadi konsumen dari hasil-hasil produksi perusahaan.
Lingkungan kerja adalah lingkungan tempat tenaga kerja melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan. Ada beberapa golongan lingkungan kerja, antara lain:
1)      Lingkungan Fisik, misalnya kualitas cahaya, pertukaran udara, tekanan, suhu dan kelembaban udara, serta berbagai perangkat kerja (mesin dan bukan mesin)
2)      Lingkungan kimia, misalnya bahan baku, bahan jadi dan bahan sisa yang ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan, terutama sekali bahan kimia yang mempunyai sifat fisiko-kimia radiasi dan sebagainya.
3)      Lingkungan biologi, misalnya flora dan fauna yang ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan.
4)      Lingkungan sosial, misalnya terhadap sesama pekerja, masyarakat sekitar perusahaan, keluarga tenaga kerja, dan lain-lain.
Faktor lingkungan merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya gangguan kesehatan. Demikian juga lingkungan kerja merupakan slah satu faktor penyebab akibat kerja dan kecelakaan kerja. Contohnya yaitu antara lain:
1.        Tenaga Kerja pada perusahaan perkebunan/kehutanan di mana lingkungan memiliki suhu serta kelembaban tertentu, sehingga gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, dapat terjadi setiap saat. Hal ini mungkin karena tenaga kerja senantiasa berada dalam lingkungan flora dan fauna serta perangkat kerja yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja.
2.        Tenaga kerja pada perusahaan industri kimia, senantiasa berada dalam lingkungan yang terdiri dari bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja kibat keracunan, alergi dan sebagainya.
3.        Lingkungan sosial tenaga kerja, dianggap ikut mempengaruhi kesehatan mental tenaga kerja. Lingkungan sosial yang kurang sehat, dapat menyebabkan kelengahan, kelalaian serta keadaan mental lainnya yang sering menyebabkan gangguan kesehatan serta kecelakaan kerja di perusahaan. Maka hampir semua faktor lingkungan kerja sewaktu-waktu dapat mengganggu kesehatan serta menimbulkan kecelakaan kerja, terutama lingkungan kerja yang kurang sehat.
4.        Penilaian lingkungan kerja merupakan penilaian terhadap semua segi (tenaga kerja, alat produksi bahan baku, bahan jadi serta bahan sisa, dan proses produksi sendiri) dalam merencanakan tindakan pencegahan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
Tujuan keselamatan tenaga kerja, antara lain:
a)      melindungi hak dan keselamatan tenaga kerja dalam atau selama melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup serta peningkatan produksi dan produktivitas nasional.
b)      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di temapt kerja.
c)      Memelihara sumber produksi serta menggunakannya dengan amat dan berdayaguna (efisien).
Keselamatan kerja adalah sarana utama pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian akibat kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang keamanan serta kenyamanan tenaga kerja selama melakukan pekerjaannya. Kecelakaan kerja selain menyebabkan hambatan langsung, juga menimbulkan kerugian tak langsung, misalnya kerusakan mesin dan peralatan kerja lainnya, terhenti produksi, dan biaya yang harus dikeluarkan akibat kecelakaan kerja, serta kerusakan lingkungan kerja, yang secara naional merupakan jumlah kerugian yang sangat besar.

1).What:
a. Apa yang dimaksud dengan K3?
K3 berarti suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan penyakit akibat kerja.
b. Apat ujuan dari K3?
 Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis..Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
c. Apa Istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja?
 HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
ü DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.üRISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentuüINCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur) ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).
2). When:
a. Kapan K3 dilaksanakan?
• Upaya pelaksanaan K3 haruslah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu pelaksanaan ketentuan-ketentuan K3 yang diwajibkan; standarisasi atau pembuatan dan penetapan standard-standar K3; pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan bidang K3; penelitian aspek teknis K3; riset medik K3 dan lain-lain dengan disertai aktivitas nyata sehari-hari di tempat kerja
3). Where:
Ø  Dimana diberlakukannya K3?
• Di rumah sakit Di Perindustrian Di proyek proyek besar Dan tempat lainnya yg pekerjaannya     mempunyai potensi besar kecelakaan
4). Why:
Ø  Kenapa K3 harus dilaksanakan?
 Karena sudah diterapkan dalam UU, dan itu dilakukan disetiap tempat kerja. Apabila suatu perusahaan tidak diterapkan K3 maka melanggar hukum.
5). Who:
Ø  Siapa saja yang menjalankan K3?
 Para karyawan yang sedang berada ditempat ia bekerja  Para siswa/siswi di sekolah
ü
 Para peneliti di laboratoriu
s
6). How:
Ø  Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatu mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu
dari kedua belah pihak melanggar PKB.

Alat Pelindung Diri Dalam K3

Beberapa kelengkapan atau peralatan yang "WAJIB" digunakan saat melakukan aktivitas bekerja yang disesuaikan dengan potensi risiko bahaya dalam kaitannya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja baik pada pekerja itu sendiri maupun orang disekitarnya disebut juga dengan Alat Pelindung Diri (APD). Penggunaan APD tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan menteri Tenaga Kerja. Beberapa alat pelindung diri yang dimaksudkan dapat dilihat di bawah ini.
 1. Sabuk Keselamatan (safety belt)


Alat pelindung ini digunakan untuk menghindari terjadinya benturan pada saat berkendara, misalnya mobil, pesawat terbang, alat berat dan lain-lain.
2. Sepatu Karet (sepatu boot)

sumber gambar: http://sepatuking.blogspot.com/
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
3. Sarung Tangan (Gloves)


sumber gambar: http://www.ksc-kw.com/
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
4. Masker (Respirator)


sumber gambar: http://www.universaldrycleaningsolutions.com.au/
Masker dapat berfungsi sebagai pelindung hidung dan penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat yang memiliki kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).


5. Tali Pengaman (Safety Harness)


sumber gambar: http://www.logisticssupply.com/
Pada pekerjaan yang berada di ketinggian, sangat memerlukan alat pelindung diri berupa tali pengaman (safety harness). Alat pelindung diri ini digunakan jika bekerja pada ketinggian lebih dari 1.8 meter. Hal ini akan melindungi pekerja agar terhindar dari potensi jatuh dari ketinggian.
6. Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)


sumber gambar:http://mulchmebaby.com/
Guna melindungi telinga dari sumber suara yang cukup tinggi diperlukan penutup telinga. Hal ini dimaksudkan karena telinga tidak mampu menahan suara dalam intensitas yang tinggi dan memekakkan telinga.


7. Sepatu pelindung (safety shoes)



sumber gambar: http://pixshark.com/
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)


sumber gambar: http://www.allaboutvision.com/
Pada pekerjaan pengelasan maupun pekerjaan permesinan perlu menggunakan pelindung mata. Hal ini untuk melindungi mata dari percikan api ataupun serpihan dari besi yang mengalami proses pengerjaan permesinan.
9. Safety Helmet (Helm pelindung kepala)


sumber gambar: http://www.lelong.com.my/
Alat ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benda yang berpotensi mengenai kepala secara langsung maupun tidak langsung. 
10. Pelindung wajah (Face Shield)


sumber gambar: http://www.k-r-b.com/
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda) Alat pelindung diri ini sudah seharusnya digunakan oleh seluruh pekerja dalam kaitannya sebagai tindakan preventif dari potensi terjadinya kecelakaan kerja. Alat pelindung diri ini juga harus memenuhi standard teknis yang ditentukan oleh pemerintah. Secara garis besar, penggunaan APD ini tidak dapat melindungi tubuh secara sempurna, akan tetapi penggunaan APD ini lebih ditujukan kepada tindakan preventif terjadinya kecelakaan kerja dan dapat meminimalisasi keluhan atau penyakit yang berpotensi terjadi.
Alat Pelindung Diri ini memiliki beberapa kelemahan seperti:
a.       Kemampuan perlindungan yang tidak sempurna
b.      Tenaga kerja tidak merasa aman karena ukuran yang terkadang tidak sesuai
c.       Komunikasi terganggu.

Tampilan arsip Teratas

PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)

PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...

Tampilan Arsip Populer