Sunday, December 2, 2018
Friday, October 26, 2018
Sunday, October 21, 2018
Friday, October 19, 2018
Wednesday, October 10, 2018
Pembekalan/Coaching Clinic Tenaga Pendamping AMPL kab/kota Se-NTB
Pembekalan/Coaching Clinic
Tenaga Pendamping AMPL kab/kota Se-NTB
Mataram, Pada 9-10 Oktober 2018, Pokja AMPL Provinsi NTB menginisiasi Pembekalan/Coaching Clinic Tenaga Pendamping AMPL kab/kota Se-NTB. Bertempat di Bappeda Provinsi NTB, pembekalan ini dihadiri oleh calon tenaga fasilitator untuk 10 kab/kota yang telah diseleksi Tim Bappeda NTB sejak Agustus lalu. Oleh karena bencana alam, proses seleksi baru dapat diselesaikan di akhir September 2018.
“Pembekalan/Coaching Clinic ini digelar dalam rangka memberikan penguatan kapasitas kepada fasilitator, guna mendukung pelaksanaan kegiatan Pokja AMPL di daerah,” papar Kepala Sub Bidang Pendidikan & Kesehatan Bappeda NTB, Taufiq Hari Suryanto, saat membacakan sambutan Kepala Bappeda Prov NTB.
Didampingi tim USDP, penguatan kapasitas tersebut memberikan pembekalan dalam lingkup kegiatan fasilitator. Keahlian-keahlian tersebut mencakup: pengumpulan, tabulasi, pengelolaan dan penyusunan data-data air minum & sanitasi, melaksanakan koordinasi & fasilitasi kepada OPD terkait, menyampaikan laporan data air minum & sanitasi di lingkungan kab/kota kepada Pokja AMPL Provinsi NTB secara rutin dan berkala, serta melakukan sinkronisasi program kegiatan AMPL.
Agar mantap menghadapi peran tersebut, para fasilitator ini dilatih dengan berbagai materi selama 2 hari. Diawali dengan pengenalan akan sanitasi, identifikasi profil sanitasi daerah, pengenalan & praktik pengisian NAWASIS, keterampilan dasar fasilitasi & presentasi, pengenalan program PAMSIMAS dan Winner (PLAN International), model pendampingan implementasi SSK, identifikasi program/ kegiatan dan diakhiri format pelaporan & rencana tindak lanjut.
Pemberian materi yang komprehensif, ditambah dengan latar belakang peserta dari disiplin ilmu kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan, membuat pembekalan/coaching clinic dapat berjalan efektif.
Adapun pemenuhan peran Pokja AMPL Provinsi ini selaras dengan amanah SE Mendagri No. 845/9287/SJ tahun 2017 tentang Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman 2015-2019.
#PokjaAMPLNTB
#SanitasiDiNTB
Dokumentasi:
Pemaparan Materi dan pengenalan Diagram Sistem sanitasi
Pengelolaan Air Lombah domestik dan Persampahan
Foto Bersama Tim Pendamping Pokja AMPL Se-NTB Bersama Tim Pelatih USDP
Dan Kepala Sub Bidang Pendidikan & Kesehatan Bappeda NTB, Bapak Taufiq Hari Suryanto,
Tuesday, September 11, 2018
Tuesday, August 21, 2018
Wednesday, August 8, 2018
Wednesday, July 25, 2018
Saturday, July 21, 2018
YUDISIUM FKM UNTB TAHUN 2018
YUDISIUM FKM UNTB TAHUN 2018
Hari ini, Sabtu 21 juli 2018, pukul 14.00 Wita, bertempat di aula FKM UNTB lantai 4. FKM UNTB kembali melakukan yudisium bagi mahasiswa nya. Hadir di tengah tengah acara adalah ketua IAKMI NTB, Bapak Abdullah., SKM., MQIH. Dekan FKM UNTB ibu. Martiningsih, SKM, MKes, beserta seluruh dosen yang mengajar di FKM UNTB.
Menurut ketua panitia yudisium, Dr.Karjono SKM.MKes. dalam laporannya mengatakan bahwa mahasiswa/mahasiswi tahun ini berjumlah 34 orang. Adapun, menurut pak JO, panggilan akrab pk Karjono, IP tertinggi yang di raih oleh mahasiswa adalah 3,49. Yang di raih oleh sdr, L. Januar yang berasal dari mahasiswa lanjutan atau mahasiswa ekstensi dari lombok barat.
Dalam sambutannya, ibu dekan Martiningsih SKM, MKes., Menyampaikan harapannya kepada mahasiswa, yaitu semoga yudisium ini bukan yudisium yg terakhir.
"Saya berharap yudisium ini bukan yudisium terakhir bagi kalian dan Raihlah yudisium-yudisium ke jenjang selanjutnya ujar bu dekan. Yudisium ini adalah kegiatan yg sakral ibarat orang menikah ada ijab kabul nya, karena saya akan menyematkan tambahan gelar, di ujung nama kalian. Ujarnya lebih lanjut.
Setelah memberikan sambutan, ibu dekan kemudian memulai acara yudisium dengan memanggil satu persatu mahasiswa dan memberikan piagam yudisium dengan memberikan gelar sarjana kesehatan masyarakat.
Sementara itu, ketua IAKMI NTB, pak Abdullah SKM., MQIH. Di akhir acara langsung mengambil sumpah para lulusan SKM ini. " alhamdulillah kalian sudah sah menyandang gelar SKM, dan otomatis kalian menjadi anggota IAKMI, apakah saudara bersedia di sumpah hari ini ? Tegas ketua IAKMI yg di sambut dengan kata Bersedia oleh para lulusan. Prosesi yg penuh khidmad ini kemudian di tutup dengan pemberian kartu alumni oleh ketua Alumni FKM -UNTB, Bapak amnan SKM.,MM..(arif)
Dekan FKM UNTB ibu murtiana ningsih, SKM.,M.Kes. ,memberikan sambutan pada acara yudisium FKM UNTB
peserta yudisium
Angkat sumpah profesi
Kesehatan masyarakat
Sunday, July 15, 2018
Thursday, July 5, 2018
Nusantara Sehat Individual Periode II Tahun 2018
Kementerian Kesehatan kembali membuka peluang bagi Putra dan Putri terbaik Bangsa untuk bergabung menjadi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat Individual Periode II Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
Jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan :
Dokter
Dokter Gigi
Tenaga Kesehatan Lingkungan
Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Tenaga Kefarmasian
Tenaga Gizi
Persyaratan Pendaftaran :
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia maksimal 40 tahun
Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri
Status sudah menikah atau belum menikah
Sehat jasmani rohani
Bebas narkoba
Berkelakuan baik
Wajib memiliki STR yang masih berlaku (Surat Keterangan STR yang sedang diproses tidak berlaku/tidak diterima)
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia (dengan prioritas penempatan di Papua) sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan
Berpartisipasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan memiiki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
File-file yang harus diupload saat pendaftaran :
1. Pas Foto
2. Scan Ijasah
3. Scan STR yang masih berlaku
4. Scan KTP
5. Scan Kartu Keluarga
6. Sertifikat pelathan
Semua file yang diupload harus kurang dari 250kb
**Bagi peserta yang sudah pernah mengikuti proses pendaftaran pada periode yang lalu, akun masih dapat digunakan untuk mendaftar nusantara sehat team based/individual dan apabila lupa password dapat mengakses menu lupa password pada saat login.
TATA CARA PENDAFTARAN
sehubungan dengan mekanisme pendaftaran yang terbaru, disarankan peserta mendownload Petunjuk Pendaftaran disini
PENDAFTARAN
Jadwal Pendaftaran : 29 Juni s/d 9 Juli 2018
Informasi Pendaftaran Melalui Website : www.nusantarasehat.kemkes.go.id
Jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan :
Dokter
Dokter Gigi
Tenaga Kesehatan Lingkungan
Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Tenaga Kefarmasian
Tenaga Gizi
Persyaratan Pendaftaran :
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia maksimal 40 tahun
Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri
Status sudah menikah atau belum menikah
Sehat jasmani rohani
Bebas narkoba
Berkelakuan baik
Wajib memiliki STR yang masih berlaku (Surat Keterangan STR yang sedang diproses tidak berlaku/tidak diterima)
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia (dengan prioritas penempatan di Papua) sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan
Berpartisipasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan memiiki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
File-file yang harus diupload saat pendaftaran :
1. Pas Foto
2. Scan Ijasah
3. Scan STR yang masih berlaku
4. Scan KTP
5. Scan Kartu Keluarga
6. Sertifikat pelathan
Semua file yang diupload harus kurang dari 250kb
**Bagi peserta yang sudah pernah mengikuti proses pendaftaran pada periode yang lalu, akun masih dapat digunakan untuk mendaftar nusantara sehat team based/individual dan apabila lupa password dapat mengakses menu lupa password pada saat login.
TATA CARA PENDAFTARAN
sehubungan dengan mekanisme pendaftaran yang terbaru, disarankan peserta mendownload Petunjuk Pendaftaran disini
PENDAFTARAN
Jadwal Pendaftaran : 29 Juni s/d 9 Juli 2018
Informasi Pendaftaran Melalui Website : www.nusantarasehat.kemkes.go.id
Lomba Foto Kemendes PDTT 2018 Tema “Pejuang Desa”
Lomba Foto Kemendes PDTT 2018
Tema “Pejuang Desa”
Tema “Pejuang Desa”
Objek Foto
Objek foto berupa aktivitas pembangunan di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi, pemanfaatan dana desa, produk unggulan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), embung desa, dan sarana olahraga desa.
Objek foto berupa aktivitas pembangunan di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi, pemanfaatan dana desa, produk unggulan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), embung desa, dan sarana olahraga desa.
Kategori Lomba
Kategori Jurnalis
Kategori Umum
Kategori Pendamping Desa (PD)/Pendamping Lokal Desa (PLD)
Kategori Jurnalis
Kategori Umum
Kategori Pendamping Desa (PD)/Pendamping Lokal Desa (PLD)
Dewan Juri
Edy Purnomo (PannaFoto Institute)
Mast Irham (European Pressphoto Agency)
Wahyu Wening (Kemendes PDTT)
Edy Purnomo (PannaFoto Institute)
Mast Irham (European Pressphoto Agency)
Wahyu Wening (Kemendes PDTT)
Kriteria Lomba
Kesesuaian foto dengan tema, objek foto, estetika fotografi, artistik, komposisi, dan kualitas informasi foto
Kesesuaian foto dengan tema, objek foto, estetika fotografi, artistik, komposisi, dan kualitas informasi foto
Batas waktu Penerimaan Foto
Jumat, 3 Agustus 2018 Pukul 24.00 WIB
PENGUMUMAN PEMENANG
Jumat, 10 Agustus 2018 di www.kemendesa.go.id
Jumat, 10 Agustus 2018 di www.kemendesa.go.id
Ketentuan Lomba
Peserta adalah WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia.
Karya foto yang dikirimkan berupa file digital dengan sisi terpanjang minimal 1024 pixel dan resolusi minimal 300 dpi dalam format JPG ke
email : lombafotodesa2018@gmail.com
Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 (lima) karya foto
Periode pengambilan foto yang diikutsertakan dalam lomba ini antara 1 Agustus 2016 - 1 Agustus 2018
Karya foto merupakan karya asli, bukan hasil manipulasi digital dan bukan reproduksi
Peserta wajib mencantumkan informasi keterangan foto (caption), serta melampirkan file digital Kartu Pers (Kategori Jurnalis), KTP/SIM (kategori umum), dan Surat Keterangan dari BPMD setempat (PD/PLD)
Peserta wajib upload foto ke Instagram, Follow Instragram @kemendesapdtt, mention 3 orang teman, gunakan hastag #lombafotodesa2018 #mulaidaridesa
Penamaan file foto berdasarkan Kategori (Jurnalis/Umum/PD atau PLD)
Contoh:
Jurnalis_Membangun Desa_Anto _0812345678
Umum_Membangun Desa_Anto_0812345678
PD atau PLD_Membangun Desa_Anto_0812345678
Keputusan Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Seluruh foto pemenang lomba menjadi milik Kemendes PDTT. Kemendes PDTT berhak menggunakan foto-foto pemenang sebagai bahan publikasi dan keperluan lainnya dengan mencantumkan nama fotografer.
Peserta adalah WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia.
Karya foto yang dikirimkan berupa file digital dengan sisi terpanjang minimal 1024 pixel dan resolusi minimal 300 dpi dalam format JPG ke
email : lombafotodesa2018@gmail.com
Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 (lima) karya foto
Periode pengambilan foto yang diikutsertakan dalam lomba ini antara 1 Agustus 2016 - 1 Agustus 2018
Karya foto merupakan karya asli, bukan hasil manipulasi digital dan bukan reproduksi
Peserta wajib mencantumkan informasi keterangan foto (caption), serta melampirkan file digital Kartu Pers (Kategori Jurnalis), KTP/SIM (kategori umum), dan Surat Keterangan dari BPMD setempat (PD/PLD)
Peserta wajib upload foto ke Instagram, Follow Instragram @kemendesapdtt, mention 3 orang teman, gunakan hastag #lombafotodesa2018 #mulaidaridesa
Penamaan file foto berdasarkan Kategori (Jurnalis/Umum/PD atau PLD)
Contoh:
Jurnalis_Membangun Desa_Anto _0812345678
Umum_Membangun Desa_Anto_0812345678
PD atau PLD_Membangun Desa_Anto_0812345678
Keputusan Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Seluruh foto pemenang lomba menjadi milik Kemendes PDTT. Kemendes PDTT berhak menggunakan foto-foto pemenang sebagai bahan publikasi dan keperluan lainnya dengan mencantumkan nama fotografer.
Hadiah
Wartawan
Juara 1 Rp. 8.000.000,-
Juara 2 Rp. 5.000.000,-
Juara 3 Rp. 4.000.000,-
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,-
Wartawan
Juara 1 Rp. 8.000.000,-
Juara 2 Rp. 5.000.000,-
Juara 3 Rp. 4.000.000,-
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,-
Umum
Juara 1 Rp. 6.000.000,-
Juara 2 Rp. 4.000.000,-
Juara 3 Rp. 3.000.000,-
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,-
Juara 1 Rp. 6.000.000,-
Juara 2 Rp. 4.000.000,-
Juara 3 Rp. 3.000.000,-
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,-
Pendamping Desa
Juara 1 Rp. 6.000.000,-
Juara 2 Rp. 4.000.000,-
Juara 3 Rp. 3.000.000,-
Nominasi 10 orang @Rp. 750.000,-
Juara 1 Rp. 6.000.000,-
Juara 2 Rp. 4.000.000,-
Juara 3 Rp. 3.000.000,-
Nominasi 10 orang @Rp. 750.000,-
Panitia Lomba Foto Kemendes PDTT 2018
Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Wednesday, July 4, 2018
Monday, June 11, 2018
Saturday, June 9, 2018
Organisasi Masyarakat dan Organisasi Profesi
Ada pertanyaan konfirmasi menarik dari Bapak Ketua Pengda Persakmi Riau, perihal definisi organisasi masyarakat dan organisasi profesi. Tanpa perlu mengetahui dan membahas lebih lanjut, latar belakang konfirmasi tersebut, berikut yang bisa kami sampaikan.
.
Organisasi masyarakat atau Ormas yang pengertiannya dalam UU No 17 tahun 2013 (dan Perppu 2 tahun 2017) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi , kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila & UUD 1945 .
.
Melihat dari pengertian tersebut seperti tidak ada perbedaan antara organisasi profesi dengan pelbagai organisasi lain yang dikenal di masyarakat . Namun organisasi profesi mempunyai sifat-sifat khusus atau ciri tersendiri yang mengandung makna untuk melindungi hajat hidup orang banyak. Ciri-ciri yang dimaksud adalah satu organisasi profesi tentunya tunggal untuk satu profesi , tujuan utama didirikannya organisasi profesi adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi, jenis program yang dilaksanakan oleh organisasi profesi sangat dibatasi oleh profesionalisme dan etika, ikatan utama anggota dengan organisasi profesi adalah kebanggaan dan kehormatan, kedudukan dan hubungan antar anggota dalam organisasi profesi bersifat persaudaraan, sifat kepemimpinan dalam organisasi profesi adalah kepemimpinan bersama, mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi profesi adalah forum rapat bersama .
.
Dalam memahami Organisasi Profesi, setidaknya ada 2 UU yang bisa menjadi acuan lebih lanjut. Pertama, adalah UU No 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada pasal 12 ayat 2, dinyatakan bahwa “Untuk menjamin tanggung jawab dan akuntabilitas profesionalisme, organisasi profesi wajib menentukan standar, persyaratan, dan sertifikasi keahlian, serta kode etik profesi”. Dalam penjelasannya pasal dan ayat tersebut tertulis, “Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan batasan dan persyaratan bahwa suatu organisasi masyarakat ilmiah dapat dikatakan sebagai organisasi profesi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi apabila organisasi tersebut melaksanakan penegakan profesionalisme dan etika profesi”. Dengan kata lain, Organisasi profesi bukanlah suatu serikat buruh (trade union), tetapi merupakan “professional and scientific organisation” (organisasi profesional dan ilmiah) yang mempunyai kewajiban menentukan standar, persyaratan dan sertifikasi keahlian, serta kode etik profesi.
.
Kedua, adalah UU yang menjelaskan tentang Organisasi Profesi, tertuang dalam UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pada pasal 1 (ketentuan umum) ayat 16, menjelaskan definisi sebagai berikut “Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi”. Hal ini bisa terlihat salah satunya dari aspek keanggotaan yang homogen (seminat dan seprofesi), yang ditandai dengan kesamaan mayoritas kurikulum pendidikannya.
.
UU No 36/2014, Pasal 50 ayat 1, menyatakan bahwa “Tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat dan etika profesi tenaga kesehatan”. Ayat 2 menegaskan bahwa “Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi”, dan ayat 3 menjelaskan bahwa “Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Tentu saja peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah UU Ormas, yaitu UU No 17 tahun 2013 (dan Perppu 2 tahun 2017).
.
Legalitas (Badan Hukum) Persakmi
Bagaimana dengan kedudukan dan legalitas organisasi Persakmi ? Sebagai sebuah organisasi resmi, tentunya persyaratan hukum/legalitas, harus mengacu pada UU Ormas sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Alhamdulillah, Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Union /IPHU),telah berbadan hukum sebagaimana Akte Notaris : No. 3 Tanggal 29 Oktober 2009 dibuat oleh Notaris Soewondo Rahardjo, SH, serta mendapat pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-07.AH.01.06 Tahun 2010, tertanggal 25 Januari 2010.
.
Berdasarkan hasil munas Persakmi di Padang lalu, yang menghasilkan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, maka organisasi diwajibkan untuk melaporkan kembali perubahan tersebut kepada notaris, yang selanjutnya dilakukan pengesahan kembali dari Depkumham RI. Saat ini, organisasi Persakmi telah melakukan perubahan akta notaris tersebut, dan sedang berproses untuk mendapatkan pengesahan perubahan AD/ART dari Ditjen AHU Depkumham.
.
Persakmi sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Masyarakat
Bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Persakmi ke 5 yang telah diselenggarakan pada tanggal 5-7 September 2017, di kota Padang - Sumatera Barat, menetapkan bahwa Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) sebagai organisasi yang menghimpun para Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan Profesional Kesehatan Masyarakat (sebagai produk pendidikan profesi kesmas level 7).
.
Persakmi sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan masyarakat (SKM dan Profesional Kesehatan Masyarakat), dengan mempertimbangkan anggota yang homogen dan merupakan seminat dan seprofesi, yang ditandai dengan kesamaan mayoritas kurikulum pendidikannya. Hal ini selaras dengan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 1 ayat 16, bahwa “Organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi”.
.
Persakmi memiliki visi baru yaitu “Menjadi organisasi profesi kesehatan masyarakat penggerak utama pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia” dengan tujuan “Terlaksananya organisasi profesi yang mandiri, dan profesional sebagai wadah untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat maupun etika profesi para anggotanya”. Visi dan tujuan Persakmi sejalan dengan amanat UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 50 ayat 1, yang menyatakan bahwa “Tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat dan etika profesi tenaga kesehatan”.
.
Persakmi mempunyai kelengkapan dengan kolegium tenaga kesehatan masyarakat. Keberadaan Kolegium Tenaga Kesehatan Masyarakat Indonesia merupakan badan otonom Persakmi yang berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan kesehatan masyarakat. Kolegium Tenaga Kesehatan Masyarakat Indonesia di bawah naungan Persakmi berupa himpunan seminat tenaga kesehatan masyarakat dalam suatu bidang dan area tertentu, dimana Sarjana Kesehatan Masyarakat dan professional kesehatan masyarakat berada. Keberadaan kolegium tenaga kesehatan ini, seiring dengan amanat UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 51 ayat 1, 2 dan 3, yang intinya menyatakan bahwa untuk mengembangkan cabang displin ilmu dan standar pendidikan tenaga kesehatan, organisasi profesi dapat membentuk kolegium masing-masing tenaga kesehatan.
.
Demikian sekilas penjelasan atas pertanyaan/konfirmasi terkait hubungan/perbedaan antara organisasi masyarakat dan organisasi profesi. Semoga dapat memberikan pencerahan bagi kawan-kawan sekalian.
Bandung, 25 Maret 2018
Sekjen PP Persakmi
Persakmi #RumahSKM
Friday, June 1, 2018
Sunday, May 27, 2018
RISET KESEHATAN DASAR (RISKESDAS) 2018 KABUPATEN SUMBAWA
RISET KESEHATAN DASAR
RISKESDAS 2018 KABUPATEN SUMBAWA
Pada
tahun 2018 Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan kementrian kesehatan
republik indonesi mengadakan riset bersekala nasional yaitu riset kesehatan
dasar, Riset kesehatan dasar adalah Riset Kesehatan berbasis komunitas berskala
nasional sampai tingkat kabupaten/kota yang dilakukan setiap 5 - 6 tahun
sekali. Riskesdas ini dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan (Badan Litbangkes) Kementerian Kesehatan RI dengan kerangka sampel
yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Keunggulan
Riskesdas terletak pada jumlah sampel yang digunakan, yang tidak hanya mampu
menggambarkan situasi di tingkat nasional dan provinsi, akan tetapi hampir seluruh
variabel juga dapat menggambarkan situasi di tingkat kabupaten/kota. Riskesdas
mengumpulkan data spesifik kesehatan dimana tenaga pelaksana pengumpul data
berlatar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan. Dalam Riskesdas dilakukan
berbagai pengukuran dan pemeriksaan, seperti berat badan, tinggi/panjang badan,
lingkar perut, lingkar lengan atas, tajam penglihatan, kesehatan gigi, tekanan
darah, haemoglobin dan gula darah. Dilakukan pula pengambilan specimen darah
dan urin untuk parameter terkait dengan faktor risiko penyakit
Pada
kegiatan riskesdas tahun 2018 ini kabupaten sumbawa merupakan salah satu
kabupaten dari 10 kabupaten kota yang ada di provinsi nusa tenggara barat yang
ikut dalam penelitian ini, dimana kabupaten sumbawa menjadi lokasi penelitian
riskesdas dari sisi kesehatan masyarakat bersama-sama dengan kabupetan sumbawa
barat, kabupaten bima dan kota bima dan dompu, kabupaten lombok barat,
kabupaten lombok utara, sedangkan untuk kabupaten lombok timur, kabupaten
lombok tengah dan kota mataram selain sisi kesehatan masyarakat juga di lakukan
penelitina sampel biomedis dan pemeriksaan gigi dan mulut.
Kabupaten
sumbawa pada pelaksanaanya di suport oleh tim riskesdas tingkat kabupaten yang
tebentuk berdasar surat keputusan kepala dinas kesehatan kabupten sumbawa yang
mana dalam pengorganisasiannya terdiri dari pengarah yaitu Bapak Drs. H.
Naziruddin, M.Si. (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa), Penanggung jawab
Oprasional (PJO) Bapak Drs. Hasanuddin yang merupakan Kabid SDK Dinas Kesehatan
Kabupaten Sumbawa, Penanggung jawab Administrasi dan logistik (PJAL) Bapak
Tabrani,A.Md.Kep yang merupakan Kasi Datin dan jaminan kesehatan Dinas
Kesehatan Kabupaten Sumbawa, serta Penanggung jawab Teknis (PJT) Riskesdas kab
sumbawa Alphacino Junido Loilewen yang merupakan Dosen dari Fakultas Kesehatan
Masyarakat Universitas Nusa Tenggara Barat (FKM-UNTB). Pada tahap awal kegiatan
tim riskesdas kabupaten melakukan perekrutan enumerator (Petugas pengumpul
data) yang mana berdasarkan hasil seleksi administrasi yang di adakan oleh
dinas kesehatan provinsi NTB terpilihlah 33 nama calon enumerator yang pada
tahap selanjutknya wajib mengikuti seleksi wawancara dan test kemampuan
komputer yang di selenggaran di dinas kesehatan kabupaten sumbawa, dimana pada
saat test wawancara dan kemampuan komputer dari 33 orang calon enum terpilihlah
20 orang enumerator riskesdas 2018 kabupaten sumbawa yang terdiri dari 4 orang
laki-laki dan 16 perempuan, yang mana berdasarkan kesepakatan saat rapat
kordinasi teknis (rakornis) antara dinas kesehatan dan badan pusat statistik
(BPS) 20 orang enum tersbut terbagi menjadi 5 tim yang masing-maisng tim
terdiri dari 4 orang yang mana masing-masing anggotanya memiliki spesifikasi
atau kemampuan masing-masing dimana tim tersbut angotanya harus terdiri dari
tenaga bidan, perawat, tenaga gizi serta kesehatan lain yang mahir komputer
dimana masing-masing keahlian ini di harapkan dapat saling sinergi didalam satu
tim unutk melakukan proses wawancara dan pengukuran antropometri dan terkait
indikator-indikator kesehatan yang spesifik meliputi pelayanan kesehatan,
prilaku, biomedis dan lingkungan.
Pada
tanggal 12-20 April 2018 yang berlokasi di Hotel Lombok Raya Kota Mataram
Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim enum riskesdas kabupaten sumbawa ikut dalam
pelatihan enumerator atau kegiatan
Pelatihan (Workshop Enumerator Riset Kesehatan Dasar) merupakan kegiatan yang
di laksanakan oleh Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan bekerja sama
dengan dinas kesehatan provinsi NTB dalam rangka melatih dan memberikan pemahaman
serta kesamaan pandangan terhadap kegiatan Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS)
dengan jumlah Peserta 208 orang Enumerator (Petugas Pengumpul Data) dari 10
kabupaten kota yang ada di provinsi NTB. Kegiatan Pelatihan enumerator ini juga
dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara
Barat Bapak Marjito, S.Si, SKM., M.Kes. dan Di dampingi Oleh Kepala Bidang
PSDMK Dinas Kesehatan Provinsi NTB Bapak L. Budarja, SKM., M.Kes. dimana pada
acara ini juga di hadiri oleh Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan
Kesehatan, Bapak dr. Siswanto, MPH, DTM. dimana pada saat yang bersamaan juga
di lakukan Penyematan secara simbolis kepada dua orang perwakilan Enumerator.
Pada
tanggal 23 April 2018 pada hari perdana proses puldat ini juga di selenggarakan
acara pelepasan secara resmi Tim Enumerator Riskesdas 2018 oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Bapak Drs. H. Naziruddin, M.Si., yang di dampingi
juga oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Bapak Junaedi, S.Si.,
M.Si.,Apt dan turut hadir juga Kabid SDK
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Bapak Drs. Hasanuddin. (PJO Kabupaten Sumbawa) serta Kasi Datin dan
jaminan kesehatan Bapak Tabrani,A.Md.Kep (PJAL Kabupaten Sumbawa) serta Turut
hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa Bapak Ir. Agus Alwi.
serta ikut hadir juga Penanggung Jawab Teknis (PJT) Kabupaten Sumbawa Alphacino
Junido Loilewen,
Pada
kegiatan ini juga Tim enumerator yang berjumlah 20 orang mendapatkan arahan
serta wejangan (Pesan) dari bapak kepala Dinas Kesehatan, dimana dalam
pelaksanaan riset ini di harapkan enumerator mampu bekerja dengan efektif dan
efisien sehingga maksud dan tujuan dari riset
(penelitian) ini tercapai, dan
beliau juga memberikan gambaran bahwa kondisi lapangan biasanya berbeda pada
saat pelatihan di kelas dengan di masyarakat sehingga di harapkan tim
enumerator mampu menyesuaikan diri dengan cepat dan tak lupa juga jalinan
komunikasi dengan peguasa wilayah setempat seperti Lurah, kades, dan kadus
harus di jalin agar jika mengalami hambatan-hambatan di lapangan dapat segera
di selesaikan dengan bantuan penguasa wilayah setempat.
serta
di harapkan selama proses puldat tim enumerator juga tetap menjaga kesehatan
karena selama 36 hari kedepan tim enum bertugas di lapangan yang mana sangat
memerlukan kekuatan fisik, mental yang sangat luar biasa, sehinga tim enum
wajib menjaga kesehatan agar proses puldat berjalan lancar.
Selama
proses pengumpulan data (Puldat) tim enumerator menghadapi berbagai macam tantangan
yang sangat luar biasa, mulai dari responden yang hanya bisa di temui hanya
pada malam hari, responden yang usia lanjut yang sulit di gali ingatannya
kembali maupun responden yang harus di dampingi oleh keluarga dekat seperti
responden yang masuk kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), selain secara
teknis wawancara terdapat juga tantangan lain seperti daerah sulit dimana dari
64 block sensus dimana terdapat 5 Block sensusn yang masuk kategori daerah
sulit seperti desa baturotok, desa ropang, desa jamu, desa sabeok , dimana desa
tersbut hanya bisa di tempuh dengan kendaraan 4X4. Serta desa berangkua labuan
aji yang mana tim enum harus menyebrangi lautan sekitar 4 jam untuk sampai ke
desa tersebut menggunakan perahu motor (Boat).cino
Tuesday, April 24, 2018
Monday, April 23, 2018
Pelepasan Tim Enumerator Riskesdas 2018 Kabupaten Sumbawa Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa
Pelepasan Tim Enumerator Riskesdas 2018
Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa
Kegiatan pengumpulan data (Puldat) Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada tanggal 23-April-2018 Telah di mulai untuk kabupaten Sumbawa, pada hari perdana proses puldat ini juga di selenggarakan acara pelepasan secara resmi Tim Enumerator Riskesdas 2018 oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Bapak Drs. H. Naziruddin, M.Si., yang di dampingi juga oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Bapak Junaedi, S.Si., M.Si.,Apt dan turut hadir juga Kabid SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Bapak Drs. Hasanuddin. (PJO Kabupaten Sumbawa) serta Kasi Datin dan jaminan kesehatan Bapak Tabrani,A.Md.Kep (PJAL Kabupaten Sumbawa) serta Turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa Bapak Ir. Agus Alwi. serta ikut hadir juga Penanggung Jawab Teknis (PJT) Kabupaten Sumbawa Alphacino Junido Loilewen,
Pada kegiatan ini juga Tim enumerator yang berjumlah 20 orang yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 16 Perempuan (terbagi dalam 5 Tim) mendapatkan arahan serta wejangan (Pesan) dari bapak kepala Dinas Kesehatan, dimana dalam pelaksanaan riset ini di harapkan enumerator mampu bekerja dengan efektif dan efisien sehingga maksud dan tujuan dari riset (penelitian) ini tercapai, dan beliau juga memberikan gambaran bahwa kondisi lapangan biasanya berbeda pada saat pelatihan di kelas dengan di masyarakat sehingga di harapkan tim enumerator mampu menyesuaikan diri dengan cepat dan tak lupa juga jalinan komunikasi dengan peguasa wilayah setempat seperti Lurah, kades, dan kadus harus di jalin agar jika mengalami hambatan-hambatan di lapangan dapat segera di selesaikan dengan bantuan penguasa wilayah setempat.
serta di harapkan selama proses puldat tim enumerator juga tetap menjaga kesehatan karena selama 36 hari kedepan tim enum bertugas di lapangan yang mana sangat memerlukan kekuatan fisik, mental yang sangat luar biasa, sehinga tim enum wajib menjaga kesehatan agar proses puldat berjalan lancar. (Cino)
Foto bersama Tim enumerator Bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa
bersama PJT, PJO dan PJAL kabupaten sumbawa
Penyematan Tanda Enumerator Riskesdas 2018 Sebagai tanda di mualainya proses pengumpulan data oleh enumerator Riskesdas
Penutupan Workshop Enumerator Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018
Penutupan
Workshop Enumerator Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS)
Korwil III Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018
Kegiatan pelatihan enumerator yang telah di selenggarakan selama 9 (Sembilan) hari mulai tanggal 12 april 2018 sampai 20 april 2018 akhirnya berahir juga dimana pada kegiatan penutupan Worshop Enumerator Riskesdas 2018 kali ini di hadiri oleh Kapuslitbang Humaniora dan Manajemen Kesehatan, Badan Litbangkes Kementrian Kesehatan RI, Bapak Sugiyanto, SKM., MPH. dan di hadiri juga oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Bapak Marjito, S.Si, SKM., M.Kes. dan Di dampingi Oleh Kepala Bidang PSDMK Dinas Kesehatan Provinsi NTB Bapak L. Budarja, SKM., M.Kes.
Pada kegiatan penutupan Worshop Enumerator Riskesdas 2018 ini di paparkan laporan hasil kegiatan pelatihan enumerator selama 9 (sembilan) hari, dimana pelaksanaan kegiatan pelatihan berjalan lancar serta seluruh enumerator mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh pelatih nasional sesuai dengan jadwal yang telah di berikan dan laporan ini disampaikan langsung oleh PJT Provinsi NTB ibu Turniani Laksimiarti, SE. MM., dan kegiatan di lanjutkan dengan penyajian dokumentasi selama pelatihan yang di rangkum kedalam satu sajian animasi yang di buat oleh tim PJT kabupaten/ Kota provinsi NTB yang disajikan oleh PJT kabupaten Sumbawa Alphacino Junido Loilewen SKM. bersama PJT Kabupaten Bima Muhamad Ansar M.Farm.Apt., animasi yang di sajikan merupakan kumpulan dokumentasi dari Pra pelatihan, pembukaan sampai materi kelas, diskusi, roleplay dan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh tim enum dalam melakukan ujicoba lapangan (ujicoba lapangan/ simulasi pengumpulan data) yang di lakukan di lingkungan karang tapen kota mataram. dan tak lupa juga dokumentasi tingkah lucu enum selama mengikuti pelatihan sehingga membuat seluruh tamu yang hadir pada acara penutupan pelatihan pun menjadi tertawa terutama enumerator yang foto nya di tampilkan pada animasi tersebut.
kegiatan selanjutnya yaitu paparan dan arahan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Bapak Marjito, S.Si, SKM., M.Kes. dimana di harapkan enumerator Riskesdas dapat menggali informasi kesehatan dasar masyarakat yang sebenar-benarnya sehingga informasi yang di himpun dapat menjadi masukan dalam pengambilan kebijaka di tingkat pusat dan daerah, dimana hal ini juga di sampaikan juga oleh Kapuslitbang Humaniora dan Manajemen Kesehatan, Badan Litbangkes Kementrian Kesehatan RI, Bapak Sugiyanto, SKM., MPH. agar setip enumerator dapat menggali informasi kesehatan dasar secara Objektif.
dan di akhir kegiatan diisi oleh penampilan hasil pretest dan posttes enumerator dimana ada tiga orang enumerator yang di nobatkan sebagai enumerator terbaik berdasarkan penilaian pretest dan post test serta pemberian hadian pada enumerator yang diberikan oleh pelatih nasional serta di akhir kegiatan juga penampilan hiburan yang di berikan oleh masing-masing perwakilan enumarator kabupaten kota Seperti penampilan senam cerdik dari enumerator kabupaten sumbawa, penampilan peresean khas Lombok dari enumerator kabupaten lombok tengah, serta penampilan nyanyian dari tim enumerator kabupaten Dompu.(Cino)
Pemberian hadian pada Enumerator yang diberikan oleh perwakilan tim pelatih nasional
Kapuslitbang Humaniora dan Manajemen Kesehatan, Badan Litbangkes Kementrian Kesehatan RI, Bapak Sugiyanto, SKM., MPH. bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Bapak Marjito, S.Si, SKM., M.Kes. dan Di dampingi Oleh Kepala Bidang PSDMK Dinas Kesehatan Provinsi NTB Bapak L. Budarja, SKM., M.Kes.
Serta PJO provinsi NTB Ibu Rohmi Khoiriyati, SKM, M.Si.
Wednesday, April 18, 2018
Dokumentasi Workshop Enumerator Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) Korwil III Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018
Dokumentasi
Workshop Enumerator Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS)
Workshop Enumerator Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS)
Korwil III Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2018
Kegiatan Pelatihan (Workshop Enumerator Riset Kesehatan Dasar) merupakan kegiatan yang di laksanakan dalam rangka melatih dan memberikan pemahaman serta kesamaan pandangan terhadap kegiatan Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) dengan jumlah Peserta 208 orang Enumerator (Petugas Pengumpul Data). Kegiatan pelatihan ini di laksanakan selama 9 (Sembilan) Hari dari tanggal 12-20 April 2018 yang berlokasi di Hotel Lombok Raya Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Acara Pembukaan yang di hadiri oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB
Bapak Marjito, S.Si, SKM., M.Kes.
dan di hadiri juga Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan,
Bapak dr. Siswanto, MPH, DTM.
Penyematan tanda Enumerator oleh Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan,
Bapak dr. Siswanto, MPH, DTM
Pemaparan Materi Pelatihan yang di lakukan oleh tim Pelatih Nasional
Riskesdas
Proses diskusi pelatih nasional bersama Enumerator terkait
materi yang telah di sampaikan
Proses Bermain peran antar Enumerator
memperaktekkan proses wawancara responden
Praktek merakit alat pengukur tinggi badan
Tim Enumerator siap melakukan simulasi wawancara
di lingkungan karang tapen kota mataram Prov. NTB
Proses perkenalan tim (simulasi wawancara) di salah satu rumah warga
di lingkungan karang tapen kota mataram Prov. NTB
Friday, April 13, 2018
Workshop Enumerator Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018
Workshop Enumerator Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS)
Korwil III Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2018
Kegiatan Pelatihan (Workshop Enumerator Riset Kesehatan Dasar) merupakan kegiatan yang di laksanakan dalam rangka melatih dan memberikan pemahaman serta kesamaan pandangan terhadap kegiatan Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) dengan jumlah Peserta 208 orang Enumerator (Petugas Pengumpul Data) yang mana kegiatan riset ini akan menggali informasi terkait indikator-indikator kesehatan yang spesifik meliputi pelayanan kesehatan, prilaku, biomedis dan lingkungan. Kegiatan pelatihan ini di laksanakan selama 9 (Sembilan) Hari dari tanggal 12-20 April 2018 yang berlokasi di Hotel Lombok Raya Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan Pelatihan enumerator ini juga dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Bapak Marjito, S.Si, SKM., M.Kes. dan Di dampingi Oleh Kepala Bidang PSDMK Dinas Kesehatan Provinsi NTB Bapak L. Budarja, SKM., M.Kes. dimana pada acara ini juga di hadiri oleh Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, Bapak dr. Siswanto, MPH, DTM. dimana pada saat yang bersamaan juga di lakukan Penyematan secara simbolis kepada dua orang perwakilan Enumerator.
Materi pelatihan Enumerator ini di sampaikan oleh Tim Pelatih nasional yang mana materi ini banyak berkaitan dengan indikator kesehatan yang spesifik seperti : akses fasilitas kesehatan, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, penyakit tidak menular dan penyakit menular, disabilitas (ketidakmampuan), cedera, pelayanan kesehatan tradisional, prilaku, pengetahuan dan sikap terhadap HIV, pemberian tablet tambah darah (TTD), kesehatan ibu dan kesehatan balita, pengukuran antropometri.
Setelah Proses pelatihan diharapkan enumerator dapat langsung melakukan kunjungan rumah tangga untuk melakukan wawancara guna menggali informasi indikator kesehatan tersebut dimana indikator kesehatan secara umum sebelumnya telah di kumpulkan oleh kegiatan Susenas dari Badan Pusat Statistik (BPS) dimana kegiatan Riskesdas 2018 terintegrasi dengan kegiatan susenas dimana sampel susenas seluruhnya di teliti oleh Enumerator Riskesdas. saat melakukan kunjungan untuk wawancara/ Pengumpulan data (Puldat), enumerator di bekali oleh beberapa peralatan seperti tanda pengenal berupa surat tugas, ID card, tas, jaket dan topi yang menandakan enumerator riskesdas serta beberapa perlengkapan untuk melakukan kegiatan pengukuran antropometri, serta Biomedis.(Cino)
Acara Pembukaan yang di hadiri oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB
Bapak Marjito, S.Si, SKM., M.Kes. dan Di dampingi Oleh Kepala Bidang
PSDMK Dinas Kesehatan Provinsi NTB Bapak L. Budarja, SKM., M.Kes.
dan di hadiri juga Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan,
Bapak dr. Siswanto, MPH, DTM.
Penyematan tanda Enumerator oleh Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan,
Bapak dr. Siswanto, MPH, DTM
dan di dampingi oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB
Bapak Marjito, S.Si, SKM., M.Kes.
Tuesday, April 10, 2018
Tuesday, April 3, 2018
Monday, April 2, 2018
Mengatur Jarak Sumur dan Septic Tank Rumah Tangga
JARAK 10 meter antara tangki septic (septic tank) dan sumur telah menjadi pengetahuan umum dan populer di masyarakat. Alasannya, agar air sumur tidak terkontaminasi dengan air tangki septic oleh bakteri patogen yang dapat mengganggu kesehatan. Alasan demikian tentu tidak salah. Hanya, dalam kenyataannya jarak 10 meter, terutama pada rumah-rumah padat penduduk atau perumahan type RSS, jarak sejauh itu sangat sulit diperoleh. Bisa saja terjadi antara sumur dan tangki septic di suatu rumah berjarak 10 meter, tetapi dengan tangki septic tetangga sebelah jaraknya kurang dari 10 meter.
Munculnya kemestian jarak 10 meter sumur dan tangki septic bermula dari bakteri E-coli patogen (bersifat anaerob) yang biasanya mempunyai usia harapan hidup selama tiga hari. Sedangkan kecepatan aliran air dalam tanah berkisar 3 meter per hari (rata-rata kecepatan aliran air dalam tanah di pulau jawa 3 meter/hari), sehingga jarak ideal antara tangki septic dengan sumur sejauh 3 meter per hari x 3 hari = 9 meter. Akan tetapi, mengapa harus dibuat 10 meter? Dari hasil perhitungan, jarak tempuh bakteri selama 3 hari hanya 9 meter. Adapun angka 10 meter setelah ditambah satu meter sebagai jarak pengaman. Itulah sekilas kisah angka 10 untuk jarak antara sumur dengan tangki septic.
Bagaimana jika kurang dari 10 meter? Apabila ingin membuat tangki septic, sementara jarak antara sumur dan tangki septic yang ingin dibuat kurang dari 10 meter, tidak perlu bingung. Ketahuilah dulu arah aliran air tanah yaitu dengan cara melihat sumur tetangga. Cara dan langkah-langkahnya sbb.:
- Ukurlah kedalaman sumur-sumur tetangga, cukup 3 rumah saja.
- Buatlah gambar garis segitiga yang menghubungkan ketiga titik sumur tetangga tersebut di atas kertas.
- Masing-masing titik sumur diberi notasi kedalamannya (perhitungan kedalaman diukur dari muka air hingga ke permukaan tanah).
- Dari gambar dapat diketahui, sumur yang paling dangkal menunjukkan arah aliran menuju ke sumur tersebut.
Dari cara tersebut dapat diketahui bahwa jarak sumur yang kurang dari 10 meter tidaklah masalah, asalkan kita mengetahui arah aliran air tanah dengan cara seperti di atas. Dengan demikian, yang harus kita lakukan adalah meletakkan tangki septic di mana arah alirannya tidak mengarah ke sumur, berarti harus sebaliknya. Lebih baik lagi apabila arah aliran air tanah tersebut berasal dari sumur menuju ke tangki septic, tetapi jangan sebaliknya.
Di samping arah aliran air tanah yang perlu kita ketahui, kecepatan aliran air tanah tidak kalah pentingnya. Walaupun berdasarkan pengalaman kecepatan aliran air tanah di pulau Jawa rata-rata 3 meter/hari, tidak menutup kemungkinan masing-masing daerah di Pulau Jawa pun mempunyai kecepatan aliran air tanah yang berbeda. Hal ini tergantung dari formasi batuan pada daerah tersebut. Walaupun arah aliran dari tangki septic menuju ke sumur, kecepatan aliran air tanah hanya 1 meter/hari, maka jarak ideal antara sumur dan tangki septic hanya 4 meter (lihat cara perhitungan di atas).
Ringkasnya, dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tidak semua daerah harus membuat tangki septic berjarak 10 meter dari sumur. Perlu diperhatikan arah aliran air tanah pada saat membuat tangki septic. Kecepatan aliran air tanah pada masing-masing daerah sangat berlainan, sehingga memunculkan jarak ideal yang berbeda-beda antara sumur dan septic tank. Hal itu sangat tergantung dari formasi batuan dan kondisi geografis pada masing-masing daerah tersebut.
Dengan demikian, angka 10 meter untuk jarak tangki septic dan sumur bukan harga mati. Hal lain yang juga harus perhatikan, juga penting bagi kesehatan bahwa sumber pencemaran air bukan sekadar jarak antara tangki septic dan sumur. Kebersihan dan sistem sanitasi lingkungan tak kalah dominan berpengaruh pada kesehatan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Tampilan arsip Teratas
PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse)
PERKENALAN PSEA (Protection from Sexual Exploitation and Abuse) Dalam semua konteks di mana lembaga atau organisasi pembangunan dan/atau ban...
Tampilan Arsip Populer
-
TUGAS HYGIENE PERUSAHAAN KEBISINGAN DAN TEKANAN PANAS DENGAN KELELAHAN KERJA PADA TENAGA KERJA BAGIAN DRILLING PERTAMINA EP JAMBI ...
-
Fungsi Sarung Tangan Keselamatan 1. Pengertian : Sarung tangan ( glove ) merupakan salah satu kebutuhan di dalam bidang kerja. ...